
Pada
dasarnya, sistem pemisahan kekuatan politik, termasuk yang diterapkan di
Indonesia, bersumber dari ajaran trias politica Montesquieu.
Demokrasi
yang representatif dengan sistem parlementer. Bahwa yang dikehendaki oleh
Montesquieu adalah hubungan timbal balik antara suatu badan pemerintahan dengan
organ yang lain, khususnya antara badan legislatif dengan badan eksekutif.
Demokrasi
yang representatif dengan sistem pemisahan kekuasaan sebagai pemisahan
kekuasaan secara mutlak. Dalam sistem...