______---Assalamualaikum sahabat ku........Selamat datang di " Kantie Baselo " .........Jika kau memerlukan nikmat dunia, cukuplah Islam sebagai nikmatmu. Jika kau memerlukan keasyikan, cukuplah taat pada Allah sebagai keasyikanmu. Dan jika kau memerlukan pengajaran, cukuplah maut itu sebagai pengajaran bagimu (Ali ibn Abi Thalib), semoga bermanfaat---_______

Saturday, February 25, 2012

PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL dan PARLEMENTER

Posted by Dovi Eka Wiranata |



Pada dasarnya, sistem pemisahan kekuatan politik, termasuk yang diterapkan di Indonesia, bersumber dari ajaran trias politica Montesquieu.
Demokrasi yang representatif dengan sistem parlementer. Bahwa yang dikehendaki oleh Montesquieu adalah hubungan timbal balik antara suatu badan pemerintahan dengan organ yang lain, khususnya antara badan legislatif dengan badan eksekutif.
Demokrasi yang representatif dengan sistem pemisahan kekuasaan sebagai pemisahan kekuasaan secara mutlak. Dalam sistem ini, konstitusi pertama dianggap sebagai “dokumen pusaka” di atas segalanya kekuasaan. Dalam sistem ini, organ kekuasaan pemerintahan secara bersama-sama berada dalam sistem timbang-uji yang saling melengkapi dan saling menguji.
Demokrasi yang representatif dengan sistem referendum. Bahwa badan eksekutif hanya merupakan badan pelaksana dari apa yang telah diputuskan oleh badan legislatif. Sistem ini juga bisa disebut sistem badan pekerja, karena badan eksekutif pada dasarnya merupakan badan pelaksana hasil keputusan.

1.   Pelaksana Sistem Pemerintahan Parlementer

Parlementer cenderung labil, kelabilan ini bisa dikurangi bila sebuah negara menganut sistem dwipartai.
Perbedaan Sistem Pemerintahan Parlementer dengan Presidensial
No
Sistem Pemerintahan Parlementer
No
Sistem Pemerintahan Presidensial
1.




2.


3.



Kedudukan kepala negara (raja, ratu, pangeran, kaisar) hanya brfungsi simbolis, dan tidak dapat diganggu gugat oleh kekuasaan legislatif.
Kekuasaan legislatif lebih kuat daripada kekuasaan eksekutif (presiden/perdana menteri).
Menteri-menteri (kabinet) diang kat, diberhentikan, dan harus mempertanggungjawabkan
1.




2.


3.
Dikepalai oleh seorang presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif (kepala negara sekaligus kepala pemerintahan).
Kekuasaan eksekutif lebih kuat dibandingkan kekuasa an legislatif.
Menteri-menteri (kabinet) diangkat, diberhentikan, dan hanya bertanggungjawab kepada presiden.



4.
semua tindakannya kepada badan legislatif.
Program-program kebijakan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen. Bila kabinet melakukan penyimpangan terhadap program-program yang dibuat, maka anggota parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah.


4










5


Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat. Presiden dipilih langsung oleh rakyat.







Presiden tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif. Oleh karena itu, presiden tidak dapat saling menjatuhakn atau membubarkan.

Di Inggris
Inggris menerapkan sistem parlementer dalam bentuk pemerintahan monarki konstitusional yang dikepalai seorang raja, dan kekuasaannya dibatasi oleh konstitusi atau undang-undang dasar. Inggris memiliki sistem pemerintahan monarki parlementer. Dalam sistem ini, negara dikepalai oleh raja atau ratu, tetapi ada pula parlementer (DPR) sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi. Dengan sistem ini, raja/ratu Inggris berfungsi sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat; sedangkan kepala pemerintahan Inggris adalah perdana menteri yang dipilih dan bertanggungjawab kepada parlemen Inggris.
Perdana menteri Inggris dibantu oleh para menteri kabinet. Para menteri ini tidak bertanggung jawab kepada parlemen Inggris, lagi-lagi karena yang memilih pada menteri adalah parlemen.Di Inggris ada hak badan eksekutif (raja/ratu dan kabinet) untuk membubarkan parlemen.
Di Inggris terdapat sistem dwipartai (two party system, Parati Konsertiv dan Partai Buruh), di mana hanya ada dua partai yang sangat dominan, yaitu partai yang berkuasa (pemenang pemilu) dan partai opsisi (yang kalah dalam pemilu). Sistem dwipartai ini didukung oleh sistem pemilu distrik dan masyarakat yang secara politis relatif homogen.


