______---Assalamualaikum sahabat ku........Selamat datang di " Kantie Baselo " .........Jika kau memerlukan nikmat dunia, cukuplah Islam sebagai nikmatmu. Jika kau memerlukan keasyikan, cukuplah taat pada Allah sebagai keasyikanmu. Dan jika kau memerlukan pengajaran, cukuplah maut itu sebagai pengajaran bagimu (Ali ibn Abi Thalib), semoga bermanfaat---_______

Saturday, February 25, 2012

PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL dan PARLEMENTER

Posted by Dovi Eka Wiranata |



Pada dasarnya, sistem pemisahan kekuatan politik, termasuk yang diterapkan di Indonesia, bersumber dari ajaran trias politica Montesquieu.
Demokrasi yang representatif dengan sistem parlementer. Bahwa yang dikehendaki oleh Montesquieu adalah hubungan timbal balik antara suatu badan pemerintahan dengan organ yang lain, khususnya antara badan legislatif dengan badan eksekutif.
Demokrasi yang representatif dengan sistem pemisahan kekuasaan sebagai pemisahan kekuasaan secara mutlak. Dalam sistem ini, konstitusi pertama dianggap sebagai “dokumen pusaka” di atas segalanya kekuasaan. Dalam sistem ini, organ kekuasaan pemerintahan secara bersama-sama berada dalam sistem timbang-uji yang saling melengkapi dan saling menguji.
Demokrasi yang representatif dengan sistem referendum. Bahwa badan eksekutif hanya merupakan badan pelaksana dari apa yang telah diputuskan oleh badan legislatif. Sistem ini juga bisa disebut sistem badan pekerja, karena badan eksekutif pada dasarnya merupakan badan pelaksana hasil keputusan.

1.   Pelaksana Sistem Pemerintahan Parlementer

Parlementer cenderung labil, kelabilan ini bisa dikurangi bila sebuah negara menganut sistem dwipartai.
Perbedaan Sistem Pemerintahan Parlementer dengan Presidensial
No
Sistem Pemerintahan Parlementer
No
Sistem Pemerintahan Presidensial
1.




2.


3.



Kedudukan kepala negara (raja, ratu, pangeran, kaisar) hanya brfungsi simbolis, dan tidak dapat diganggu gugat oleh kekuasaan legislatif.
Kekuasaan legislatif lebih kuat daripada kekuasaan eksekutif (presiden/perdana menteri).
Menteri-menteri (kabinet) diang kat, diberhentikan, dan harus mempertanggungjawabkan
1.




2.


3.
Dikepalai oleh seorang presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif (kepala negara sekaligus kepala pemerintahan).
Kekuasaan eksekutif lebih kuat dibandingkan kekuasa an legislatif.
Menteri-menteri (kabinet) diangkat, diberhentikan, dan hanya bertanggungjawab kepada presiden.



4.
semua tindakannya kepada badan legislatif.
Program-program kebijakan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen. Bila kabinet melakukan penyimpangan terhadap program-program yang dibuat, maka anggota parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah.


4










5


Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat. Presiden dipilih langsung oleh rakyat.







Presiden tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif. Oleh karena itu, presiden tidak dapat saling menjatuhakn atau membubarkan.

Di Inggris
Inggris menerapkan sistem parlementer dalam bentuk pemerintahan monarki konstitusional yang dikepalai seorang raja, dan kekuasaannya dibatasi oleh konstitusi atau undang-undang dasar. Inggris memiliki sistem pemerintahan monarki parlementer. Dalam sistem ini, negara dikepalai oleh raja atau ratu, tetapi ada pula parlementer (DPR) sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi. Dengan sistem ini, raja/ratu Inggris berfungsi sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat; sedangkan kepala pemerintahan Inggris adalah perdana menteri yang dipilih dan bertanggungjawab kepada parlemen Inggris.
Perdana menteri Inggris dibantu oleh para menteri kabinet. Para menteri ini tidak bertanggung jawab kepada parlemen Inggris, lagi-lagi karena yang memilih pada menteri adalah parlemen.Di Inggris ada hak badan eksekutif (raja/ratu dan kabinet) untuk membubarkan parlemen.
Di Inggris terdapat sistem dwipartai (two party system, Parati Konsertiv dan Partai Buruh), di mana hanya ada dua partai yang sangat dominan, yaitu partai yang berkuasa (pemenang pemilu) dan partai opsisi (yang kalah dalam pemilu). Sistem dwipartai ini didukung oleh sistem pemilu distrik dan masyarakat yang secara politis relatif homogen.


