A. Saluran komunikasi politik.
Saluran komunikasi merupakan alat serta sarana yang memudahkan penyampaian pesan. Saluran komunikasi mencakup lebih dari alat, sarana, dan mekanisme seperti mesin cetak radio, telepon, Televisi maupun alat lainnya, tetapi yang lebih di utamakan dalam saluran itu ialah manusia itu sendiri, manusia merupakan saluran yang paling asasi bagi komunikasi manusia. Manusia tidak seperti telepon atau Televisi yang hanya sebagai mata rantai yang menyambungkan para komunikator, tetapi manusia merupakan saluran yang aktif dan selektif dimana manusia merespon serta mentransformasikan kembali pesan-pesan politik tersebut.
B. Tipe saluran komunikasi
1. Komunikasi massa yang merupakan tipe saluran komunikasi satu kepada banyak. Komunikasi massa ada yang besifat langsung dan ada yang tidak langsung. Komunikasi yang bersifat langsung berbentuk komunikasi tatap muka, seperti seorang kandidat politik berbicara di depan rapat umum atau sedang melakukan konperensi pers. Sedangkan yang besifat tidak langsung yaitu komunikasi yang terjadi melalui perantaraantara komunikator dengan khalayak, misalnya kampanye politik yang dilakukan melalui media(elektronik,cetak, dll).
2. Saluran komunikasi interpersonal
Saluran ini merupakan komunikasi yang berbentuk hubungan satu kepada satu. Saluran komunikasi interpersonal bisa berbentuk tapa muka maupun dengan perantara. Seorang kandidat politik yang berkampanye dengan terjun langsung kedaerah pemilihan atau konstituennya merupakan komnikasi interpersonal tatp muka langsung, sedangkan komunikasi interpersonal yang berperantara dapat berbentuk seperti seorang kandidat membuat posko pengaduan dari masyarakat mengenai masalah-masalah yang terjadi dengan menggunakan alat komunikasi, apakah berbentuk telepon maupun bentuk lainya.
Komunikasi interpersonal merupakan komunikasi dimana orang saling bertukar pesan antara dua orang atau lebih. Oleh karena itu, dalam komunikasi interpersonal kita harus berempati dalam berkomunikasi dengan orang lain, dengan berempati kita bisa berbicara sesuai dengan apa yang orang pikirkan, sehingga pembicaraan yang kita lakukan akan mendapat perhatian serta dapat mempengaruhi orang lain.
3. Komunikasi oraganisasi
Komunikasi organisasi menggabungkan penyampaian pesan dari satu pada satu serta satu pada banyak. Misalnya, seorang presiden yang berbicara pada seorang menterinya mengenai suatu, tetapi kemudian menteri tersebut menyampaikan pada bawahannya di kementrian yang ia pimpin. Presiden berbicara pada seorang menteri merupakan komunikasi satu pada satu, tetapi menteri tersebut menyampaikannya pada bawahannya itu merupakan komunikasi satu pada banyak. Contoh lainya seperti penasehat partai menyapaika sesuatu dengan ketua partai, setelah itu ketua partai tersebut menyampaikannya kepada semua anggota partainya.
Dari contoh diatas dapat dilihat dimana komunikasi organisasi menggabungkan sifat-sifat saluran komunikasi massa dengan komunikasi interpersonal.
Di dalam komunikasi organisasi, yang di harapkan tidak hanya pesan yang di sampaikan itu sampai pada penerimanya, tetapi bagaimana pesan itu bermakna bagi penerimanya. Artinya, saluran atau alat yang di gunakan untuk menyampaikan pesan itu tidak begitu penting, tetapi makna dari pesan yang disampaikan itulah yang penting.
C. Saluran persuasi politik dalam kampanye pemilihan.
1. Sifat persuasif kampanye politik
Dalam persaingan antar partai, ada 3 tujuan kampanye. Pertama, kampanye ditujukan untuk membangkitkan kesetiaan alami para pengikut partai sebelumnya agar mereka memilih partai tersebut. Kedua, untuk menarik perhatian orang-orang yang tidak terikat pada partai atau golongan independen. Ketiga, di tujukan pada pihak oposisi untuk meyakinkan rakyat bahwa keadaan Negara akan lebih baik jika mereka memilih kandidat di luar pihak partai oposisi.
2. Kampanye massa
Kampanye massa dapat dilakukan melalui tatap muka maupun melalui perantara, melalui tatap muka seperti acara rapat umum partai yang memungkinkan kandidat dari partai tersebut dapat berkomunikasi tatap muka langsung dengan khalayak ramai. Sedangkan kampanye massa melalui perantara dapat berupa telepon, radio,Televisi serta alat lainnya. Kampanye dengan menggunakan alat perantara tersebut dapat mempermudah dikenalnya kandidat oleh semua rakyat.