Parlemen Inggris secara teknis terdiri The Crown (raja dan ratu), House of Lords (Majelis Tinggi), dan House od Commons (Majelis Rendah). Tetapi, yang lazim berfungsi hanyalah dua badan terakhir. Saat ini, bagian terbesar berasal dari House of Commons, anggota badan inilah yang disebut sebagai anggota parlemen. Oleh sebab itu, seluruh kekuasaan pemerintahan Inggris berasal dari tindakan parlemen. Anggota kabinet, termasuk perdana menteri, merupakan anggota salah satu dari dua badan parlemen ini, dan secara bersama-sama bertanggung jawab kepada House of Commons. House of Lords sendiri adalah mahkamah tertinggi dalam sistem hukum Inggris.

House of Commons (Majelis Rendah)
House of Commons memiliki 659 anggota, yang dipilih dengan sistem distrik dengan porsi yang sama (equal-size districs). Tugas maksimum parlemen adalah lima tahun. Pemilihan ditetapkan oleh perdana menteri atas dasar kebutuhan politik.
Partai yang memenangkan pemilu berhak membentuk kabinet. Pemimpin kabinet disebut perdana menteri. Menteri-menteri anggota kabinet semuanya berasal dari kalangan partai yang menang, yang kebanyakan adalah anggota House of Commons. Jadi, kabinet yang terbentuk praktis terdiri dari anggota satu partai saja.

House of Lords (Majelis Tinggi)
The House of Lords, beranggotakan sekitar 1200 orang, terdiri atas para uskup agung geraja Inggris (archbishop) serta hereditary peers (berasal dari keluarga bangasawan) dan life peers (diangkat berdasarkan prestasi atau jasa terhadap negara), semuanya ditunjuk oleh raja/ratu. Pada tahun 1911, dibatasi menjadi 30 hari. Kekuasaannya menjadi 30 hari untuk menetapkan anggaran dan dua tahun untuk tujuan lain. House of Lords yang tidak memiliki prosedur seformal House of Commons, dapat melakukan penelitian dan pertimbangan tambahan untuk memperbaiki kinerja legislatif. Dalam melaksanakan fungsinya sebagai mahkamah tertinggi, perwakilannya dibatasi pada peers yang memiliki pengalaman hukum saja.
Inggris menganut sistem pembagian kekuasaan sebagai berikut:
1)    Kekuasaan legislatif berada di tangan parlemen (House of Common dan House of Lords)
2)    Kekuasaan eksekutif dipegang oleh ratu dan raja yang menjabat kepala negara dan perdana menteri yang menjabat kepala pemerintahan bersama kabinetnya. Kabinet di Inggris merupakan bagian dari Dewan Menteri (Privy Council), sebuah badan yang terdiri atas anggota kabinet yang bertindak sebagai dewan penasihat raja/ratu.
3)    Kekuasaan yudikatif dipegang oleh supreme court of judicature dan dewan pengadilan lain yang tunduk kepadanya. Dalam bidang kehakiman, kerajaan Inggris memakai sistem juri untuk menetapkan vonis. Juri berasal dari rakyat biasa yang bukan ahli hukum.

Sejarah Parlemen Inggris
Kata parlemen sendiri berasal dari kata Prancis parler (berbicara). Parlemen merupakan perangkat yang menjadi rujukan rajaa-raja di abad pertengahan untuk membantu menjalankan pemerintahan dan menelaah gagasan yang harus dikonsultasikan oleh raja dengan pembantu-pembantunya.

Mula-mula, parlemen bukanlah sebuah lembaga, melainkan acara. Selama pertikaian antara Raja Henry III dan para baronnya, Parlemen Oxford (1258) menekan Henry untuk menerima aturan yang ditetapkan oleh komite baron. Parlemen Model Edward I (1295) terdiri atas seluruh unsur parlemen yang dikenal dewasa ini: uskup dan biarawan, peers, dua ksatria dari setiap wilayah, dan dua perwakilan dari setiap kota.