Parlemen Inggris secara teknis terdiri The Crown (raja dan ratu), House of Lords (Majelis Tinggi), dan House od Commons (Majelis Rendah). Tetapi, yang lazim berfungsi hanyalah dua badan terakhir. Saat ini, bagian terbesar berasal dari House of Commons, anggota badan inilah yang disebut sebagai anggota parlemen. Oleh sebab itu, seluruh kekuasaan pemerintahan Inggris berasal dari tindakan parlemen. Anggota kabinet, termasuk perdana menteri, merupakan anggota salah satu dari dua badan parlemen ini, dan secara bersama-sama bertanggung jawab kepada House of Commons. House of Lords sendiri adalah mahkamah tertinggi dalam sistem hukum Inggris.

House of Commons (Majelis Rendah)
House of Commons memiliki 659 anggota, yang dipilih dengan sistem distrik dengan porsi yang sama (equal-size districs). Tugas maksimum parlemen adalah lima tahun. Pemilihan ditetapkan oleh perdana menteri atas dasar kebutuhan politik.
Partai yang memenangkan pemilu berhak membentuk kabinet. Pemimpin kabinet disebut perdana menteri. Menteri-menteri anggota kabinet semuanya berasal dari kalangan partai yang menang, yang kebanyakan adalah anggota House of Commons. Jadi, kabinet yang terbentuk praktis terdiri dari anggota satu partai saja.

House of Lords (Majelis Tinggi)
The House of Lords, beranggotakan sekitar 1200 orang, terdiri atas para uskup agung geraja Inggris (archbishop) serta hereditary peers (berasal dari keluarga bangasawan) dan life peers (diangkat berdasarkan prestasi atau jasa terhadap negara), semuanya ditunjuk oleh raja/ratu. Pada tahun 1911, dibatasi menjadi 30 hari. Kekuasaannya menjadi 30 hari untuk menetapkan anggaran dan dua tahun untuk tujuan lain. House of Lords yang tidak memiliki prosedur seformal House of Commons, dapat melakukan penelitian dan pertimbangan tambahan untuk memperbaiki kinerja legislatif. Dalam melaksanakan fungsinya sebagai mahkamah tertinggi, perwakilannya dibatasi pada peers yang memiliki pengalaman hukum saja.
Inggris menganut sistem pembagian kekuasaan sebagai berikut:
1)    Kekuasaan legislatif berada di tangan parlemen (House of Common dan House of Lords)
2)    Kekuasaan eksekutif dipegang oleh ratu dan raja yang menjabat kepala negara dan perdana menteri yang menjabat kepala pemerintahan bersama kabinetnya. Kabinet di Inggris merupakan bagian dari Dewan Menteri (Privy Council), sebuah badan yang terdiri atas anggota kabinet yang bertindak sebagai dewan penasihat raja/ratu.
3)    Kekuasaan yudikatif dipegang oleh supreme court of judicature dan dewan pengadilan lain yang tunduk kepadanya. Dalam bidang kehakiman, kerajaan Inggris memakai sistem juri untuk menetapkan vonis. Juri berasal dari rakyat biasa yang bukan ahli hukum.

Sejarah Parlemen Inggris
Kata parlemen sendiri berasal dari kata Prancis parler (berbicara). Parlemen merupakan perangkat yang menjadi rujukan rajaa-raja di abad pertengahan untuk membantu menjalankan pemerintahan dan menelaah gagasan yang harus dikonsultasikan oleh raja dengan pembantu-pembantunya.

Mula-mula, parlemen bukanlah sebuah lembaga, melainkan acara. Selama pertikaian antara Raja Henry III dan para baronnya, Parlemen Oxford (1258) menekan Henry untuk menerima aturan yang ditetapkan oleh komite baron. Parlemen Model Edward I (1295) terdiri atas seluruh unsur parlemen yang dikenal dewasa ini: uskup dan biarawan, peers, dua ksatria dari setiap wilayah, dan dua perwakilan dari setiap kota.