3. Kampanye interpersonal
Kampanye interpersonal dapat dilukukan seperti kampanye lainnya, yaitu melalui tatap muka maupun dengan perantara. Untuk hubungan tatap muka, ada tiga hal yang di perhatikan. Pertama, penampilan pribadi yang dilakukan oleh kandidat dalam bertatap muka dengan masyarakat. Misalnya, seorang kandidat bangun pagi-pagi untuk menemui para petani yang pergi kesawahnya, hal ini dapat membangun citra dan menarik perhatian para petani tersebut. Kedua, Kandidat harus menjalin hubungan yang baik dengan para pemuka pendapat setempat, hal I juga mempengaruhi masyarakat lainnya dimana pemuka pendapat tersebut mempunyai pengaruh yang besar bagi masyarakat setempat. Ketiga, Membentuk sebuah tim yang disebut dengan sukarelawan, istilah ini juga mempengaruhi masyarakat.
Sedangkan kampanye interpersonal melalui perantara dapat berupa pembagian stiker, poster maupun alat asesoris lainnya yang dapat mebarik perhatian masyarakat terhadap kandidat tersebut.
4. Kampanye organisasi
Kampanye organisasi sangat penting dilakukan sebab organisasi mempunyai banyak anggota yang bisa dijadikan sebagai tempat dukungan suara bagi suatu kandiat. Dalam kampanye organisasi, yang terutama sekali ialah organisasi kandidat itu sendiri(partainya), saluran komunikasi partai terdiri atas kantor khusus partai dan hubungan partai dengan para pemilih. Hubungan partai yang dibangun dengan para pemilih, bukan ditujuka pada pemilih lawan , tetapi pada pemilih independen serta simpatisan partai. Kemudian organisasi kepentingan lainnya, Oraganisasi kepentingan tersebut merupakan mata rantai yang vital antara kandidat dan anggota kelompok.Organisasi kepentingan itu dapat berupa organisasi buruh, organisasi pedagang, organisasi petani, maupun organisasi pengusaha yang bisa dijadikan sebagai penyumbang dana untuk kampanye. Organisasi inilah yang nantinya di persuasi agar mereka memilih kandidat dari partai yang bersangkutan.
Dalam kampanye organisasi, juru kampanye dari salah satu partai maupun kandidat harus membuat organisasi baru yang bersifat menyokong partai maupun kandidat mereka. Misalnya tim sukarela maupun bentuk lainnya yang sifatnya untuk menarik perhatian serta menyokong partai maupun kandidat mereka.
Pages
▼
Friday, March 23, 2012
Monday, February 27, 2012
Dinamika Pemuda Dalam Pemerintahan Nagari
Sebenarnya saya belum begitu faham dengan kebudayaan dan sistem pemerintahan nagari di minangkabau, mungkin alasan yang lebaaay kalieee (hehehehe), saya bukan dilahirkan dari lingkungan tersebut, suku asli saya adalah melayu Jambi, namun saya akan sedikit beragument dalam tulisan ini tentang bagaimana "Dinamika Pemuda Dalam Pemerintahan Nagari", Sebelumnya terima kasih saya ucapkan kepada Dosen saya Buk Rika yang telah memberi saya pengetahuan dan pembelajaran dalam studi Sistem Pemerintahan Desa dan Nagari, Ilmu Politik-Unand...
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam konteks lokal
masyarakat minangkabau fungsi dan peran Generasi Muda diakui dan
dijunjung tinggi dalam adat. Eksistensi ini Bahkan di ungkapkan dalam pepatah
adat minangkabau yang berbunyi “Nan Mudo Pambimbiang Dunia Ancang[1].
Namun sangat disayangkan belakangan ini eksistensi pemuda di Minangkabau
dikebiri dengan pandangan negatif yang tertanam ditengah-tengah masyarakat. Dalam
konteks daerah Sumatera Barat yang mayoritas masayarakat dengan suku
minangkabau yang idelanya memiliki pemuda dengan semangat yang tinggi, namun
sangat disayangkan semua harapan tersebut berbanding terbalik. Selain itu ada
yang menarik untuk kita kaji.
Pertanyaannya mengapa
semasa pemerintahan desa kegiatan kepemudaan begitu serasa hidup, banyak
kegiatan yang bisa dilakukan oleh pemuda didesa-desa. Kegiatan yang
biasanya diangkatkan oleh sebuah organisasi pemuda yang berkembang dimasanya
yaitu Karang Taruna[2].
Namun sangat disayangnya disaat pemerintahan disumatera barat kembali kesarangnya
yaitu babaliak kanagari[3],
yang menunjukkan ciri khas system pemerintahan minangkabau. Dalam system hidup
bernagari idealnya tentu memegang teguh nilai- nilai yang diwariskan oleh nenek
moyang dahulunya.
