Pada
dasarnya, sistem pemisahan kekuatan politik, termasuk yang diterapkan di
Indonesia, bersumber dari ajaran trias politica Montesquieu.
Demokrasi
yang representatif dengan sistem parlementer. Bahwa yang dikehendaki oleh
Montesquieu adalah hubungan timbal balik antara suatu badan pemerintahan dengan
organ yang lain, khususnya antara badan legislatif dengan badan eksekutif.
Demokrasi
yang representatif dengan sistem pemisahan kekuasaan sebagai pemisahan
kekuasaan secara mutlak. Dalam sistem ini, konstitusi pertama dianggap sebagai
“dokumen pusaka” di atas segalanya kekuasaan. Dalam sistem ini, organ kekuasaan
pemerintahan secara bersama-sama berada dalam sistem timbang-uji yang saling
melengkapi dan saling menguji.
Demokrasi
yang representatif dengan sistem referendum. Bahwa badan eksekutif hanya
merupakan badan pelaksana dari apa yang telah diputuskan oleh badan legislatif.
Sistem ini juga bisa disebut sistem badan pekerja, karena badan eksekutif pada
dasarnya merupakan badan pelaksana hasil keputusan.
1.
Pelaksana
Sistem Pemerintahan Parlementer
Parlementer
cenderung labil, kelabilan ini bisa dikurangi bila sebuah negara menganut
sistem dwipartai.
Perbedaan
Sistem Pemerintahan Parlementer dengan Presidensial
No
|
Sistem
Pemerintahan Parlementer
|
No
|
Sistem
Pemerintahan Presidensial
|
1.
2.
3.
|
Kedudukan
kepala negara (raja, ratu, pangeran, kaisar) hanya brfungsi simbolis, dan
tidak dapat diganggu gugat oleh kekuasaan legislatif.
Kekuasaan
legislatif lebih kuat daripada kekuasaan eksekutif (presiden/perdana
menteri).
Menteri-menteri
(kabinet) diang kat, diberhentikan, dan harus mempertanggungjawabkan
|
1.
2.
3.
|
Dikepalai
oleh seorang presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif (kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan).
Kekuasaan
eksekutif lebih kuat dibandingkan kekuasa an legislatif.
Menteri-menteri (kabinet) diangkat, diberhentikan, dan
hanya bertanggungjawab kepada presiden.
|
4.
|
semua
tindakannya kepada badan legislatif.
Program-program
kebijakan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar
anggota parlemen. Bila kabinet melakukan penyimpangan terhadap
program-program yang dibuat, maka anggota parlemen dapat menjatuhkan kabinet
dengan menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah.
|
4
5
|
Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan
kedaulatan rakyat. Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif. Oleh karena itu, presiden tidak dapat saling
menjatuhakn atau membubarkan.
|
Di
Inggris
Inggris menerapkan sistem parlementer dalam bentuk
pemerintahan monarki konstitusional yang dikepalai seorang raja, dan
kekuasaannya dibatasi oleh konstitusi atau undang-undang dasar. Inggris
memiliki sistem pemerintahan monarki parlementer. Dalam sistem ini, negara
dikepalai oleh raja atau ratu, tetapi ada pula parlementer (DPR) sebagai
pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi. Dengan sistem ini, raja/ratu Inggris
berfungsi sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) yang kedudukannya tidak
dapat diganggu gugat; sedangkan kepala pemerintahan Inggris adalah perdana
menteri yang dipilih dan bertanggungjawab kepada parlemen Inggris.
Perdana menteri Inggris dibantu oleh para menteri
kabinet. Para menteri ini tidak bertanggung jawab kepada parlemen Inggris,
lagi-lagi karena yang memilih pada menteri adalah parlemen.Di Inggris ada hak
badan eksekutif (raja/ratu dan kabinet) untuk membubarkan parlemen.
Di Inggris terdapat sistem dwipartai (two party system,
Parati Konsertiv dan Partai Buruh), di mana hanya ada dua partai yang sangat
dominan, yaitu partai yang berkuasa (pemenang pemilu) dan partai opsisi (yang
kalah dalam pemilu). Sistem dwipartai ini didukung oleh sistem
pemilu distrik dan masyarakat yang secara politis relatif homogen.