Pada abad ke-14, parlemen dipecah menjadi dua majelis, mengendalikan pembentukan undang-undang dan penetapan pajak, mengadakan pengadilan atas raja (1376). House of Commons memperoleh kewenangan kuat selama pemerintahan Henry dan penerusnya, tetapi secara umum tunduk kepada raja.
Selama raja-raja Stuart, kerja sama antara singgasana dengan parlemen berubah menjadi konflik, yang ditandai pada tahun 1649 dengan diturunkan dan dieksekusinya Charles I dan pada tahun 1688 dan 1689 melalui Glorisous Revolution, yang mengukuhkan kedaulatan parlemen. Mulai abad ke-18, jabatan royal chief executive diubah menjadi jabatan perdana menteri dan kabinet yang bertanggung jawab kepada House of Commons.
Pada abad ke-19, House of Commons menjadi demokratis. The Great Reform Bill pada tahun 1832 mengizinkan kelas menengah untuk memberikan suaranya untuk kali pertama. Peraturan (akta) 1867 dan 1884 memberi hak suara kepada kelas pekerja, dan kelas lainnya pada tahun 1885. perempuan yang minimal berusia 30 tahun diberi hak suara pada tahun 1918, dan kemudian diturunkan menjadi minimal 21 tahun pada tahun 1928. Pada tahun 1969, usia minimal untuk bisa memberi suara pada pemilu diturunkan menjadi 18 tahun.

Bersatunya Inggris dan Skotlandia pada tahun 1707 menambahkan 16 peer Skotlandia dan 45 perwakilannya ke parlemen. Adapun Irlandia menambahkan 32 peer pada tahun 1800, , 4 diantaranya adalah para uskup Irlandia, dan 100 perwakilan lagi.

Di Republik Rakyat Cina (RRC)
RRC pasca perang dingin adalah negara komunis sosialis yang terkuat di dunia. RRC menerapkan sistem partai tunggal (one party system).
Dinamika pemerintahan negara yang menganut sistem partai tunggal cenderung statis (nonkompetitif) karena diharuskan menerima pimpinan dari partai dominan (pusat). Selain RRC, Korea Utara adalah juga negara yang menerapkan sistem partai tunggal. Dalam sistem ini, tidak ditolerir kemungkinan adanya partai-partai lain.

Sistem politik dan pembagian kekuasaan di Cina melalui sistem partai tunggal adalah sebagai berikut:
1)    Kekuasaan eksekutif (presiden) dipegang oleh ketua partai sendiri, sedangkan sekretaris jenderal partai merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi setingkat perdana menteri.
2)    Kongres Rakyat Nasional mengemban kekuasaan legislatif, yang hanya didominasi oleh Partai Komunis Cina.
3)    Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat oleh pengedilan rakyat di bawah piminan Mahkamah Agung Cina. Pengadilan rakyat bertanggung jawab kepada Kongres Rakyat Nasional di setiap tingkatan.

2.  Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Presidensial
Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Presiden tidak bisa diturunkan oleh parlemen. Presiden hanya bertanggung jawab kepada rakyat yang langsung memilihnya. Sistem ini berasal dari Amerika Serikat, sehingga sering pula disebut sebagai sistem Amerika.
Sistem pemerintahan presidensial, ada yang mengembangkan ajaran trias politica murni dengan pemisahan kekuasaan (separation of powers), seperti AS, tetapi ada pula yang melaksanakan trias politica tidak murni dengan sistem pembagian kekuasaan (distribution of powers). Indonesia masih menganut sistem pembagian kekuasaan.

Di Indonesia
Dalam membahas tentang sistem pemerintahan negara RI, kita perlu merujuk pada pokok-pokok sistem pemerintahan negara Republik Indonesia :
1)    Indonesia adalah negara hukum (rechstaat)
2)    Sistem konstitusional
3)    Kekuasaan negara tertinggi berada di tangan rakyat
4)    Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara
5)    Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan rakyat (DPR)
6)    Menteri negara adalah pembantu Presiden
7)    Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

Sistem pemerintahan presidensial yang diterapkan di Indonesia tidaklah murni menganut trias politica, karena selain ada kekuasaan eksekutif (presiden dan kabinetnya), legislatif (DPR), dan yudikatif (Mahkamah Agung), masih ada pula kekuasaan konstitutif (MPR), dan eksaminatif atau inspektif (BPK) dengan sistem pembagian kekuasaan (distribution of powers).

Sistem politik Indonesia atas basis trias politica dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.     Kekuasaan eksekutif. Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh seorang presiden. Presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
2.     Kekuasaan legislatif. Kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh DPR, yang memiliki hak mengawasi jalannya pemerintahan dan mengahukan rancangan undang-undang.
3.     Kekuasaan yudikatif. Kekuasaan yudikatif dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh para hakim agung. Para hakim agung ini diusulkan oleh komisi yudisial kepada DPR, untuk disetujui dan diangkat oleh presiden. MA memiliki wewenang kasasi hukum.