Pengakuan adat tentang
eksistensi pemuda dengan system pemerintahan nagari ternyata tidak terlalalu
dihiraukan. Buktinya semenjak Sumatera Barat baliak ka nagari gerakan
organisasi pemuda seakan-akan tidak ada. Lihat saja kegiatan pemuda beberapa
tahun belakangan ini seolah-olah tidak ada. Yang ada hanya sekelompok pemuda
yang berjoget di iringi orgentunggal setiap tahunnya. Tidak lagi terlihat
pemuda kasak kusuk latihan randai[4],
tari minang, latihan band, begitu juga dengan organisasinya karang taruna atau
organisasi sejenisnya tidak lagi melihatkan wujudnya.
Dikampung tidak ada lagi rapat pemuda
terlihat dimasjid atau dibalai pemuda, yang ada hanya kedai-kedai yang diisi
sekelompok pemuda nongkrong di lapau-lapau dengan segelas kopi dan kartu koa,
domino ditangannya.
Kenapa hal ini terjadi,
jawabannya mudah saja pemerintahan nagari tidak lagi melihat potensi pemuda.
hampir tidak ada lagi pemuda yang dilibatkan dalam pengambilan keputusan
ditingkat nagari. Pemuda hanya dijadikan objek eksprimen penguasa dan siap
dijadikan kambing hitam atas ketidakberdayaan mengurus masyarakat. tidak ada
lagi fasilitas dinagari teruntuk pemuda. Dari hal ini dapat disimpulkan
bahawa pemerintahan nagari tidak lagi menghiraukan amanat leluhur minangkabau
“Nan Mudo Pambimbiang , Dunia Ancang-ancang dalam nagari” Ini adalah kesalahan
fatal pertama. Selain itu anggapan bahwa pemuda harus dibina, dan dianggap
negerasi pengacau harus segera dihilangkan. Penulis ingin menegaskan, pemuda
yang ada di nagari merupakan potensi yang sangat luar biasa jika diberi
kebebasan untuk ber-ekpresi dan tentunya harus difasilitasi.
Semenjak pemerintahan
kembali kenagari pemuda dikampung seolah-olah kebingungan apa yang mau
diperbuatnya. Desa-desa lama digabungkan kedalam satu nagari dan tentunya sistem
kepemudaan yang telah lama ada harus berubah. Dalam perubahan system ini
ternyata ada salah satu sub-system masyarakat yang terlupakan untuk diperbaruhi
dengan serius yaitu kepemudaan. Sehingga hal ini membuat koordinasi pemuda
dinagari menjadi tidak jelas. Hal ini menurut penulis merupakan pemicu
hilangnya aktivitas pemuda dalam konteks nagari diminangkabau.
Berdasarkan fenomena yang
tergambar dari kasus diatas. Terjawab sudah kenapa pemuda nagari minim kegiatan
karena memang sangat sedikit peluang yang diberikan pada generasi muda. Selain
itu banyak fakta yang menunjukkan bahwa keinginan pemuda untuk kembali
beraktivitas dinagari dalam rangka membangun nagari sangatlah tinggi, namun
kenyataannya mereka tidak mendapat keterbukaan ruang untuk bergerak.
[1] ancang dalam nagari
yang artinya, Pemuda harapan bangsa ditangan pemuda terletak maju mundurnya
bangsa dimasa depan.
[2] Karang Taruna adalah
Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang
atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat
terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan dan terutama bergerak di
bidang usaha kesejahteraan sosial
[3] Nagari berasal dari kata Memagari atau dipagari (Arsitektur
Minangkabau, Mangunwijaya, Y.B, 1988, Wasthu Citra, Gramedia, Jakarta)
Nagari
adalah wilayah atau sekumpulan kampung yang dipimpin atau dikepalai oleh satu
penghulu atau disebut juga dengan distrik. Pengertian distrik disini adalah
bagian kota atau negara yang dibagi untuk tujuan tertentu atau disebut juga
wilayah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
karangan Poerdawarminta pengertian Nagari adalah wilayah atau sekumpulan
kampung yang dipimpin atau dikepalai oleh satu penghulu atau disebut juga
dengan distrik. Pengertian distrik disini adalah bagian kota atau negara yang
dibagi untuk tujuan tertentu atau disebut juga wilayah.
[4] tarian yg dibawakan
oleh sekelompok orang yg berkeliling membentuk lingkaran sambil bernyanyi dan
bertepuk tangan, merupakan medium cerita "kaba";
Sunday, February 26, 2012
Adat Kerinci
ADAT ISTIADAT

Wujud kebudayaan merupakan sistem nilai budaya berisikan ide-ide, gagasan-gagasan, nilai-nilai, norma-norma dan aturan-aturan yang berlaku di dalam masyarakat pendukung di mana kebudayaan itu tumbuh dan berkembang. Oleh masyarakat pendukungnya, sistem nilai budaya itu dihormati, dijunjung tinggi dan diyakini kebenarannya, mengikat bahkan ada sanksi bagi pelanggarnya. Nilai budaya ini bersifat abstrak karena lokasinya ada di dalam alam pikir manusia pendukungnya. Istilah lain untuk menyebut sistem nilai budaya ini adalah adat atau adat-istiadat.
