______---Assalamualaikum sahabat ku........Selamat datang di " Kantie Baselo " .........Jika kau memerlukan nikmat dunia, cukuplah Islam sebagai nikmatmu. Jika kau memerlukan keasyikan, cukuplah taat pada Allah sebagai keasyikanmu. Dan jika kau memerlukan pengajaran, cukuplah maut itu sebagai pengajaran bagimu (Ali ibn Abi Thalib), semoga bermanfaat---_______

Sunday, February 24, 2013

MENILAI PEMIMPIN MELALUI LOGIKA BERPIKIR YANG POLITIS

Posted by Dovi Eka Wiranata |

(persiapan untuk pemilu legislative dan mengurangi angka statistic kekecewaan pemilih terhadap yang dipilih)
 
Di era-demokrasi pasca reformasi rakyat indonesia seperti menemukan spirit baru untuk “lebih hidup dalam hidup”, yang mana konsep ini memberi angin segar bagi masyarakat indonesia untuk lebih leluasa menentukan penyuara dan memilih pemimpinnya sendiri (partisipasi dibutuhkan). Namun berbagai problem tentu tidak lepas dari segala hiruk-pikuk kebebasannya. Seperti kekecewaan atas apa yang telah dipilih dari seorang pemilih (diluar maneuver politik caleg-nya). 

Seseorang yang begitu hebat dalam kampanye-nya, sehingga akan memberi power bagi mobilisasi massa-nya dan hal tersebut memang adalah sebuah kewajiban bagi seorang politisi yang akan berlaga baik dilegislatif ataupun pemilihan kepala daerah (pilkada) , memang hal ini dapat dibenarkan dari kaca mata politisnya ( marketing politik ).

Untuk menyikapi atau setidaknya menurunkan angka statistic kekecewaan masyarakat atas pemimpin-nya maka masyarakat harus mampu bersaing dengan perkembangan konsep yang telah ada. Yang dimaksud dengan “mampu bersaing” disini adalah masyarakat harus mempunyai modal pengetahuan yang cukup sehingga itu yang akan menjadi rujukan dalam memilih dan memilah siapa orang yang akan menjadi penyuara atau pemimpinnya nanti.

Selain itu, beberapa cara bagaimana kita sebagai pemilih dapat menentukan sikap dalam menilai calon pemimpin tersebut. Salah satunya adalah seorang pemimpin haruslah merupakan orang benar dan bermoral. Namun tingkat kebenaran itu sesungguhnya bersifat subjektif dan relative, sehingga banyak kasus yang kita temui adanya seorang
pemimpin yang layak dari segi moral namun salah dari segi kebenaran, atau sebaliknya.

Ada sebuah cerita dari seorang “plato” yang mana dia menanyakan apa itu kebenaran?, dalam waktu belakangan yang cukup lama “bradley” seolah ingin menjawab pertanyaan tersebut, dia mengatakan bahwa kebenaran itu adalah kenyataan. Tapi pernyataan bradley tersebut terbantahkan oleh realita, yang mana tidak semua yang nyata itu benar, dapat saya beri contoh seperti, seseorang yang berusaha untuk menolong para biadab yahudi (dan antek) dari segala konsep sekulernya dengan berbagai nilai yang bertantangan dengan keyakinannya, apakah ini dapat dikatakan sebagai kenyataan ? Iya…namun ini bukan merupakan suatu kebenaran jika dilihat dari kajian moral (spiritualitas-nya). Kemudian, seorang murid langsung dari plato yakni “aristoteles” mengatakan bahwa kebenaran itu adalah sesuatu yang bersifat subjektif, lalu menjadi sesuatu yang relative untuk kemudian menjadi kebenaran mutlak.
Saya ingin katakan bahwa kebenaran itu adalah suatu pengetahuan/ilmu dan ilmu itu tidak bebas nilai seperti yang dikatakan banyak kaum “para topeng yang kebaratan”, karena nilai merupakan gagasan yang indah dan baik oleh sebab itu antara logika dan etika haruslah berdialektika. Hanya kaum sekulerlah yang mengatakn bahwa ilmu itu bebas nilai.

Kemudian kebenaran adalah sesuatu yang bermoral, dan juga punya seni keindahan atau dengan kata lain bahwa seorang pemimpin harus merupakan orang yang mampu menyatukan antara logika (pengetahuan), etika (moral) dan estetika (keindahan). Jika tidak demikian maka seorang pemimpin yang sekuler akan menjadi seorang penguasa yang “ketiranian”.

Dari berbagai literature, maka menurut saya ada beberapa hal yang dapat kita kaji dari menilai seorang calon pemimpin melalui logika berfikirnya. Yakni :

Sejauh mana pengetahuannya ?
Sejauh mana dia mengetahui daerah “kenegaraannya” ?
_________________________________________________

Sejauh mana pengetahuannya?

1. Seorang politisi yang tahu ditahunya.
…seorang politisi yang mengerti dan tahu apa yang akan dia lakukan dalam kepemimpinannya dan dia dapat mengukur sejauh mana kemampuan/pengetahuannya dalam mengatur masyarakatnya.
2. Seorang politisi yang tidak tahu ditahunya.
…seorang politisi yang sadar atas ketidaktahuannya, dengan demikian dia akan belajar agar selanjutnya ia menjadi tahu.
3. Seorang politisi yang tidak tahu ditahunya.
…seorang politisi yang sebenarnya ia tahu akan kelebihan dan kemampuan pengetahuannya namun yang bersangkutan biasanya tidak percaya diri dalam mempromosikan “dagangannya”
4. Seorang politisi yang tidak tahu ditidak tahunya.
…seorang politisi yang tidak sadar bahwa dia sebenarnya tidak tahu apa-apa lalu yang bersangkutan nekad dan sombong dengan ketidaktahuannya.