Di Amerika Serikat
Negara serikat yang terdiri dari 51 negara bagian, tunduk pada konstitusi yang dibuat pada tahun 1787. Konstitusi tersebut sudah beberapa kali diamandemen, dan bercirikan Trias Politica Montesquieu dengan sistem presidensial pertama yang memiliki Konstitusi tertulis (tersusun dalam suatu dokumen tertentu).
Di AS salah satu prinsip dasar yang mendasari sistem pemerintahan adalah demokrasi perwakilan.

Demokrasi di AS didasari oleh 6 (enam) ide dasar :
1.   Rakyat harus menerima prinsip Majority Rule (kekuasaan mayoritas)
2.   Hak politik kaum minoritas harus dilindungi
3.   Warga negara harus menyetujui sistem undang-undang
4.   Pendapat dan gagasan rakyat tidak boleh dibatasi
5.   Semua warga negara harus berkedudukan sama di depan hukum
6.   Pemerintah ada untuk melayani rakyat, karena pemerintah memperoleh kekuasaannya dari rakyat.

Untuk melaksanakan ide demokrasi dasarnya ini, AS membangun pemerintahannya atas 4 (empat) dasar :
1.   Kedaulatan rakyat, yang berarti bahwa rakyat adalah sumber teratas kewenangan pemerintah,
2.   Pemerintahan perwakilan
3.   Checks and Balances
4.   Federalisme, yaitu bahwa kekuasaan dibagi atas berbagai tingkat pemerintahan.

Maksud Checks and Balances adalah ketiga cabang pemerintahan saling kontrol dan menstabilkan satu sama lain melalui fungsinya yang terpisah.

 Sistem “Check and Balance” ala Amerika Serikat

Legislatif

Kekuasaan
Check Atas Kekuasaan Eksekutif
Check Atas Kekuasaan Yudikatif
Mengajukan rancangan undang-undang
Mengajukan anggaran federal, menetapkan pajak, dan mendanai fungsi eksekutif






Membangun dewan federal yang lebih rendah, posisi yudikatif
Menyetujui perjanjian dan penunjukkan jabatan federal



Mengumumkan perang
Kontrol kepatutan

Dapat mengesampingkan penolakan eksekutif atas perundang-undangan dengan persetujuan 2/3 suara di setiap bagian kongres (baik senat maupun House of Representatives)
Dapat mengadili (meng-impeach dan memecat presiden)

Senat dapat mengingkari konfirmasi penunjukkan eksekutif atau perjanjian dengan negara lain.

Memiliki hak supervisi (pengawasan)







Senat menyetujui penunjukkan hakim
Memiliki kekuasaan untuk meng-impeach (mengadili) dan memecat hakim.






Mengontrol kepatutan Dewan Federal

Dapat mengontrol kekuasaan yudikatif dengan menambah hakim baru dan menciptakan sistem pengadilan baru
Menulis peraturan yang dapat membatasi kekuasaan oleh supreme court dalam undang-undang tertentu


Eksekutif
Kekuasaan
Check Atas Kongres
Check Atas Yudikatif
Menyetujui rancangan undang-undang yang diajukan oleh kongres

Menunjuk hakim dan pegawai pemerintah federal lainnya

Panglima tertinggi angkatan bersenjata

Menegosiasikan
perjanjian dengan pemerintah asing
Menolak rancangan undang-undang

Berwenang mengadakan pertemuan khusus dengan kongres

Kekuasaan untuk mengistirahatkan kongres

Wakil presiden mengontrol senat, melalui pengambilan suara dengan absolute majority (50% + 1)
Presiden menunjuk hakim

Presiden dapat mengampuni orang yang divonis bersalah oleh pengadilan federal
Yudikatif

Kekuasaan
Check Atas Kongres
Check Atas Eksekutif
Mengatur kesesuaian tindakan legislatif Kongres dan Eksekutif dengan Konstitusi

Kepala sidang pengadilan presiden (impeachment)

Judicial review atas undang-undang yang dibuat Kongres



Kepala sidang pengadilan Presiden (impeachment)

Judicial review atas tindakan eksekutif




Kepala sidang pengadilan presiden (impeachment)