Adat adalah sesuatu yang menjadi kebiasaan masyarakat lokal atau setempat, yang telah berlangsung lama dan diikuti oleh sebagian besar masyarakat pendukungnya. Oleh karena itu, berbeda masyarakat maka berbeda pula adatnya. Berbicara mengenai adat maka konteksnya adalah keragaman, baik keragaman suku, keragaman agama, maupun sosial budaya. Agar adat-istiadat dapat berfungsi dalam terciptanya ketertiban, kerukunan, kedamaian, kesetiakawanan sosial, serta kesejahteraan sosial masyarakat, maka pelaksanaannya telah diatur dan diselaraskan oleh hukum adat. Kaidah-kaidah yang mengandung pokok adat adalah sloko adat yang sering disebut sebagai petatah-petitih adat. Sloko adat paling kurang memiliki 4 (empat) fungsi utama:
1. sebagai kesusasteraan yang bernilai tinggi
2. sebagai alat masyarakat adat dalam menjaga dan melaksanakan ketertiban umum
3. sebagai pedoman dasar (literatur) adat
4. sebagai referensi adat masyarakat lokal
MASALAH
Jauh, sebelum masa berlakunya 'Undang-Undang No. 5 Tahun 1974' dan 'Undang-Undang No. 5 Tahun 1979', di seluruh wilayah Indonesia telah berlaku suatu bentuk otonomi asli menurut adat-istiadat masyarakat lokal. Pada masa itu, adat-istiadat menjadi acuan dasar dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam kehidupan sosial politik. Dengan kata lain, adat-istiadat dan hukum adat dipandang mampu menciptakan ketertiban, kerukunan, kedamaian, dan kesetiakawanan sosial masyarakat.
Di daerah Jambi, misalnya, otonomi asli itu terwujud dalam bentuk pemerintahan marga, 'mendapo' (di Kerinci), kampung dan dusun, yang berlaku di seluruh wilayah Keresidenan Jambi. Di sinilah kedudukan nilai budaya masyarakat lokal (adat) mendapat tempat terhormat di dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Pada kala itu, pimpinan pemerintahan menjalankan roda pemerintahannya berdasarkan atas adat-istiadat yang berlaku pada masyarakat adat (lokal).
Kemudian terjadi perubahan di mana pemerintahan Orde Lama berganti dengan Orde Baru sehingga tatanan yang lama berganti dengan tatanan yang baru pula. Pemerintah Orde Baru membawa perubahan yang besar dengan menerapkan beberapa undang-undang antara lain sebagai berikut:
1) UUPK Nomor 5/Tahun 1967 dan PP Nomor 21 Tahun 1970, yang mengundang pengusaha Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dari Jakarta.
2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang 'Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah'.
3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 tentang 'Pemerintahan Desa dan Kelurahan'.
Kehadiran perusahaan kayu ini, pada mulanya, memang menjanjikan kehidupan baru bagi masyarakat dalam menunjang ekonominya yang sedang menurun. Pada masa awal dekade tahun 1970-an, masyarakat Jambi sedang menghadapi kesulitan ekonomi karena harga karet turun drastis. Oleh karena itulah maka pada dekade tahun 1970-an hutan-hutan di Jambi mulai dieksploitasi secara besar-besaran. Sebagian besar para pelopor eksploitasi hutan-hutan tersebut adalah pengusaha pendatang dari Jakarta yang memang sengaja diundang oleh pemerintah pusat.
Dari sisi ekonomi, kehadiran pengusaha pemegang HPH dipandang mampu menopang percepatan roda perekonomian, akan tapi bagi masyarakat hukum adat kehadiran HPH ini dipandang sebagai awal dari penghapusan hak masyarakat adat. Menghadapi kenyataan ini masyarakat adat tidak dapat berbuat apa-apa karena kuatnya sentralisasi. Akibatnya, masyarakat adat pun semakin lama semakin kehilangan hak adatnya untuk mengelola dan mengawasi sumber daya hutan miliknya, yang berlanjut dengan kehilangan sumber pendapatan beserta pajaknya. Sementara itu, pihak pengusaha HPH merasa tidak perlu lagi turut membangun masyarakat lokal, karena pihak pengusaha HPH telah membayar upeti atau pun royalti kepada pemerintah pusat. Oleh karena itu, pengusaha HPH secara leluasa melakukan penebangan hutan tanpa ada pihak lokal yang dapat mengontrolnya karena pihak masyarakat adat telah kehilangan wibawa dan legitimasinya.