Sejauh mana pengetahuan tentang wilayah “kenegaraannya” ?

1. Seorang politisi yang tahu dan orang lain (rakyat) pun tahu.
…pengetahuan politisi tentang sesuatu yang bukan menjadi rahasia umum, misalnya tentang peraturan dan uu.
2. Seorang politisi yang tahu tetapi orang lain tidak tahu.
…seorang politisi yang dengan sengaja menyimpan dan merahasiakan apa yang dia tak ingin orang lain tahu. Seperti : aib
3. Seorang politisi yang tidak tahu tapi orang lain tahu.
...politisi yang terlena ketika sedang mabuk kekuasaan, sedang lupa, “telerrr” sehingga orang lain (rakyat) dengan leluasa menilai sedangkan dia tidak mengetahui apa-apa.

Dengan demikian, kita dapat memahami bagaimana logika berfikir seorang politisi dan mudah-mudahan kita bukan lagi menjadi pemilih dengan beribu penyesalan atas pembodohan.Aamin…

Padang, 21 February 2013
Penulis
_____________________________
Dovi eka wiranata
Political science of andalas university
 
 
 

Friday, March 23, 2012

MEDIA POLITIK

Posted by Dovi Eka Wiranata |

A. Saluran komunikasi politik.

Saluran komunikasi merupakan alat serta sarana yang memudahkan penyampaian pesan. Saluran komunikasi mencakup lebih dari alat, sarana, dan mekanisme seperti mesin cetak radio, telepon, Televisi maupun alat lainnya, tetapi yang lebih di utamakan dalam saluran itu ialah manusia itu sendiri, manusia merupakan saluran yang paling asasi bagi komunikasi manusia. Manusia tidak seperti telepon atau Televisi yang hanya sebagai mata rantai yang menyambungkan para komunikator, tetapi manusia merupakan saluran yang aktif dan selektif dimana manusia merespon serta mentransformasikan kembali pesan-pesan politik tersebut.

B. Tipe saluran komunikasi

1. Komunikasi massa yang merupakan tipe saluran komunikasi satu kepada banyak. Komunikasi massa ada yang besifat langsung dan ada yang tidak langsung. Komunikasi yang bersifat langsung berbentuk komunikasi tatap muka, seperti seorang kandidat politik berbicara di depan rapat umum atau sedang melakukan konperensi pers. Sedangkan yang besifat tidak langsung yaitu komunikasi yang terjadi melalui perantaraantara komunikator dengan khalayak, misalnya kampanye politik yang dilakukan melalui media(elektronik,cetak, dll).

2. Saluran komunikasi interpersonal
Saluran ini merupakan komunikasi yang berbentuk hubungan satu kepada satu. Saluran komunikasi interpersonal bisa berbentuk tapa muka maupun dengan perantara. Seorang kandidat politik yang berkampanye dengan terjun langsung kedaerah pemilihan atau konstituennya merupakan komnikasi interpersonal tatp muka langsung, sedangkan komunikasi interpersonal yang berperantara dapat berbentuk seperti seorang kandidat membuat posko pengaduan dari masyarakat mengenai masalah-masalah yang terjadi dengan menggunakan alat komunikasi, apakah berbentuk telepon maupun bentuk lainya.

Komunikasi interpersonal merupakan komunikasi dimana orang saling bertukar pesan antara dua orang atau lebih. Oleh karena itu, dalam komunikasi interpersonal kita harus berempati dalam berkomunikasi dengan orang lain, dengan berempati kita bisa berbicara sesuai dengan apa yang orang pikirkan, sehingga pembicaraan yang kita lakukan akan mendapat perhatian serta dapat mempengaruhi orang lain.

3. Komunikasi oraganisasi
Komunikasi organisasi menggabungkan penyampaian pesan dari satu pada satu serta satu pada banyak. Misalnya, seorang presiden yang berbicara pada seorang menterinya mengenai suatu, tetapi kemudian menteri tersebut menyampaikan pada bawahannya di kementrian yang ia pimpin. Presiden berbicara pada seorang menteri merupakan komunikasi satu pada satu, tetapi menteri tersebut menyampaikannya pada bawahannya itu merupakan komunikasi satu pada banyak. Contoh lainya seperti penasehat partai menyapaika sesuatu dengan ketua partai, setelah itu ketua partai tersebut menyampaikannya kepada semua anggota partainya.

Dari contoh diatas dapat dilihat dimana komunikasi organisasi menggabungkan sifat-sifat saluran komunikasi massa dengan komunikasi interpersonal.

Di dalam komunikasi organisasi, yang di harapkan tidak hanya pesan yang di sampaikan itu sampai pada penerimanya, tetapi bagaimana pesan itu bermakna bagi penerimanya. Artinya, saluran atau alat yang di gunakan untuk menyampaikan pesan itu tidak begitu penting, tetapi makna dari pesan yang disampaikan itulah yang penting.

C. Saluran persuasi politik dalam kampanye pemilihan.

1. Sifat persuasif kampanye politik
Dalam persaingan antar partai, ada 3 tujuan kampanye. Pertama, kampanye ditujukan untuk membangkitkan kesetiaan alami para pengikut partai sebelumnya agar mereka memilih partai tersebut. Kedua, untuk menarik perhatian orang-orang yang tidak terikat pada partai atau golongan independen. Ketiga, di tujukan pada pihak oposisi untuk meyakinkan rakyat bahwa keadaan Negara akan lebih baik jika mereka memilih kandidat di luar pihak partai oposisi.