Saturday, February 18, 2012

ETIKA LEGISLATIF

Posted by Dovi Eka Wiranata |

Apakah etika anggota perwakilan (legislatif) itu mungkin? Keraguan yang ditimbulkan oleh pertanyaan ini sebenarnya lebih dalam daripada sinisme yang biasa dikenakan pada politisi. Ketamakan dan ambisi beberapa legislator, yang tidak lebih sedikit dari ketamakan dan ambisi orang lain yang menjalankan kekuasaan politik, jelas-jelas menghambat pemberlakuan etika dalam kehidupan politik dan kehidupan bermasyarakat.
Dennis F Thompson dalam Political Ethics and Public Office yang dialihbahasakan dengan Etika Politik Pejabat Negara (2002) menulis, setidak-tidaknya, ada tiga pendekatan untuk mengetahui etika legislatif anggota dewan. pertama, etika minimalis. Etika ini memerintahkan diharamkannya beberapa tindakan yang buruk, semisal korupsi, dengan membuat aturan internal objektif yang berlaku bagi anggota dewan. Contoh penerapan etika minimalis di tubuh dewan adalah dibentuknya aturan tata tertib dan kode etik yang diterbitkan di internal parlemen serta dibentuknya sebuah badan kehormatan.
Kedua, etika fungsionalis. Thompson mencatat, etika fungsionalis menawarkan basis fungsional bagi para legislator. Etika tersebut mendefinisikan tugas bagi anggota dewan dalam lingkup fungsi mereka sebagai wakil rakyat. Anggota dewan mesti paham kenapa mereka dipilih dan untuk apa mereka duduk di kursi dewan perwakilan. RA Kresman, dokter ahli kejiwaan (2009), misalnya bertutur, dalam pesta demokrasi yang baru saja digelar, potensi calon legislator maupun legislator yang mengalami gangguan jiwa lebih besar di banding periode sebelumnya. Penyebabnya, mereka masih mempersepsikan menjadi anggota legislatif sebagai suatu pekerjaan dan mata pencaharian. Anggota dewan belum mampu menempatkan diri bahwa menjadi legislator adalah amanah, bukan pekerjaan. Jika ditempatkan sebagai pekerjaan, tentunya mereka akan bekerja kepada siapa saja yang mampu bayar tinggi. Akibatnya, mudah sekali uang haram korupsi yang berupa ”sumbangan”, ”bantuan”, atau apa pun namanya, masuk ke gedung dewan.
Ketiga, etika rasionalis. Fondasi rasional menyandarkan para legislator, setidaknya, harus bertugas pada prinsip-prinsip hakiki politik, seperti keadilan, kebebasan, atau kebaikan bersama (bonum commune). Berdasarkan pendekatan etika rasionalis, maka anggota legislatif diharamkan bertindak memperkaya diri dengan melawan hukum, baik atas nama kepentingan pribadi, golongan, maupun partainya. Ssaat anggota dewan telah duduk di kursi parlemen, maka tuan mereka bukan lagi partai, bukan pula petinggi partai, melainkan rakyat dan konstituen.
Atas tiga pendekatan etika legislatif legislator tersebut, maka kebijakan untuk memberikan dana purna tugas atau uang pesangon wajib dikoreksi ulang periode kedepan dan selanjutnya diurungkan, khususnya di tengah kondisi rakyat yang masih serba sulit seperti sekarang. Hal ini penting dilakukan untuk tetap menjaga sikap etis anggota dewan. Meminimalisasi segala perilaku dan kebijakan yang tidak familiar di mata masyarakat.

Thursday, February 9, 2012

Peradaban Tua Kerinci

Posted by Dovi Eka Wiranata |


Kerinci merupakan kawasan hutan belantara dulunya, nan indah dan sejuk. Sekelilingnya adalah Taman Nasional Kerinci Seblat. Memperhatikan legenda sejarah yang berkembang selama ini.Nama Kerinci berasal dari kata, Kering dan cair. Ini, memang benar adanya. Karena ramalan cuaca kadang tidak cocok, karena curah hujan tidak teratur, hingga tidak bisa memastikan.
Dibahagian lain, kata Kerinci. Ini ada yang memberi prediksi kata, ci-ci, yang artinya, anak Kunci. Dalam sejarah Tiang Bungkuk Panduko Rajo, berasal dari cina. Kunci ini pembuka rahasia Kerinci.Anak kunci ini hilang diwilayah Keliling Danau. Benar tidaknya sejauh ini belum diungkapkan.