Intervensi pemerintah pusat ke daerah masih dilanjutkan lagi dengan cara yang sistematis melalui penerapan Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 tentang 'Pemerintahan Desa dan Kelurahan' di seluruh Indonesia. Berlakunya undang-undang ini di daerah Jambi diatur melalui Peraturan Daerah No. 8 Tahun 1981. Pelaksanaan Undang-Undang No.5 Tahun 1979 pada dasarnya menganut tiga prinsip umum, yakni (1) pola keseragaman; (2) tidak mengatur desa dari aspek budaya atau adatnya; serta (3) tidak mengakui prinsip otonomi daerah. Oleh karena itu, pelaksanaan Undang Undang No.5 Tahun 1979 dipandang sebagai penghapusan tahap kedua hak-hak masyarakat adat.
Namun demikian fakta sejarah menunjukan bahwa meskipun Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 telah diberlakukan di daerah Jambi dan secara de facto wilayah dan pemerintahan marga, 'mendapo', kampung maupun dusun manjadi hapus, akan tetapi secara yuridis formal eksistensi marga, mendapo, kampung dan dusun masih ada. Hal ini karena penghapusan marga, 'mendapo', kampung dan dusun tersebut sampai saat ini belum pernah diatur oleh ketetapan perundang-undangan yang berlaku, atau pun semacam Peraturan Daerah.
Pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 dengan menerapkan pola keseragaman sangat menguntungkan dan memperkuat posisi pemerintah pusat, misalnya antara lain adalah sebagai berikut.
1. Melalui kebijakan pemerintah pusat (melalui departemen) maka potensi sumber daya alam seperti tambang, laut, hutan, dan tanah yang berada di daerah dikuasai dan dikelola sepenuhnya oleh/melalui pemerintah pusat.
2. Karena pemerintah daerah tidak memiliki pendapatan asli daerah yang memadai maka pemerintah daerah pun akan selalu tergantung pada pemerintah pusat, terutama mengenai anggaran pembangunan.
Sebaliknya dengan pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 telah menimbulkan banyak kerugian masyarakat daerah, antara lain adalah sebagai berikut.
Pemerintahan desa (dusun, kampung, dan lain-lain) kehilangan sumber pendapatan aslinya karena keberadaan tanah adat (marga, 'mendapo', kampung dan dusun) telah dikuasai pemilik modal HTI / HPH dan perorangan lainnya.
1. Masyarakat hukum adat kehilangan haknya untuk mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya alam karena telah berpindah tangan kepada pemilik modal HTI / HPH dan perorangan lainnya.
2. Masyarakat desa kehilangan wadah dan saluran demokrasinya.
3. Timbul berbagai bentuk penyakit sosial (kriminal, narkoba, mabuk minuman keras, serta dekadensi moral) karena nilai budaya dan pimpinan adat telah kehilangan legitimasinya.
4. Kebodohan, kemiskinan, dan keterbelakangan masih melanda masyarakat pedesaan.
5. Rasa tanggung jawab, kesetiakawanan sosial menjadi menurun dan masyarakat menjadi gamang karena pimpinan adat dan masyarakat adat kehilangan legitimasinya.
Nampaknya perubahan terus bergulir. Hal ini disebabkan pemerintahan Orde Baru harus berakhir karena jatuhnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Pemerintahan Orde Baru berganti dengan Pemerintahan Orde Reformasi. Seiring dengan itu terbitlah Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang 'Pemerintahan Daerah', dan pada tanggal 1 Januari tahun 2001 secara resmi berlaku pula 'otonomi daerah' di seluruh Indonesia. Seharusnya desa dan masyarakatnya ikut pula mengalami perubahan makna atas keadaan tersebut.
Undang-Undang No 22 Tahun 1999 telah memberikan harapan baru dan angin segar tentang keberadaan adat-istiadat, yang hidup pada masyarakat lokal di seluruh Indonesia. Bagi masyarakat lokal ada sedikit kesempatan dan peluang di dalam 'otonomi daerah' tersebut, untuk membangun adat istiadatnya. Peluang ini diperoleh karena Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 menganut prinsip dasar: (1) keanekaragaman budaya (adat); (2) partisipasi masyarakat; (3) otonomi asli; (4) pemberdayaan masyarakat; (5) demokratisasi.
Dilihat dari sisi adat-stiadat sebagai akibat dari pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 maka kelemahan terbesar pada era otonomi daerah ini ada pada minoritas kreatif (pemangku adat) dan mayoritas kreatif yang telah kehilangan daya kreativitasnya. Hal ini dapat dimengerti karena sejak Orde Baru sampai saat ini posisi ketokohan pemangku adat telah diambil alih oleh kalangan politisi dan birokrasi. Kondisi seperti ini diikuti pula dengan sikap masyarakat umum yang seolah-olah tidak memerlukan lagi adat-istiadat serta memandang adat itu merupakan persoalan masa lampau.