2. Kampanye massa
Kampanye massa dapat dilakukan melalui tatap muka maupun melalui perantara, melalui tatap muka seperti acara rapat umum partai yang memungkinkan kandidat dari partai tersebut dapat berkomunikasi tatap muka langsung dengan khalayak ramai. Sedangkan kampanye massa melalui perantara dapat berupa telepon, radio,Televisi serta alat lainnya. Kampanye dengan menggunakan alat perantara tersebut dapat mempermudah dikenalnya kandidat oleh semua rakyat.

3. Kampanye interpersonal
Kampanye interpersonal dapat dilukukan seperti kampanye lainnya, yaitu melalui tatap muka maupun dengan perantara. Untuk hubungan tatap muka, ada tiga hal yang di perhatikan. Pertama, penampilan pribadi yang dilakukan oleh kandidat dalam bertatap muka dengan masyarakat. Misalnya, seorang kandidat bangun pagi-pagi untuk menemui para petani yang pergi kesawahnya, hal ini dapat membangun citra dan menarik perhatian para petani tersebut. Kedua, Kandidat harus menjalin hubungan yang baik dengan para pemuka pendapat setempat, hal I juga mempengaruhi masyarakat lainnya dimana pemuka pendapat tersebut mempunyai pengaruh yang besar bagi masyarakat setempat. Ketiga, Membentuk sebuah tim yang disebut dengan sukarelawan, istilah ini juga mempengaruhi masyarakat.
Sedangkan kampanye interpersonal melalui perantara dapat berupa pembagian stiker, poster maupun alat asesoris lainnya yang dapat mebarik perhatian masyarakat terhadap kandidat tersebut.

4. Kampanye organisasi
Kampanye organisasi sangat penting dilakukan sebab organisasi mempunyai banyak anggota yang bisa dijadikan sebagai tempat dukungan suara bagi suatu kandiat. Dalam kampanye organisasi, yang terutama sekali ialah organisasi kandidat itu sendiri(partainya), saluran komunikasi partai terdiri atas kantor khusus partai dan hubungan partai dengan para pemilih. Hubungan partai yang dibangun dengan para pemilih, bukan ditujuka pada pemilih lawan , tetapi pada pemilih independen serta simpatisan partai. Kemudian organisasi kepentingan lainnya, Oraganisasi kepentingan tersebut merupakan mata rantai yang vital antara kandidat dan anggota kelompok.Organisasi kepentingan itu dapat berupa organisasi buruh, organisasi pedagang, organisasi petani, maupun organisasi pengusaha yang bisa dijadikan sebagai penyumbang dana untuk kampanye. Organisasi inilah yang nantinya di persuasi agar mereka memilih kandidat dari partai yang bersangkutan.
Dalam kampanye organisasi, juru kampanye dari salah satu partai maupun kandidat harus membuat organisasi baru yang bersifat menyokong partai maupun kandidat mereka. Misalnya tim sukarela maupun bentuk lainnya yang sifatnya untuk menarik perhatian serta menyokong partai maupun kandidat mereka.

Monday, February 27, 2012

Dinamika Pemuda Dalam Pemerintahan Nagari

Posted by Dovi Eka Wiranata |




Sebenarnya saya belum begitu faham dengan kebudayaan dan sistem pemerintahan nagari di minangkabau, mungkin alasan yang lebaaay kalieee (hehehehe), saya bukan dilahirkan dari lingkungan tersebut, suku asli saya adalah melayu Jambi, namun saya akan sedikit beragument dalam tulisan ini tentang bagaimana "Dinamika Pemuda Dalam Pemerintahan Nagari", Sebelumnya terima kasih saya ucapkan kepada Dosen saya Buk Rika yang telah memberi saya pengetahuan dan pembelajaran dalam studi Sistem Pemerintahan Desa dan Nagari, Ilmu Politik-Unand...
 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam konteks lokal masyarakat minangkabau  fungsi dan peran Generasi Muda diakui dan dijunjung tinggi dalam adat. Eksistensi ini Bahkan di ungkapkan dalam pepatah adat minangkabau yang berbunyi “Nan Mudo Pambimbiang Dunia Ancang[1]. Namun sangat disayangkan belakangan ini eksistensi pemuda di Minangkabau dikebiri dengan pandangan negatif yang tertanam ditengah-tengah masyarakat. Dalam konteks daerah Sumatera Barat yang mayoritas masayarakat dengan suku minangkabau yang idelanya memiliki pemuda dengan semangat yang tinggi, namun sangat disayangkan semua harapan tersebut berbanding terbalik. Selain itu ada yang menarik untuk kita kaji.
 
Pertanyaannya mengapa semasa pemerintahan desa kegiatan kepemudaan begitu serasa hidup, banyak kegiatan yang bisa dilakukan oleh pemuda didesa-desa. Kegiatan yang  biasanya diangkatkan oleh sebuah organisasi pemuda yang berkembang dimasanya yaitu Karang Taruna[2]. Namun sangat disayangnya disaat pemerintahan disumatera barat kembali kesarangnya yaitu babaliak kanagari[3], yang menunjukkan ciri khas system pemerintahan minangkabau. Dalam system hidup bernagari idealnya tentu memegang teguh nilai- nilai yang diwariskan oleh nenek moyang dahulunya.

Pengakuan adat tentang eksistensi pemuda dengan system pemerintahan nagari ternyata tidak terlalalu dihiraukan. Buktinya semenjak Sumatera Barat baliak ka nagari gerakan organisasi pemuda seakan-akan tidak ada. Lihat saja kegiatan pemuda beberapa tahun belakangan ini seolah-olah tidak ada. Yang ada hanya sekelompok pemuda yang berjoget di iringi orgentunggal setiap tahunnya. Tidak lagi terlihat pemuda kasak kusuk latihan randai[4], tari minang, latihan band, begitu juga dengan organisasinya karang taruna atau organisasi sejenisnya tidak lagi melihatkan wujudnya.