Berbicara tentang asal usul uhang Kincai Umar Ali ( 60) Mantan Depati Atur Bumi mengungkapkan, bermula dari lembaran sejarah, Iskandar Zulkarnaen menikah dengan Zailun melahirkan empat orang anak masing-masing, Maharajo Dipang turun ke negeri cina, Maharajo Alip, Maharaja diraja turun kenegeri Sumbar,tepatnya dinegeri perhiangan Padang Panjang. Empat Indar Jati, orang pertama turun ke negeri Sumbar dengan menepati kawasan gunung emas atau Gunung berapi, Pariaman Padang Panjang. Ia menikah dengan Indi Jelatang melahirkan keturunan dua orang diantaranya, Datuk perpatih nan Sebatang dan Indarbaya.

Indar Jati dengan anaknya, Indarbaya, berlayar pula ke luhak Alam Kerinci. Sedangkan perpatih nan Sebatang. Karena asik bermain dengan rekanya, ia tidak ikut serta. Kemudian dipersiapkan alat untuk berangkat. Pertama Payung Sekaki, Tombak, serta tongkat nan sebuah, keris nan satu dibawa pula kambing nan seekor.


Dalam perjalanan menuju luhah alam Kerinci. Ia kesulitan. Karena medan tempuh rute laut lepas. Allah menurunkan petunjuk dengan menerbangkan daun sintuh dengan berlabuh di Gunung Jelatang.

Tahun berlalu musim berganti, ia melahirkan anak tiga orang masing-masing indar bersusu tunggal, Indar bertelawang lidah, Indi Mariam serta Indar bayo.