Inilah problema di seputar adat istiadat dan masyarakat adatnya di tengah-tengah alam demokrasi dan 'otonomi daerah'. Sampai awal abad ke-21 ini, posisi marginal yang disandang masyarakat adat di tengah-tengah alam demokrasi dan otonomi daerah masih belum banyak berubah (berjalan di tempat) seperti kondisi masa pemerintahan Orde Baru yang lalu. Padahal, di dalam suasana masyarakat yang selalu mengalami perubahan inilah, diperlukan suatu aksi masyarakat yang konstruktif yakni Gerakan Kembali Ke Adat. Dengan gerakan ini diharapkan mampu berfungsi menggerakkan segenap komponen masyarakat untuk mencintai budaya dan adat istiadatnya masing-masing.
FILOSOFIS
Fakta menunjukan bahwa kehidupan manusia sulit dipisahkan dengan berbagai bentuk kebiasaan-kebiasaan perilakunya termasuk di dalamnya adat-istiadat. Bagi manusia yang cinta dengan nilai budaya tentunya mendambakan (das sollen) agar adat-istiadat, dapat mengatur perilaku dan kehidupan sosial manusia di dalam masyarakatnya. Mereka ini bercita-cita agar adat-istiadat kembali menjadi tuntunan dan pedoman hidup manusia dalam mengatur tata kelakuannya, akan tetapi kadang kala harapan tidak sesuai dengan kenyataan (das sein). Oleh karena itu, antara das sollen dan das sein tidak selalu terdapat kesesuaian, sehingga adat-istiadat sering tertinggal dan ditinggalkan oleh masyarakat pendukungnya di tengah-tengah perubahan dan arus globalisasi. Dalam keadaan seperti ini maka gerakan kembali ke adat adalah titik temu antara perubahan masyarakat di satu pihak, dan hasrat ingin mempertahankan adat-istiadat yang luhur di pihak lain.
Gerakan Kembali ke Adat adalah perwujudan rasa kesadaran masyarakat dalam mempertahankan, melestarikan, serta melindungi adat istiadat leluhur yang bernilai tinggi dari ancaman kepunahan sebagai akibat proses perubahan dan globalisasi. Gerakan ini adalah obsesi dari segenap komponen masyarakat yang cinta damai dan mengagumi nilai budaya yang bernilai tinggi. Oleh karena itu, kesadaran ini tumbuh dari bawah sebagai suatu bentuk kepedulian masyarakat terhadap budaya leluhur yang saat ini terancam kepunahan. Manusia sadar bahwa di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang tergantung dengan IPTEK ternyata adat-istiadat masih diperlukan, bahkan semakin diperlukan. Oleh karena tujuan dan cita-cita gerakan kembali ke adat, adalah menuju perwujudan ketertiban, kerukunan, kedamaian, kesetiakawanan sosial, dan kesejahteraan sosial masyarakat.
Ditinjau dari segi filosofis maka gerakan kembali ke adat adalah gerakan moral masyarakat dalam upaya pelestarian, penyelamatan, dan pewarisan nilai-nilai budaya kepada generasi penerus. Gerakan ini dapat berfungsi antara lain adalah sebagai berikut: (1) Sebagai sumber motivasi dan inspirasi masyarakat menuju terwujudnya ketertiban, kerukunan, kedamaian, dan kesetiakawanan sosial dan kesejahteraan sosial dalam rangka kehidupan masyarakat. (2) Sebagai model pemberdayaan masyarakat untuk menuju ketertiban, kerukunan, kedamaian, dan kesetiakawanan sosial dan kesejahteraan sosial dalam rangka kehidupan masyarakat. (3) Sebagai koreksi masyarakat atas kekurangan dan kelalaian dalam pemberdayaan masyarakat adat. (4) Sebagai alat kontrol masyarakat dalam menghadapi perubahan yang tanpa batas.
ENTRY POINT
Secara umum permasalahan adat di seluruh Indonesia adalah sama, namun di setiap daerah memiliki problematika yang berbeda. Oleh karena itu untuk masing-masing daerah maka entry point atau titik awal gerakan kembali ke adat tentunya tidak sama. Berdasarkan pada permasalahan tersebut di atas maka untuk daerah Jambi maka Gerakan Kembal ke Adat dapat dimulai dari upaya pemberdayaan institusi tradisional melalui kinerja pegawai syarak.
GERAKAN MORAL
Posisi adat-istiadat yang selama ini menjadi pedoman dalam pengatur tata kelakuan manusia telah diambil alih posisinya oleh sistem nilai yang baru. Sedangkan struktur masyarakat adat telah pula cenderung berubah menuju masyarakat moderen. Perubahan ini ditandai dengan timbulnya kenyataan-kenyataan dalam kehidupan sehari-hari antara lain sebagai berikut:
1. Sistem nilai budaya atau adat istiadat lokal yang selama ini mengatur tata kelakuan hidup manusia telah kehilangan legitimasinya sehingga posisi adat-istiadat telah diganti oleh hukum positif dan politik yang dikendalikan negara.
2. Nilai-nilai kepercayaan yang bersumber dari agama mulai luntur dan posisinya telah diganti oleh nilai-nilai ilmu pengetahuan yang sekuler.