Pada abad ke-14, parlemen dipecah menjadi dua majelis, mengendalikan pembentukan undang-undang dan penetapan pajak, mengadakan pengadilan atas raja (1376). House of Commons memperoleh kewenangan kuat selama pemerintahan Henry dan penerusnya, tetapi secara umum tunduk kepada raja.
Selama raja-raja Stuart, kerja sama antara singgasana dengan parlemen berubah menjadi konflik, yang ditandai pada tahun 1649 dengan diturunkan dan dieksekusinya Charles I dan pada tahun 1688 dan 1689 melalui Glorisous Revolution, yang mengukuhkan kedaulatan parlemen. Mulai abad ke-18, jabatan royal chief executive diubah menjadi jabatan perdana menteri dan kabinet yang bertanggung jawab kepada House of Commons.
Pada abad ke-19, House of Commons menjadi demokratis. The Great Reform Bill pada tahun 1832 mengizinkan kelas menengah untuk memberikan suaranya untuk kali pertama. Peraturan (akta) 1867 dan 1884 memberi hak suara kepada kelas pekerja, dan kelas lainnya pada tahun 1885. perempuan yang minimal berusia 30 tahun diberi hak suara pada tahun 1918, dan kemudian diturunkan menjadi minimal 21 tahun pada tahun 1928. Pada tahun 1969, usia minimal untuk bisa memberi suara pada pemilu diturunkan menjadi 18 tahun.

Bersatunya Inggris dan Skotlandia pada tahun 1707 menambahkan 16 peer Skotlandia dan 45 perwakilannya ke parlemen. Adapun Irlandia menambahkan 32 peer pada tahun 1800, , 4 diantaranya adalah para uskup Irlandia, dan 100 perwakilan lagi.

Di Republik Rakyat Cina (RRC)
RRC pasca perang dingin adalah negara komunis sosialis yang terkuat di dunia. RRC menerapkan sistem partai tunggal (one party system).
Dinamika pemerintahan negara yang menganut sistem partai tunggal cenderung statis (nonkompetitif) karena diharuskan menerima pimpinan dari partai dominan (pusat). Selain RRC, Korea Utara adalah juga negara yang menerapkan sistem partai tunggal. Dalam sistem ini, tidak ditolerir kemungkinan adanya partai-partai lain.

Sistem politik dan pembagian kekuasaan di Cina melalui sistem partai tunggal adalah sebagai berikut:
1)    Kekuasaan eksekutif (presiden) dipegang oleh ketua partai sendiri, sedangkan sekretaris jenderal partai merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi setingkat perdana menteri.
2)    Kongres Rakyat Nasional mengemban kekuasaan legislatif, yang hanya didominasi oleh Partai Komunis Cina.
3)    Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat oleh pengedilan rakyat di bawah piminan Mahkamah Agung Cina. Pengadilan rakyat bertanggung jawab kepada Kongres Rakyat Nasional di setiap tingkatan.

2.  Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Presidensial
Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Presiden tidak bisa diturunkan oleh parlemen. Presiden hanya bertanggung jawab kepada rakyat yang langsung memilihnya. Sistem ini berasal dari Amerika Serikat, sehingga sering pula disebut sebagai sistem Amerika.
Sistem pemerintahan presidensial, ada yang mengembangkan ajaran trias politica murni dengan pemisahan kekuasaan (separation of powers), seperti AS, tetapi ada pula yang melaksanakan trias politica tidak murni dengan sistem pembagian kekuasaan (distribution of powers). Indonesia masih menganut sistem pembagian kekuasaan.

Di Indonesia
Dalam membahas tentang sistem pemerintahan negara RI, kita perlu merujuk pada pokok-pokok sistem pemerintahan negara Republik Indonesia :
1)    Indonesia adalah negara hukum (rechstaat)
2)    Sistem konstitusional
3)    Kekuasaan negara tertinggi berada di tangan rakyat
4)    Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara
5)    Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan rakyat (DPR)
6)    Menteri negara adalah pembantu Presiden
7)    Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

Sistem pemerintahan presidensial yang diterapkan di Indonesia tidaklah murni menganut trias politica, karena selain ada kekuasaan eksekutif (presiden dan kabinetnya), legislatif (DPR), dan yudikatif (Mahkamah Agung), masih ada pula kekuasaan konstitutif (MPR), dan eksaminatif atau inspektif (BPK) dengan sistem pembagian kekuasaan (distribution of powers).

Sistem politik Indonesia atas basis trias politica dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.     Kekuasaan eksekutif. Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh seorang presiden. Presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
2.     Kekuasaan legislatif. Kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh DPR, yang memiliki hak mengawasi jalannya pemerintahan dan mengahukan rancangan undang-undang.
3.     Kekuasaan yudikatif. Kekuasaan yudikatif dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh para hakim agung. Para hakim agung ini diusulkan oleh komisi yudisial kepada DPR, untuk disetujui dan diangkat oleh presiden. MA memiliki wewenang kasasi hukum.