Kemudian setelah anaknya dewasa. Indar tunggal dinikahkan dengan Puti Samaiyah, penghuni Gunung Jelatang itu melahirkan pula anak tiga orang diantaranya, Puti Dyang indah, Puti Dayang Ramaiyah.
Kemudian Puti Dayang Indah melahirkan anak lima orang. Yaitu, Dari Indah, Daristu,Indi cincin, Mipin, Mas Jamain. Puti Ramaiyah melahirkan anak satu orang Yakni, Sibungo Layu. Puti Dayang Rawani, pernikahan dengan seorang laki-laki, Abdul Rahman, asal Jawa Mataram melahirkan keturunan bertempat di Jambi masing-masing tiga orang, Karban, Kartan, kalipan.
Sementara di Jawa Mataram terdapat tiga orang pula. Yaitu, Nahkudo kubang, Nahkudo Belang, Gajah Mada. Dari Indah melahirkan pula Incik permato, Intan bermato, Lilo Permato. Daristu melahirkan pula keturunan tigo orang, Patimah, Unggu, Mangku Agung.Sedangkan indi Cincin melahirkan keturunan, Jaburiyah, Jabulino. Mipin melahirkan satu orang, Puti Sepadan. Mas Jamain suaminya, Sutan Maalim hidayah, asal Pagaruyung melahirkan keturunan Sirujan Angin.
Dituturkan, Indar Jati yang gaib. Yang tiada kembali dalam persemadian dialam gaib. Indar bersusu tunggal, gelar Depati batu hampar, setelah melihat kehilir dan kemudik air laut telah surut. Maka dipecahlah pembagian wilayah, untuk menunggu kawasan negeri yang dibagi itu masing-masing.Incik Permato menungu latih Koto Pandan, Pondok Tinggi. Bajina Latih Koto limo Sering, Sungai Penuh. Ungguk menunggu latih Koto Beringin, Rawang. Mangku Agung menunggu Tebat Tinggi, Sungai Tutung. Sibungo Alam menunggu Talang Banio, Kemantan. Puti Dayang Ramaiyah, menunggu kawasan Kemantan Darat. Dari Pembagian inilah yang disebut Latih yang enam Luhah Alam Kerinci.
Sementara itu disebelah hilir, Sirujan Angin menunggu Tamia, Mewarisi Depati Muaro langkap, Lilo permato menungu Pulau Sangkar, Mewarisi Depati Rencong Telang, Intan Bermato Sanggaran Agung, mewarisi Depati Biang sari.
Kemudian Indar Berusu tunggal diangkat pula Sultan Maalim Hidayah menjadi Depati atur Bumi. Ini disebut Depati Empat Alam Kerinci.
Kemudian didirikan pula Kerinci rendah yaitu Karban, mewarisi Depati Setio Rajo, Bangko. Kartan mewarisi Depati Setio Nyato, Parentak. Sedangkan kalipan,mewarisi Depati Setio Putih Limbur tanah Cugguk. Ini disebut tigo di Baruih.
Sibungo Alam melahirkan keturunan tiga orang,Cik Rah, Cik Kudo, Sijago-jago, Hulu baling rajo Siulak. Datang pula dari Jambi, Bandaro Putih, dengan sebutan pangeran Temengung dengan membawa kain kehormatan diberikan kepada Depati Muaro langkap di Tamia. Depati Rencong Telang di Pulau Sangkar. Depati Biang Sari di Pengasi. Depati Atur Bumi di Hiang.
Oleh Depati Atur Bumi dibagi pula kain kebesaran olehnya dengan Delapan bahagian, Depati Serah Bumi di Seleman . Depati Mudo Penawar, Depati Kepalo Ino, Tanah kampung. Depati Mudo bertelawang lidah di Rawang. Depati Sekungkung Putih di Sekungkung. Depati Kepalo Sembah di Semurup. Depati Setuo di Kemantan. Depati Atur Bumi/ Depati Atur Bayo di Hiang. Ini disebut Delapan Helai di Kerinci.
Ada beberapa pusaka, Bukti dari zaman kerajaan ini, yang dinilai masi memiliki nilai mistik diantaranya, keris sampai kini dinyatakan hilang. Sedang tombak serta gading gajah, yang tersimpan. Konon, bila diritualkan dimusim panas. Bisa mendatangkan karomah berupa Hujan deras.Semua pusako ini tersimpan dirumah pusako atur Bumi, yang hanya diturun mandikan secara sacral bila ada kenduri pusako, yang dilaksanakan lima tahun sekali.
Dalam beberapa penelitian tentang asal usul uhang kincai, sebagaimana diuraikan dalam buku seminar adat Kerinci tahun 1985-1990, yang ditulis Yatim Abbas menguraikan secara gamblang.Ia menyebutkan bahwa Nenek Moyang orang Kerinci telah cerdas. Ini mengacu system pembagian waris, yang telah diatur, terutama mengenai hukum waris ini. Ini telah ada beberapa ribu tahun yang silam.
Dengan hadirnya sistem dan cara pembagian waris itu. Ini menunjukan mereka telah menanamkan asaz-asaz pengamanan yaitu secara preventif, untuk mencegah menghindari timbulnya hal-hal yang kurang baik bagi anak cucunya dikemudian hari. Dengan demikian unsur Pancasila telah ada di Kerinci sejak dulu kala.
Dipaparkan, mulanya suku bangsa Kerinci pernah menganut system kekeluargaan yang tertua di dunia, yaitu system keibuaan ( Materilineal. Kemudian menganut sistim kekeluargaan bersegi dua ( Parental) yang lebih berperikemanusiaan, tetapi belum dapat diketahui tuanya suku bangsa ini termasuk type mana suku bangsa Kerinci itu.
Dari Perkakas yang ditinggalkan, benda-benda bersejarah/ Prasejarah itu yang ditingalkan itu, bukan hanya angka tahun dapat diketahui tingkat kecerdasanya. Mengenai type manusia penghuni alam Kerinci sepanjang bukti yang ditemui menunjukan suku bangsa Kerinci bertype Melayu tua ( Proto malayers) atau termasuk induk( ras) tertua.Hal ini didasarkan pada penelitian sarjana asing yang pernah menyelidiki Kerinci antara lain,Prof. Dr. Jasven Ali.M. A. Ahli sejarah berkebangsaan Australia tahun 1963, dengan contervarnya, Drs. Syofyan Sani, pada Markas besar kapolisian RI Jakarta.
Dr. David. Sundbukht ahli Antropologi berkebangsaan Swedia tahun 1980 dengan countervarnya, Idris Jakpar SH, Lektor Jambi kala itu. Dr. J.P.H Duyhendak ahli Antropologi berkebangsaan Belanda sebelum perang dunia ke dua.