 Dikampung  tidak ada lagi rapat pemuda terlihat dimasjid atau dibalai pemuda, yang ada hanya kedai-kedai yang diisi sekelompok pemuda nongkrong di lapau-lapau dengan segelas kopi dan kartu koa, domino ditangannya.

Kenapa hal ini terjadi, jawabannya mudah saja pemerintahan nagari tidak lagi melihat potensi pemuda. hampir tidak ada lagi pemuda yang dilibatkan dalam pengambilan keputusan ditingkat nagari. Pemuda hanya dijadikan objek eksprimen penguasa dan siap dijadikan kambing hitam atas ketidakberdayaan mengurus masyarakat. tidak ada lagi  fasilitas dinagari teruntuk pemuda. Dari hal ini dapat disimpulkan bahawa pemerintahan nagari tidak lagi menghiraukan amanat leluhur minangkabau “Nan Mudo Pambimbiang , Dunia Ancang-ancang dalam nagari” Ini adalah kesalahan fatal pertama. Selain itu anggapan bahwa pemuda harus dibina, dan dianggap negerasi pengacau harus segera dihilangkan. Penulis ingin menegaskan, pemuda yang ada di nagari merupakan potensi yang sangat luar biasa jika diberi kebebasan untuk ber-ekpresi dan tentunya harus difasilitasi.

Semenjak pemerintahan kembali kenagari pemuda dikampung seolah-olah kebingungan apa yang mau diperbuatnya. Desa-desa lama digabungkan kedalam satu nagari dan tentunya sistem kepemudaan yang telah lama ada harus berubah. Dalam perubahan system ini ternyata ada salah satu sub-system masyarakat yang terlupakan untuk diperbaruhi dengan serius yaitu kepemudaan. Sehingga hal ini membuat koordinasi pemuda dinagari menjadi tidak jelas. Hal ini menurut penulis merupakan pemicu hilangnya aktivitas pemuda dalam konteks nagari diminangkabau.

Berdasarkan fenomena yang tergambar dari kasus diatas. Terjawab sudah kenapa pemuda nagari minim kegiatan karena memang sangat sedikit peluang yang diberikan pada generasi muda. Selain itu banyak fakta yang menunjukkan bahwa keinginan pemuda untuk kembali beraktivitas dinagari dalam rangka membangun nagari sangatlah tinggi, namun kenyataannya mereka tidak mendapat keterbukaan ruang untuk bergerak.


[1] ancang dalam nagari yang artinya, Pemuda harapan bangsa ditangan pemuda terletak maju mundurnya bangsa dimasa depan.
[2] Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial
[3] Nagari berasal dari kata Memagari atau dipagari (Arsitektur Minangkabau, Mangunwijaya, Y.B, 1988, Wasthu Citra, Gramedia, Jakarta)
Nagari adalah wilayah atau sekumpulan kampung yang dipimpin atau dikepalai oleh satu penghulu atau disebut juga dengan distrik. Pengertian distrik disini adalah bagian kota atau negara yang dibagi untuk tujuan tertentu atau disebut juga wilayah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia karangan Poerdawarminta pengertian Nagari adalah wilayah atau sekumpulan kampung yang dipimpin atau dikepalai oleh satu penghulu atau disebut juga dengan distrik. Pengertian distrik disini adalah bagian kota atau negara yang dibagi untuk tujuan tertentu atau disebut juga wilayah.
[4] tarian yg dibawakan oleh sekelompok orang yg berkeliling membentuk lingkaran sambil bernyanyi dan bertepuk tangan, merupakan medium cerita "kaba";

Sunday, February 26, 2012

Adat Kerinci

Posted by Dovi Eka Wiranata |

ADAT ISTIADAT


Wujud kebudayaan merupakan sistem nilai budaya berisikan ide-ide, gagasan-gagasan, nilai-nilai, norma-norma dan aturan-aturan yang berlaku di dalam masyarakat pendukung di mana kebudayaan itu tumbuh dan berkembang. Oleh masyarakat pendukungnya, sistem nilai budaya itu dihormati, dijunjung tinggi dan diyakini kebenarannya, mengikat bahkan ada sanksi bagi pelanggarnya. Nilai budaya ini bersifat abstrak karena lokasinya ada di dalam alam pikir manusia pendukungnya. Istilah lain untuk menyebut sistem nilai budaya ini adalah adat atau adat-istiadat.

Adat adalah sesuatu yang menjadi kebiasaan masyarakat lokal atau setempat, yang telah berlangsung lama dan diikuti oleh sebagian besar masyarakat pendukungnya. Oleh karena itu, berbeda masyarakat maka berbeda pula adatnya. Berbicara mengenai adat maka konteksnya adalah keragaman, baik keragaman suku, keragaman agama, maupun sosial budaya. Agar adat-istiadat dapat berfungsi dalam terciptanya ketertiban, kerukunan, kedamaian, kesetiakawanan sosial, serta kesejahteraan sosial masyarakat, maka pelaksanaannya telah diatur dan diselaraskan oleh hukum adat. Kaidah-kaidah yang mengandung pokok adat adalah sloko adat yang sering disebut sebagai petatah-petitih adat. Sloko adat paling kurang memiliki 4 (empat) fungsi utama:
1. sebagai kesusasteraan yang bernilai tinggi
2. sebagai alat masyarakat adat dalam menjaga dan melaksanakan ketertiban umum
3. sebagai pedoman dasar (literatur) adat
4. sebagai referensi adat masyarakat lokal

MASALAH

Jauh, sebelum masa berlakunya 'Undang-Undang No. 5 Tahun 1974' dan 'Undang-Undang No. 5 Tahun 1979', di seluruh wilayah Indonesia telah berlaku suatu bentuk otonomi asli menurut adat-istiadat masyarakat lokal. Pada masa itu, adat-istiadat menjadi acuan dasar dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam kehidupan sosial politik. Dengan kata lain, adat-istiadat dan hukum adat dipandang mampu menciptakan ketertiban, kerukunan, kedamaian, dan kesetiakawanan sosial masyarakat.