Parlemen
Inggris secara teknis terdiri The Crown
(raja dan ratu), House of Lords (Majelis Tinggi), dan House od Commons (Majelis
Rendah). Tetapi, yang lazim berfungsi hanyalah dua badan terakhir. Saat
ini, bagian terbesar berasal dari House of Commons, anggota badan inilah yang
disebut sebagai anggota parlemen. Oleh sebab itu, seluruh kekuasaan
pemerintahan Inggris berasal dari tindakan parlemen. Anggota kabinet, termasuk
perdana menteri, merupakan anggota salah satu dari dua badan parlemen ini, dan
secara bersama-sama bertanggung jawab kepada House of Commons. House of Lords
sendiri adalah mahkamah tertinggi dalam sistem hukum Inggris.
House of Commons (Majelis Rendah)
House
of Commons memiliki 659 anggota, yang dipilih dengan sistem distrik dengan
porsi yang sama (equal-size districs). Tugas maksimum parlemen adalah lima
tahun. Pemilihan ditetapkan oleh perdana menteri atas dasar kebutuhan politik.
Partai
yang memenangkan pemilu berhak membentuk kabinet. Pemimpin kabinet disebut perdana
menteri. Menteri-menteri anggota kabinet semuanya berasal dari kalangan partai
yang menang, yang kebanyakan adalah anggota House of Commons. Jadi, kabinet yang terbentuk praktis terdiri dari anggota
satu partai saja.
House of Lords (Majelis Tinggi)
The
House of Lords, beranggotakan sekitar 1200 orang, terdiri atas para uskup agung
geraja Inggris (archbishop) serta hereditary peers (berasal dari keluarga
bangasawan) dan life peers (diangkat berdasarkan prestasi atau jasa terhadap
negara), semuanya ditunjuk oleh raja/ratu. Pada tahun 1911, dibatasi menjadi 30
hari. Kekuasaannya menjadi 30 hari untuk menetapkan anggaran dan dua tahun
untuk tujuan lain. House of Lords yang tidak memiliki prosedur seformal House
of Commons, dapat melakukan penelitian dan pertimbangan tambahan untuk
memperbaiki kinerja legislatif. Dalam melaksanakan fungsinya sebagai mahkamah
tertinggi, perwakilannya dibatasi pada peers yang memiliki pengalaman hukum
saja.
Inggris
menganut sistem pembagian kekuasaan sebagai berikut:
1) Kekuasaan legislatif
berada di tangan parlemen (House of Common dan House of Lords)
2) Kekuasaan eksekutif dipegang
oleh ratu dan raja yang menjabat kepala negara dan perdana menteri yang
menjabat kepala pemerintahan bersama kabinetnya. Kabinet di Inggris merupakan
bagian dari Dewan Menteri (Privy Council), sebuah badan yang terdiri atas
anggota kabinet yang bertindak sebagai dewan penasihat raja/ratu.
3) Kekuasaan yudikatif
dipegang oleh supreme court of judicature dan dewan pengadilan lain yang tunduk
kepadanya. Dalam bidang kehakiman, kerajaan Inggris memakai sistem juri untuk
menetapkan vonis. Juri berasal dari rakyat biasa yang bukan ahli hukum.
Sejarah Parlemen Inggris
Kata
parlemen sendiri berasal dari kata Prancis parler
(berbicara). Parlemen merupakan perangkat yang menjadi rujukan rajaa-raja di
abad pertengahan untuk membantu menjalankan pemerintahan dan menelaah gagasan
yang harus dikonsultasikan oleh raja dengan pembantu-pembantunya.
Mula-mula,
parlemen bukanlah sebuah lembaga, melainkan acara. Selama pertikaian antara
Raja Henry III dan para baronnya, Parlemen Oxford (1258) menekan Henry untuk
menerima aturan yang ditetapkan oleh komite baron. Parlemen Model Edward I
(1295) terdiri atas seluruh unsur parlemen yang dikenal dewasa ini: uskup dan
biarawan, peers, dua ksatria dari setiap wilayah, dan dua perwakilan dari
setiap kota.
Pada
abad ke-14, parlemen dipecah menjadi dua majelis, mengendalikan pembentukan
undang-undang dan penetapan pajak, mengadakan pengadilan atas raja (1376).
House of Commons memperoleh kewenangan kuat selama pemerintahan Henry dan
penerusnya, tetapi secara umum tunduk kepada raja.
Selama
raja-raja Stuart, kerja sama antara singgasana dengan parlemen berubah menjadi
konflik, yang ditandai pada tahun 1649 dengan diturunkan dan dieksekusinya
Charles I dan pada tahun 1688 dan 1689 melalui Glorisous Revolution, yang
mengukuhkan kedaulatan parlemen. Mulai abad ke-18, jabatan royal chief
executive diubah menjadi jabatan perdana menteri dan kabinet yang bertanggung
jawab kepada House of Commons.