3. Di dalam masyarakat telah mulai luntur nilai gotong-royong dan diganti dengan nilai individualistis yang mengancam akhlak manusia.
Munculnya 3 (tiga) fenomena tersebut di atas menandaskan kepada kita bahwa Gerakan Kembali ke Adat adalah gerakan moral yang berisi cita-cita moral agar segenap komponen masyarakat dapat melestarikan nilai budaya (adat-istiadat) masyarakat yang bernilai tinggi. Sehingga dampak negatif dari perubahan dan globalisasi tidak mengikis habis bangunan moral masyarakat lokal. Paling tidak, gerakan ini akan memperingatkan kepada kita untuk tetap memelihara unsur-unsur budaya dan adat istiadat masyarakat lokal supaya terhindar dari kepunahan. Oleh karena itu, Gerakan Kembali ke Adat sebenarnya juga berisikan cita-cita moral sebagai berikut:
1. Mencegah kepunahan adat-istiadat.
2. Mempertahankan adat-istiadat yang bernilai luhur serta mendukung terwujudnya ketertiban, kerukunan, kedamaian, kesetiakawanan dan kesejahteraan sosial masyarakat.
3. Mendukung (tidak anti) proses perubahan dalam masyarakat.
FUNGSI GERAKAN
Fungsi pertama Gerakan Kembali ke Adat adalah juga merupakan sebagai sumber motivasi dan inspirasi masyarakat dalam menuju perwujudan ketertiban, kerukunan, kedamaian, dan kesetiakawanan sosial dan kesejahteraan sosial dalam rangka kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, maka gerakan kembali ke adat merupakan sumber motivasi dan sumber inspirasi masyarakat dalam menyongsong kehidupan masa depan yang lebih baik. Wujud nyata gerakan kembali ke adat bukanlah impian untuk mengembalikan semua nilai budaya (adat-istiadat) lama di tengah-tengah kehidupan dewasa ini. Melainkan sebagai revitalisasi adat-istiadat ke dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjang ketertiban, kerukunan, kedamaian, kesetiakawanan sosial dan kesejahteraan sosial masyarakat.
Untuk mencapai cita-cita wujud nyata tersebut maka diperlukan proses perubahan sosial dan perubahan kebudayaan dalam masyarakat. Perubahan yang dimaksud adalah perubahan yang berisikan perpaduan antara adat-istiadat yang penuh dengan tradisi dengan nilai-nilai baru yang penuh dengan IPTEK. Perubahan ini akan berjalan dengan baik bila dalam masyarakat terdapat proses akulturasi, inovasi, discovery (penemuan baru), dan invention (pembudayaan). Proses ini akan berlanjut bila ada pemberdayaan kepada masyarakat pendukung di mana kebudayaan itu tumbuh dan berkembang. Dengan kata lain pemberdayaan adalah proses awal menuju akulturasi, inovasi, discovery (penemuan baru), dan invention (pembudayaan) di dalam masyarakat. Gerakan kembali ke adat berfungsi pula sebagai model pemberdayaan masyarakat terutama masyarakat adat.
Sebagai akibat dan pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1979, maka kondisi kehidupan masyarakat di pedesaan sampai awal abad ke-21 ini mengalami banyak masalah dan kemunduran. Salah satu di antara masalah dan kemunduran itu ialah nilai budaya atau adat istiadat masyarakat lokal yang selama ini mengatur tata kelakuan hidup manusia telah kehilangan legitimasinya karena posisinya telah diganti oleh hukum positif dan politik yang dikendalikan negara. Di samping adanya kemunduran tersebut dewasa ini, kehidupan sosial budaya manusia cenderung tergantung pada ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Semakin lama semakin tinggi tingkat ketergantungan manusia pada IPTEK itu.
Oleh karena itu maka Gerakan Kembali ke Adat merupakan sebuah bentuk koreksi terhadap kedua hal tersebut di atas, yakni kemunduran bidang nilai budaya (adat-istiadat) dan ketergantungan yang tinggi terhadap IPTEK. Koreksi masyarakat ini juga merupakan suatu peringatan kepada kita bahwa di dalam masyarakat masih terdapat kesenjangan dan masalah di sekitar adat-istiadat. Bilamana masalah ini tidak dapat diselesaikan atau tidak ada pemecahannya maka dikhawatirkan akan muncul masalah baru yang lebih besar lagi.