Di daerah Jambi, misalnya, otonomi asli itu terwujud dalam bentuk pemerintahan marga, 'mendapo' (di Kerinci), kampung dan dusun, yang berlaku di seluruh wilayah Keresidenan Jambi. Di sinilah kedudukan nilai budaya masyarakat lokal (adat) mendapat tempat terhormat di dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Pada kala itu, pimpinan pemerintahan menjalankan roda pemerintahannya berdasarkan atas adat-istiadat yang berlaku pada masyarakat adat (lokal).

Kemudian terjadi perubahan di mana pemerintahan Orde Lama berganti dengan Orde Baru sehingga tatanan yang lama berganti dengan tatanan yang baru pula. Pemerintah Orde Baru membawa perubahan yang besar dengan menerapkan beberapa undang-undang antara lain sebagai berikut:

1) UUPK Nomor 5/Tahun 1967 dan PP Nomor 21 Tahun 1970, yang mengundang pengusaha Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dari Jakarta.
2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang 'Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah'.
3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 tentang 'Pemerintahan Desa dan Kelurahan'.

Kehadiran perusahaan kayu ini, pada mulanya, memang menjanjikan kehidupan baru bagi masyarakat dalam menunjang ekonominya yang sedang menurun. Pada masa awal dekade tahun 1970-an, masyarakat Jambi sedang menghadapi kesulitan ekonomi karena harga karet turun drastis. Oleh karena itulah maka pada dekade tahun 1970-an hutan-hutan di Jambi mulai dieksploitasi secara besar-besaran. Sebagian besar para pelopor eksploitasi hutan-hutan tersebut adalah pengusaha pendatang dari Jakarta yang memang sengaja diundang oleh pemerintah pusat.

Dari sisi ekonomi, kehadiran pengusaha pemegang HPH dipandang mampu menopang percepatan roda perekonomian, akan tapi bagi masyarakat hukum adat kehadiran HPH ini dipandang sebagai awal dari penghapusan hak masyarakat adat. Menghadapi kenyataan ini masyarakat adat tidak dapat berbuat apa-apa karena kuatnya sentralisasi. Akibatnya, masyarakat adat pun semakin lama semakin kehilangan hak adatnya untuk mengelola dan mengawasi sumber daya hutan miliknya, yang berlanjut dengan kehilangan sumber pendapatan beserta pajaknya. Sementara itu, pihak pengusaha HPH merasa tidak perlu lagi turut membangun masyarakat lokal, karena pihak pengusaha HPH telah membayar upeti atau pun royalti kepada pemerintah pusat. Oleh karena itu, pengusaha HPH secara leluasa melakukan penebangan hutan tanpa ada pihak lokal yang dapat mengontrolnya karena pihak masyarakat adat telah kehilangan wibawa dan legitimasinya.

Intervensi pemerintah pusat ke daerah masih dilanjutkan lagi dengan cara yang sistematis melalui penerapan Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 tentang 'Pemerintahan Desa dan Kelurahan' di seluruh Indonesia. Berlakunya undang-undang ini di daerah Jambi diatur melalui Peraturan Daerah No. 8 Tahun 1981. Pelaksanaan Undang-Undang No.5 Tahun 1979 pada dasarnya menganut tiga prinsip umum, yakni (1) pola keseragaman; (2) tidak mengatur desa dari aspek budaya atau adatnya; serta (3) tidak mengakui prinsip otonomi daerah. Oleh karena itu, pelaksanaan Undang Undang No.5 Tahun 1979 dipandang sebagai penghapusan tahap kedua hak-hak masyarakat adat.

Namun demikian fakta sejarah menunjukan bahwa meskipun Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 telah diberlakukan di daerah Jambi dan secara de facto wilayah dan pemerintahan marga, 'mendapo', kampung maupun dusun manjadi hapus, akan tetapi secara yuridis formal eksistensi marga, mendapo, kampung dan dusun masih ada. Hal ini karena penghapusan marga, 'mendapo', kampung dan dusun tersebut sampai saat ini belum pernah diatur oleh ketetapan perundang-undangan yang berlaku, atau pun semacam Peraturan Daerah.

Pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 dengan menerapkan pola keseragaman sangat menguntungkan dan memperkuat posisi pemerintah pusat, misalnya antara lain adalah sebagai berikut.
1. Melalui kebijakan pemerintah pusat (melalui departemen) maka potensi sumber daya alam seperti tambang, laut, hutan, dan tanah yang berada di daerah dikuasai dan dikelola sepenuhnya oleh/melalui pemerintah pusat.
2. Karena pemerintah daerah tidak memiliki pendapatan asli daerah yang memadai maka pemerintah daerah pun akan selalu tergantung pada pemerintah pusat, terutama mengenai anggaran pembangunan.
Sebaliknya dengan pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 telah menimbulkan banyak kerugian masyarakat daerah, antara lain adalah sebagai berikut.