Bukti sejarah

Bukti sejarah dan prasejarah itu dulunya, di pukau Sumatera ( Pulau Perca) hanya terdapat disekitar Danau Kerinci, benda itu berupa Kapak Ganggam, Flakes Obsidian, disebut Mikrolith, Batu yang indah, Permata.
Bukti serupa ditemukan juga didataran tinggi Asia Tenggara, tempatnya menurut Prof. Kern adalah di Tonkin, dan menurut V.H. Golden berasal dari Yunan, menjelaskan terdapat ada hubungan Kebudayaan Kerinci dengan dataran tinggi Asia Tenggara.
Bukti- bukti ditemukan itu dibenarkan oleh Dr. Bener Bron serjana Kesenian berkebangsaan Amerika dalam penelitianya tahun 1973, bahkan beliau berkata,” Kerinci sudah terkenal didunia. Karena bukti sejarahnya yang tua,”. Kemudian diperkuat pula oleh hasil penelitian Mr. Bill Watson, sarjana kebangsaan inggris dalam penelitian tahun 1975.
Dari bukti ditemukan itu dapat dikemukakan bahwa suku bangsa Kerinci dilihat dari Antroplogi fisik adalah Melayu tua. Sedangkan bukti kebudayaan menurut antroplogi budaya mereka telah melalui zaman Mezolitikum (Zaman batu Menengah) yang dioperkirakan 400 tahun sebelum nabi Isya.
Selain itu, Kerinci telah memiliki tulisan yang dinamakan “ Incong” terdapat pada Gading Gajah Hiang, Tanduk kambing, yang menceritkan asal usul orang Kerinci, mengenai adat istiadat, Batas Wilayah. Selain itu bangsa Melayu Tua lebih senang didataran tinggi, yang pada umumnya adalah rakyat pegunungan.
Pada Zaman Neolitikum ( Zaman batu baru) nenek moyang suku bangsa Kerinci sudah bertempat tinggal tetap, tetapi tidak lagi mengumpulkan makanan ( Food Gathering) tapi sudah menghasilkan makanan ( Food Produkting), artinya sudah bercocok tanam, beternak.
Sementara itu tahun 2003 ditemukan pula di Gunung Raya, Sungai Hangat,tepatnya di SLTP tiga. berupa artefak, fragmentaris, ekofak Dynasti cina terdiri dari gerabah keramik Cina dan obsidian, batu asahan.manik-manik, pisau kecil, batu bulat, ekofak terdiri rahang gajah dan tanduk rusa.
Demikian juga dengan Tamia berupa batu patah sebelah utara dengan ukuran 2,27 meter x 1,5 meter, makam kuno dengan panjang arah barat timur 125 meter.
Temuan ini, kata Alimin, Budaya sejarah dan purbakala pada Dinas Pariwisata Kerinci berdasarkan kesejarahan material diduga 500 tahun sebelum Masehi.
Ini dilihat pula pada periode sejarah data keramik cina dinasti sung, Qin, Ming, yuan. Masa ini berlangsung pada periode tahun 960,1279.
Pengalian dilakukan oleh empat orang peneliti asal Jerman masing-masing Dr. Raff Dominik Bonat, Dr.Doretha Mechild Main Mai leejoa, Dr. Ulrike Susane Summer dibantu rekanya, Betiene logman, Mahasiswa Leiden Universiti, Dra. Dwi Yukiani, M.Hum, Pusat penelitian Arkelogi Jakarta. Agus Widiatmoko,SS. Balai pelestarian penelitian Purbakala jambi dengan konsultan peneliti Poff. Dr.Wolfgang Marshell, pakar Arkeologi Switzerland.

DPRD Kerinci Pangil PDAM Tirta Sakti Kerinci

Posted by Dovi Eka Wiranata |

Gunung Raya-DPRD Kerinci untuk segera melakukan pemangilan terhadap PDAM tirta Sakti Kerinci terkait kenaikan tarif yang terjadi secara mendadak di kecamatan Gunung Raya Lempur,hingga membuat masyarakat kelas bawah menjerit dengan angka kenaikan.

Demikian,Ifa Razak,salah seorang warga lempur kecamatan Gunung raya kepada Misterikerinci.Jumat (20/05) membenarkan tentang adanya laporan masyarakat tentang protes atas terjadinya kenaikan tarif PDAm tirta Sakti Cabang Lempur Gunung raya .

"Memang benar adanya laporan  masyarakat kepada DPRD Kerinci untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak PDAM Kerinci cabang kecamatan Gunung raya,yang ditengarai memainkan tarif,hingga membuat rakyat kecil kelas bawah menjerit untuk membayarnya,"Ujarnya.

Our Partners

Website Hit Counter
Free Hit Counter A4GUY826KBGS