Di Amerika Serikat
Negara serikat yang terdiri dari 51 negara bagian, tunduk pada konstitusi yang dibuat pada tahun 1787. Konstitusi tersebut sudah beberapa kali diamandemen, dan bercirikan Trias Politica Montesquieu dengan sistem presidensial pertama yang memiliki Konstitusi tertulis (tersusun dalam suatu dokumen tertentu).
Di AS salah satu prinsip dasar yang mendasari sistem pemerintahan adalah demokrasi perwakilan.

Demokrasi di AS didasari oleh 6 (enam) ide dasar :
1.   Rakyat harus menerima prinsip Majority Rule (kekuasaan mayoritas)
2.   Hak politik kaum minoritas harus dilindungi
3.   Warga negara harus menyetujui sistem undang-undang
4.   Pendapat dan gagasan rakyat tidak boleh dibatasi
5.   Semua warga negara harus berkedudukan sama di depan hukum
6.   Pemerintah ada untuk melayani rakyat, karena pemerintah memperoleh kekuasaannya dari rakyat.

Untuk melaksanakan ide demokrasi dasarnya ini, AS membangun pemerintahannya atas 4 (empat) dasar :
1.   Kedaulatan rakyat, yang berarti bahwa rakyat adalah sumber teratas kewenangan pemerintah,
2.   Pemerintahan perwakilan
3.   Checks and Balances
4.   Federalisme, yaitu bahwa kekuasaan dibagi atas berbagai tingkat pemerintahan.

Maksud Checks and Balances adalah ketiga cabang pemerintahan saling kontrol dan menstabilkan satu sama lain melalui fungsinya yang terpisah.

 Sistem “Check and Balance” ala Amerika Serikat

Legislatif

Kekuasaan
Check Atas Kekuasaan Eksekutif
Check Atas Kekuasaan Yudikatif
Mengajukan rancangan undang-undang
Mengajukan anggaran federal, menetapkan pajak, dan mendanai fungsi eksekutif






Membangun dewan federal yang lebih rendah, posisi yudikatif
Menyetujui perjanjian dan penunjukkan jabatan federal



Mengumumkan perang
Kontrol kepatutan

Dapat mengesampingkan penolakan eksekutif atas perundang-undangan dengan persetujuan 2/3 suara di setiap bagian kongres (baik senat maupun House of Representatives)
Dapat mengadili (meng-impeach dan memecat presiden)

Senat dapat mengingkari konfirmasi penunjukkan eksekutif atau perjanjian dengan negara lain.

Memiliki hak supervisi (pengawasan)







Senat menyetujui penunjukkan hakim
Memiliki kekuasaan untuk meng-impeach (mengadili) dan memecat hakim.






Mengontrol kepatutan Dewan Federal

Dapat mengontrol kekuasaan yudikatif dengan menambah hakim baru dan menciptakan sistem pengadilan baru
Menulis peraturan yang dapat membatasi kekuasaan oleh supreme court dalam undang-undang tertentu


Eksekutif
Kekuasaan
Check Atas Kongres
Check Atas Yudikatif
Menyetujui rancangan undang-undang yang diajukan oleh kongres

Menunjuk hakim dan pegawai pemerintah federal lainnya

Panglima tertinggi angkatan bersenjata

Menegosiasikan
perjanjian dengan pemerintah asing
Menolak rancangan undang-undang

Berwenang mengadakan pertemuan khusus dengan kongres

Kekuasaan untuk mengistirahatkan kongres

Wakil presiden mengontrol senat, melalui pengambilan suara dengan absolute majority (50% + 1)
Presiden menunjuk hakim

Presiden dapat mengampuni orang yang divonis bersalah oleh pengadilan federal
Yudikatif

Kekuasaan
Check Atas Kongres
Check Atas Eksekutif
Mengatur kesesuaian tindakan legislatif Kongres dan Eksekutif dengan Konstitusi

Kepala sidang pengadilan presiden (impeachment)

Judicial review atas undang-undang yang dibuat Kongres



Kepala sidang pengadilan Presiden (impeachment)

Judicial review atas tindakan eksekutif




Kepala sidang pengadilan presiden (impeachment)

Our Partners

Website Hit Counter
Free Hit Counter A4GUY826KBGS