Pemerintahan desa (dusun, kampung, dan lain-lain) kehilangan sumber pendapatan aslinya karena keberadaan tanah adat (marga, 'mendapo', kampung dan dusun) telah dikuasai pemilik modal HTI / HPH dan perorangan lainnya.
1. Masyarakat hukum adat kehilangan haknya untuk mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya alam karena telah berpindah tangan kepada pemilik modal HTI / HPH dan perorangan lainnya.
2. Masyarakat desa kehilangan wadah dan saluran demokrasinya.
3. Timbul berbagai bentuk penyakit sosial (kriminal, narkoba, mabuk minuman keras, serta dekadensi moral) karena nilai budaya dan pimpinan adat telah kehilangan legitimasinya.
4. Kebodohan, kemiskinan, dan keterbelakangan masih melanda masyarakat pedesaan.
5. Rasa tanggung jawab, kesetiakawanan sosial menjadi menurun dan masyarakat menjadi gamang karena pimpinan adat dan masyarakat adat kehilangan legitimasinya.

Nampaknya perubahan terus bergulir. Hal ini disebabkan pemerintahan Orde Baru harus berakhir karena jatuhnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Pemerintahan Orde Baru berganti dengan Pemerintahan Orde Reformasi. Seiring dengan itu terbitlah Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang 'Pemerintahan Daerah', dan pada tanggal 1 Januari tahun 2001 secara resmi berlaku pula 'otonomi daerah' di seluruh Indonesia. Seharusnya desa dan masyarakatnya ikut pula mengalami perubahan makna atas keadaan tersebut.

Undang-Undang No 22 Tahun 1999 telah memberikan harapan baru dan angin segar tentang keberadaan adat-istiadat, yang hidup pada masyarakat lokal di seluruh Indonesia. Bagi masyarakat lokal ada sedikit kesempatan dan peluang di dalam 'otonomi daerah' tersebut, untuk membangun adat istiadatnya. Peluang ini diperoleh karena Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 menganut prinsip dasar: (1) keanekaragaman budaya (adat); (2) partisipasi masyarakat; (3) otonomi asli; (4) pemberdayaan masyarakat; (5) demokratisasi.

Dilihat dari sisi adat-stiadat sebagai akibat dari pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 maka kelemahan terbesar pada era otonomi daerah ini ada pada minoritas kreatif (pemangku adat) dan mayoritas kreatif yang telah kehilangan daya kreativitasnya. Hal ini dapat dimengerti karena sejak Orde Baru sampai saat ini posisi ketokohan pemangku adat telah diambil alih oleh kalangan politisi dan birokrasi. Kondisi seperti ini diikuti pula dengan sikap masyarakat umum yang seolah-olah tidak memerlukan lagi adat-istiadat serta memandang adat itu merupakan persoalan masa lampau.

Inilah problema di seputar adat istiadat dan masyarakat adatnya di tengah-tengah alam demokrasi dan 'otonomi daerah'. Sampai awal abad ke-21 ini, posisi marginal yang disandang masyarakat adat di tengah-tengah alam demokrasi dan otonomi daerah masih belum banyak berubah (berjalan di tempat) seperti kondisi masa pemerintahan Orde Baru yang lalu. Padahal, di dalam suasana masyarakat yang selalu mengalami perubahan inilah, diperlukan suatu aksi masyarakat yang konstruktif yakni Gerakan Kembali Ke Adat. Dengan gerakan ini diharapkan mampu berfungsi menggerakkan segenap komponen masyarakat untuk mencintai budaya dan adat istiadatnya masing-masing.

FILOSOFIS

Fakta menunjukan bahwa kehidupan manusia sulit dipisahkan dengan berbagai bentuk kebiasaan-kebiasaan perilakunya termasuk di dalamnya adat-istiadat. Bagi manusia yang cinta dengan nilai budaya tentunya mendambakan (das sollen) agar adat-istiadat, dapat mengatur perilaku dan kehidupan sosial manusia di dalam masyarakatnya. Mereka ini bercita-cita agar adat-istiadat kembali menjadi tuntunan dan pedoman hidup manusia dalam mengatur tata kelakuannya, akan tetapi kadang kala harapan tidak sesuai dengan kenyataan (das sein). Oleh karena itu, antara das sollen dan das sein tidak selalu terdapat kesesuaian, sehingga adat-istiadat sering tertinggal dan ditinggalkan oleh masyarakat pendukungnya di tengah-tengah perubahan dan arus globalisasi. Dalam keadaan seperti ini maka gerakan kembali ke adat adalah titik temu antara perubahan masyarakat di satu pihak, dan hasrat ingin mempertahankan adat-istiadat yang luhur di pihak lain.

Gerakan Kembali ke Adat adalah perwujudan rasa kesadaran masyarakat dalam mempertahankan, melestarikan, serta melindungi adat istiadat leluhur yang bernilai tinggi dari ancaman kepunahan sebagai akibat proses perubahan dan globalisasi. Gerakan ini adalah obsesi dari segenap komponen masyarakat yang cinta damai dan mengagumi nilai budaya yang bernilai tinggi. Oleh karena itu, kesadaran ini tumbuh dari bawah sebagai suatu bentuk kepedulian masyarakat terhadap budaya leluhur yang saat ini terancam kepunahan. Manusia sadar bahwa di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang tergantung dengan IPTEK ternyata adat-istiadat masih diperlukan, bahkan semakin diperlukan. Oleh karena tujuan dan cita-cita gerakan kembali ke adat, adalah menuju perwujudan ketertiban, kerukunan, kedamaian, kesetiakawanan sosial, dan kesejahteraan sosial masyarakat.