Pada
abad ke-19, House of Commons menjadi demokratis. The Great Reform Bill pada
tahun 1832 mengizinkan kelas menengah untuk memberikan suaranya untuk kali
pertama. Peraturan (akta) 1867 dan 1884 memberi hak suara kepada kelas pekerja,
dan kelas lainnya pada tahun 1885. perempuan yang minimal berusia 30 tahun
diberi hak suara pada tahun 1918, dan kemudian diturunkan menjadi minimal 21
tahun pada tahun 1928. Pada tahun 1969, usia minimal untuk bisa memberi suara
pada pemilu diturunkan menjadi 18 tahun.
Bersatunya
Inggris dan Skotlandia pada tahun 1707 menambahkan 16 peer Skotlandia dan 45
perwakilannya ke parlemen. Adapun Irlandia menambahkan 32 peer pada tahun 1800,
, 4 diantaranya adalah para uskup Irlandia, dan 100 perwakilan lagi.
Di Republik Rakyat Cina (RRC)
RRC
pasca perang dingin adalah negara komunis sosialis yang terkuat di dunia. RRC
menerapkan sistem partai tunggal (one party system).
Dinamika
pemerintahan negara yang menganut sistem partai tunggal cenderung statis
(nonkompetitif) karena diharuskan menerima pimpinan dari partai dominan
(pusat). Selain RRC, Korea Utara adalah juga negara yang menerapkan sistem
partai tunggal. Dalam sistem ini, tidak ditolerir kemungkinan adanya
partai-partai lain.
Sistem
politik dan pembagian kekuasaan di Cina melalui sistem partai tunggal adalah
sebagai berikut:
1) Kekuasaan eksekutif (presiden)
dipegang oleh ketua partai sendiri, sedangkan sekretaris jenderal partai
merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi setingkat perdana menteri.
2) Kongres Rakyat Nasional mengemban
kekuasaan legislatif, yang hanya didominasi oleh Partai Komunis
Cina.
3) Kekuasaan yudikatif
dijalankan secara bertingkat oleh pengedilan rakyat di bawah piminan Mahkamah
Agung Cina. Pengadilan rakyat bertanggung jawab kepada Kongres Rakyat Nasional
di setiap tingkatan.
2. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Presidensial
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Presiden tidak bisa diturunkan oleh
parlemen. Presiden hanya bertanggung jawab kepada rakyat yang langsung
memilihnya. Sistem ini berasal dari Amerika Serikat, sehingga sering pula
disebut sebagai sistem Amerika.
Sistem
pemerintahan presidensial, ada yang mengembangkan ajaran trias politica murni
dengan pemisahan kekuasaan (separation of powers), seperti AS, tetapi ada pula
yang melaksanakan trias politica tidak murni dengan sistem pembagian kekuasaan
(distribution of powers). Indonesia masih menganut sistem pembagian kekuasaan.
Di Indonesia
Dalam
membahas tentang sistem pemerintahan negara RI, kita perlu merujuk pada pokok-pokok
sistem pemerintahan negara Republik Indonesia :
1) Indonesia
adalah negara hukum (rechstaat)
2) Sistem
konstitusional
3) Kekuasaan
negara tertinggi berada di tangan rakyat
4) Presiden
ialah penyelenggara pemerintahan negara
5) Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan rakyat (DPR)
6) Menteri
negara adalah pembantu Presiden
7) Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Sistem pemerintahan presidensial yang diterapkan di
Indonesia tidaklah murni menganut trias politica, karena selain ada kekuasaan
eksekutif (presiden dan kabinetnya), legislatif (DPR), dan yudikatif (Mahkamah
Agung), masih ada pula kekuasaan konstitutif (MPR), dan eksaminatif atau
inspektif (BPK) dengan sistem pembagian kekuasaan (distribution of powers).
Sistem
politik Indonesia atas basis trias politica dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Kekuasaan eksekutif.
Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh seorang presiden. Presiden berfungsi
sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
2. Kekuasaan legislatif.
Kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh DPR, yang memiliki hak mengawasi
jalannya pemerintahan dan mengahukan rancangan undang-undang.
3. Kekuasaan yudikatif.
Kekuasaan yudikatif dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Agung
dipilih dari dan oleh para hakim agung. Para hakim agung ini diusulkan oleh
komisi yudisial kepada DPR, untuk disetujui dan diangkat oleh presiden. MA
memiliki wewenang kasasi hukum.