Ditinjau dari segi filosofis maka gerakan kembali ke adat adalah gerakan moral masyarakat dalam upaya pelestarian, penyelamatan, dan pewarisan nilai-nilai budaya kepada generasi penerus. Gerakan ini dapat berfungsi antara lain adalah sebagai berikut: (1) Sebagai sumber motivasi dan inspirasi masyarakat menuju terwujudnya ketertiban, kerukunan, kedamaian, dan kesetiakawanan sosial dan kesejahteraan sosial dalam rangka kehidupan masyarakat. (2) Sebagai model pemberdayaan masyarakat untuk menuju ketertiban, kerukunan, kedamaian, dan kesetiakawanan sosial dan kesejahteraan sosial dalam rangka kehidupan masyarakat. (3) Sebagai koreksi masyarakat atas kekurangan dan kelalaian dalam pemberdayaan masyarakat adat. (4) Sebagai alat kontrol masyarakat dalam menghadapi perubahan yang tanpa batas.

ENTRY POINT

Secara umum permasalahan adat di seluruh Indonesia adalah sama, namun di setiap daerah memiliki problematika yang berbeda. Oleh karena itu untuk masing-masing daerah maka entry point atau titik awal gerakan kembali ke adat tentunya tidak sama. Berdasarkan pada permasalahan tersebut di atas maka untuk daerah Jambi maka Gerakan Kembal ke Adat dapat dimulai dari upaya pemberdayaan institusi tradisional melalui kinerja pegawai syarak.

GERAKAN MORAL

Posisi adat-istiadat yang selama ini menjadi pedoman dalam pengatur tata kelakuan manusia telah diambil alih posisinya oleh sistem nilai yang baru. Sedangkan struktur masyarakat adat telah pula cenderung berubah menuju masyarakat moderen. Perubahan ini ditandai dengan timbulnya kenyataan-kenyataan dalam kehidupan sehari-hari antara lain sebagai berikut:

1. Sistem nilai budaya atau adat istiadat lokal yang selama ini mengatur tata kelakuan hidup manusia telah kehilangan legitimasinya sehingga posisi adat-istiadat telah diganti oleh hukum positif dan politik yang dikendalikan negara.
2. Nilai-nilai kepercayaan yang bersumber dari agama mulai luntur dan posisinya telah diganti oleh nilai-nilai ilmu pengetahuan yang sekuler.
3. Di dalam masyarakat telah mulai luntur nilai gotong-royong dan diganti dengan nilai individualistis yang mengancam akhlak manusia.

Munculnya 3 (tiga) fenomena tersebut di atas menandaskan kepada kita bahwa Gerakan Kembali ke Adat adalah gerakan moral yang berisi cita-cita moral agar segenap komponen masyarakat dapat melestarikan nilai budaya (adat-istiadat) masyarakat yang bernilai tinggi. Sehingga dampak negatif dari perubahan dan globalisasi tidak mengikis habis bangunan moral masyarakat lokal. Paling tidak, gerakan ini akan memperingatkan kepada kita untuk tetap memelihara unsur-unsur budaya dan adat istiadat masyarakat lokal supaya terhindar dari kepunahan. Oleh karena itu, Gerakan Kembali ke Adat sebenarnya juga berisikan cita-cita moral sebagai berikut:

1. Mencegah kepunahan adat-istiadat.
2. Mempertahankan adat-istiadat yang bernilai luhur serta mendukung terwujudnya ketertiban, kerukunan, kedamaian, kesetiakawanan dan kesejahteraan sosial masyarakat.
3. Mendukung (tidak anti) proses perubahan dalam masyarakat.

FUNGSI GERAKAN

Fungsi pertama Gerakan Kembali ke Adat adalah juga merupakan sebagai sumber motivasi dan inspirasi masyarakat dalam menuju perwujudan ketertiban, kerukunan, kedamaian, dan kesetiakawanan sosial dan kesejahteraan sosial dalam rangka kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, maka gerakan kembali ke adat merupakan sumber motivasi dan sumber inspirasi masyarakat dalam menyongsong kehidupan masa depan yang lebih baik. Wujud nyata gerakan kembali ke adat bukanlah impian untuk mengembalikan semua nilai budaya (adat-istiadat) lama di tengah-tengah kehidupan dewasa ini. Melainkan sebagai revitalisasi adat-istiadat ke dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjang ketertiban, kerukunan, kedamaian, kesetiakawanan sosial dan kesejahteraan sosial masyarakat.

Untuk mencapai cita-cita wujud nyata tersebut maka diperlukan proses perubahan sosial dan perubahan kebudayaan dalam masyarakat. Perubahan yang dimaksud adalah perubahan yang berisikan perpaduan antara adat-istiadat yang penuh dengan tradisi dengan nilai-nilai baru yang penuh dengan IPTEK. Perubahan ini akan berjalan dengan baik bila dalam masyarakat terdapat proses akulturasi, inovasi, discovery (penemuan baru), dan invention (pembudayaan). Proses ini akan berlanjut bila ada pemberdayaan kepada masyarakat pendukung di mana kebudayaan itu tumbuh dan berkembang. Dengan kata lain pemberdayaan adalah proses awal menuju akulturasi, inovasi, discovery (penemuan baru), dan invention (pembudayaan) di dalam masyarakat. Gerakan kembali ke adat berfungsi pula sebagai model pemberdayaan masyarakat terutama masyarakat adat.

Sebagai akibat dan pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1979, maka kondisi kehidupan masyarakat di pedesaan sampai awal abad ke-21 ini mengalami banyak masalah dan kemunduran. Salah satu di antara masalah dan kemunduran itu ialah nilai budaya atau adat istiadat masyarakat lokal yang selama ini mengatur tata kelakuan hidup manusia telah kehilangan legitimasinya karena posisinya telah diganti oleh hukum positif dan politik yang dikendalikan negara. Di samping adanya kemunduran tersebut dewasa ini, kehidupan sosial budaya manusia cenderung tergantung pada ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Semakin lama semakin tinggi tingkat ketergantungan manusia pada IPTEK itu.

Oleh karena itu maka Gerakan Kembali ke Adat merupakan sebuah bentuk koreksi terhadap kedua hal tersebut di atas, yakni kemunduran bidang nilai budaya (adat-istiadat) dan ketergantungan yang tinggi terhadap IPTEK. Koreksi masyarakat ini juga merupakan suatu peringatan kepada kita bahwa di dalam masyarakat masih terdapat kesenjangan dan masalah di sekitar adat-istiadat. Bilamana masalah ini tidak dapat diselesaikan atau tidak ada pemecahannya maka dikhawatirkan akan muncul masalah baru yang lebih besar lagi.

Dalam abad ke-21 ini, kita telah menyaksikan betapa dunia semakin lama menjadi semakin sempit dan kecil bila dibandingkan dengan mobilitas penduduknya yang semakin tinggi. Mobilitas manusia dari suatu tempat ke tempat lain cenderung meningkat sejalan dengan adanya revolusi ilmu pengetahuan dan teknologi terutama di bidang transportasi dan telekomunikasi. Dahulu informasi sangat sulit diperoleh dan hubungan antar negara sangat jarang terjadi. Namun kini, tidak ada satu negara pun yang dapat mengisolasi diri dari perubahan dunia. Dunia seolah-olah kecil dan sempit tanpa batas negara, tanpa batas administratif, tanpa batas budaya, tanpa batas politik. Akibatnya, komunitas dan komunikasi manusia antar negara akan menjadi saling ketergantungan satu sama lain (interdependention). Sebagai akibatnya, di mana pun di belahan bumi ini manusia dapat melakukan pertemuan-pertemuan untuk berbagai kepentingan. Apakah ini yang dinamakan globalisasi ?

Globalisasi itu pada intinya adalah perubahan dan perubahan itu akan selalu terjadi pada kehidupan masyarakat. Globalisasi tidak perlu dimusuhi karena di dalamnya mengandung aspek positif dan negatifnya. Dan juga globalisasi tidak mungkin dapat ditolak karena mesin globalisasi yakni media cetak dan elektronik telah menjadi bagian hidup manusia dewasa ini. Oleh karena itu maka kita perlu menyikapi globalisasi itu dengan jalan berpikir global dan bertindak lokal.

Globalisasi berdampak pada segala bidang kehidupan, namun dampak yang paling besar pada tiga bidang, yakni ekonomi, politik, dan kebudayaan. Titik paling rawan ada pada bidang kebudayaan karena pada bidang ini hampir tidak ada kontrol yang membatasi perubahan itu. Gerakan kembali ke adat akan berfungsi pula sebagai alat kontrol terhadap perubahan yang tanpa batas itu, khususnya perubahan dalam bidang kebudayaan.

KEGUNAAN

Bilamana Gerakan Kembali ke Adat ini dapat berkembang dengan baik, menjadi isu nasional bahkan internasional, maka masyarakat akan mengambil berbagai manfaat yang berharga dari kearifan masyarakat lokal tersebut. Gerakan Kembali ke Adat berguna bagi kegiatan-kegiatan antara lain adalah sebagai berikut:
1) Perlindungan budaya (adat-istiadat) masyarakat lokal akan terhindar dari kepunahan.
2) Perwujudan ketertiban, kerukunan, kedamaian, kesetiakawanan sosial dan kesejahteraan sosial masyarakat.
3) Pelestarian dan perlindungan potensi lingkungan hidup, seperti potensi hayati, non hayati, daerah tangkapan air (DTA) dan ekosistemnya.
4) Pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan Taman Nasional dan Taman Margasatwa, dan lain sebagainya.
5) Pengelolaan dan pemanfaatan benda-benda cagar budaya dan situs sejarah untuk tujuan wisata, pendidikan, penelitian dan tujuan religius.
6) Pencegahan dan mengatasi pengaruh narkoba, kriminal, amuk massa, dan penyakit masyarakat lainnya.


DAFTAR BACAAN:
1. Anonim, 1992, "Lembaga Adat Propinsi Jambi", Konsep Buku Acuan Adat Istiadat Daerah Propinsi Dati I Jambi.
2. ----------, 1993, "Lembaga Adat Propinsi Jambi", Materi Pembekalan Adat Istiadat Bagi Kepala Desa / Kelurahan Dalam Propinsi Jambi dari Tanggal l 9 - 13 Februari 1993.
3. ----------, 1995, "Pemda Kodya Jambi: Garis-Garis Besar Pedoman Adat Bagi Pemangku Adat dalam Kotamadya Dati II Jambi".
4. ---------, 1986, Dampak Moderenisasi terhadap Hubungan Kekerabatan pada Suku Bangsa Melayu Jambi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jambi.
5. ---------, 2002, "Identifikasi Unsur Budaya Melayu Jambi", Rekomendasi Dialog Budaya Melayu Jambi, YBLB Jambi, 20 Oktober 2002, Jambi.
6. Mukti Nasruddin, 1989, Jambi dalam Sejarah Nusantara, Jambi.
7. Fachruddin Saudagar, 2000, Tanah Adat dan Daerah Otonom, Jambi.
8. S. Gravengahe dan Martinus Nijhoff, 1912, Adatrechts bundel V, Koninklijk Insituut de Taal Land en Vulkenkunde van Nederlandsch Indie, Amsterdam.

Our Partners

Website Hit Counter
Free Hit Counter A4GUY826KBGS