Di Amerika Serikat
Negara
serikat yang terdiri dari 51 negara bagian, tunduk pada konstitusi yang dibuat
pada tahun 1787. Konstitusi tersebut sudah beberapa kali diamandemen, dan
bercirikan Trias Politica Montesquieu dengan sistem presidensial pertama yang
memiliki Konstitusi tertulis (tersusun dalam suatu dokumen tertentu).
Di
AS salah satu prinsip dasar yang mendasari sistem pemerintahan adalah demokrasi
perwakilan.
Demokrasi di AS didasari oleh 6 (enam)
ide dasar :
1. Rakyat
harus menerima prinsip Majority Rule (kekuasaan mayoritas)
2. Hak
politik kaum minoritas harus dilindungi
3. Warga
negara harus menyetujui sistem undang-undang
4. Pendapat dan gagasan rakyat tidak boleh
dibatasi
5. Semua warga negara harus berkedudukan sama di
depan hukum
6. Pemerintah ada untuk melayani rakyat, karena
pemerintah memperoleh kekuasaannya dari rakyat.
Untuk
melaksanakan ide demokrasi dasarnya ini, AS
membangun pemerintahannya atas 4 (empat) dasar :
1. Kedaulatan
rakyat, yang berarti bahwa rakyat adalah sumber teratas kewenangan pemerintah,
2. Pemerintahan
perwakilan
3. Checks
and Balances
4. Federalisme,
yaitu bahwa kekuasaan dibagi atas berbagai tingkat pemerintahan.
Maksud
Checks and Balances adalah ketiga cabang pemerintahan saling kontrol dan
menstabilkan satu sama lain melalui fungsinya yang terpisah.
Sistem “Check and Balance” ala Amerika Serikat
Legislatif
|
||
Kekuasaan
|
Check
Atas Kekuasaan Eksekutif
|
Check
Atas Kekuasaan Yudikatif
|
Mengajukan
rancangan undang-undang
Mengajukan
anggaran federal, menetapkan pajak, dan mendanai fungsi eksekutif
Membangun
dewan federal yang lebih rendah, posisi yudikatif
Menyetujui perjanjian dan penunjukkan jabatan federal
Mengumumkan perang
|
Kontrol
kepatutan
Dapat
mengesampingkan penolakan eksekutif atas perundang-undangan dengan
persetujuan 2/3 suara di setiap bagian kongres (baik senat maupun House of
Representatives)
Dapat
mengadili (meng-impeach dan memecat presiden)
Senat
dapat mengingkari konfirmasi penunjukkan eksekutif atau perjanjian dengan
negara lain.
Memiliki
hak supervisi (pengawasan)
|
Senat
menyetujui penunjukkan hakim
Memiliki
kekuasaan untuk meng-impeach (mengadili) dan memecat hakim.
Mengontrol
kepatutan Dewan Federal
Dapat
mengontrol kekuasaan yudikatif dengan menambah hakim baru dan menciptakan
sistem pengadilan baru
Menulis
peraturan yang dapat membatasi kekuasaan oleh supreme court dalam
undang-undang tertentu
|
Eksekutif
|
||
Kekuasaan
|
Check Atas Kongres
|
Check Atas Yudikatif
|
Menyetujui
rancangan undang-undang yang diajukan oleh kongres
Menunjuk
hakim dan pegawai pemerintah federal lainnya
Panglima
tertinggi angkatan bersenjata
Menegosiasikan
perjanjian
dengan pemerintah asing
|
Menolak rancangan undang-undang
Berwenang mengadakan pertemuan khusus dengan kongres
Kekuasaan untuk mengistirahatkan kongres
Wakil
presiden mengontrol senat, melalui pengambilan suara dengan absolute majority
(50% + 1)
|
Presiden menunjuk hakim
Presiden
dapat mengampuni orang yang divonis bersalah oleh pengadilan federal
|
Yudikatif
|
||
Kekuasaan
|
Check
Atas Kongres
|
Check
Atas Eksekutif
|
Mengatur kesesuaian tindakan legislatif Kongres dan
Eksekutif dengan Konstitusi
Kepala
sidang pengadilan presiden (impeachment)
|
Judicial
review atas undang-undang yang dibuat Kongres
Kepala
sidang pengadilan Presiden (impeachment)
|
Judicial
review atas tindakan eksekutif
Kepala
sidang pengadilan presiden (impeachment)
|
0 comments:
Post a Comment