Dalam abad ke-21 ini, kita telah menyaksikan betapa dunia semakin lama menjadi semakin sempit dan kecil bila dibandingkan dengan mobilitas penduduknya yang semakin tinggi. Mobilitas manusia dari suatu tempat ke tempat lain cenderung meningkat sejalan dengan adanya revolusi ilmu pengetahuan dan teknologi terutama di bidang transportasi dan telekomunikasi. Dahulu informasi sangat sulit diperoleh dan hubungan antar negara sangat jarang terjadi. Namun kini, tidak ada satu negara pun yang dapat mengisolasi diri dari perubahan dunia. Dunia seolah-olah kecil dan sempit tanpa batas negara, tanpa batas administratif, tanpa batas budaya, tanpa batas politik. Akibatnya, komunitas dan komunikasi manusia antar negara akan menjadi saling ketergantungan satu sama lain (interdependention). Sebagai akibatnya, di mana pun di belahan bumi ini manusia dapat melakukan pertemuan-pertemuan untuk berbagai kepentingan. Apakah ini yang dinamakan globalisasi ?
Globalisasi itu pada intinya adalah perubahan dan perubahan itu akan selalu terjadi pada kehidupan masyarakat. Globalisasi tidak perlu dimusuhi karena di dalamnya mengandung aspek positif dan negatifnya. Dan juga globalisasi tidak mungkin dapat ditolak karena mesin globalisasi yakni media cetak dan elektronik telah menjadi bagian hidup manusia dewasa ini. Oleh karena itu maka kita perlu menyikapi globalisasi itu dengan jalan berpikir global dan bertindak lokal.
Globalisasi berdampak pada segala bidang kehidupan, namun dampak yang paling besar pada tiga bidang, yakni ekonomi, politik, dan kebudayaan. Titik paling rawan ada pada bidang kebudayaan karena pada bidang ini hampir tidak ada kontrol yang membatasi perubahan itu. Gerakan kembali ke adat akan berfungsi pula sebagai alat kontrol terhadap perubahan yang tanpa batas itu, khususnya perubahan dalam bidang kebudayaan.
KEGUNAAN
Bilamana Gerakan Kembali ke Adat ini dapat berkembang dengan baik, menjadi isu nasional bahkan internasional, maka masyarakat akan mengambil berbagai manfaat yang berharga dari kearifan masyarakat lokal tersebut. Gerakan Kembali ke Adat berguna bagi kegiatan-kegiatan antara lain adalah sebagai berikut:
1) Perlindungan budaya (adat-istiadat) masyarakat lokal akan terhindar dari kepunahan.
2) Perwujudan ketertiban, kerukunan, kedamaian, kesetiakawanan sosial dan kesejahteraan sosial masyarakat.
3) Pelestarian dan perlindungan potensi lingkungan hidup, seperti potensi hayati, non hayati, daerah tangkapan air (DTA) dan ekosistemnya.
4) Pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan Taman Nasional dan Taman Margasatwa, dan lain sebagainya.
5) Pengelolaan dan pemanfaatan benda-benda cagar budaya dan situs sejarah untuk tujuan wisata, pendidikan, penelitian dan tujuan religius.
6) Pencegahan dan mengatasi pengaruh narkoba, kriminal, amuk massa, dan penyakit masyarakat lainnya.
DAFTAR BACAAN:
1. Anonim, 1992, "Lembaga Adat Propinsi Jambi", Konsep Buku Acuan Adat Istiadat Daerah Propinsi Dati I Jambi.
2. ----------, 1993, "Lembaga Adat Propinsi Jambi", Materi Pembekalan Adat Istiadat Bagi Kepala Desa / Kelurahan Dalam Propinsi Jambi dari Tanggal l 9 - 13 Februari 1993.
3. ----------, 1995, "Pemda Kodya Jambi: Garis-Garis Besar Pedoman Adat Bagi Pemangku Adat dalam Kotamadya Dati II Jambi".
4. ---------, 1986, Dampak Moderenisasi terhadap Hubungan Kekerabatan pada Suku Bangsa Melayu Jambi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jambi.
5. ---------, 2002, "Identifikasi Unsur Budaya Melayu Jambi", Rekomendasi Dialog Budaya Melayu Jambi, YBLB Jambi, 20 Oktober 2002, Jambi.
6. Mukti Nasruddin, 1989, Jambi dalam Sejarah Nusantara, Jambi.
7. Fachruddin Saudagar, 2000, Tanah Adat dan Daerah Otonom, Jambi.
8. S. Gravengahe dan Martinus Nijhoff, 1912, Adatrechts bundel V, Koninklijk Insituut de Taal Land en Vulkenkunde van Nederlandsch Indie, Amsterdam.

Wujud kebudayaan merupakan sistem nilai budaya berisikan ide-ide, gagasan-gagasan, nilai-nilai, norma-norma dan aturan-aturan yang berlaku di dalam masyarakat pendukung di mana kebudayaan itu tumbuh dan berkembang. Oleh masyarakat pendukungnya, sistem nilai budaya itu dihormati, dijunjung tinggi dan diyakini kebenarannya, mengikat bahkan ada sanksi bagi pelanggarnya. Nilai budaya ini bersifat abstrak karena lokasinya ada di dalam alam pikir manusia pendukungnya. Istilah lain untuk menyebut sistem nilai budaya ini adalah adat atau adat-istiadat.
Adat adalah sesuatu yang menjadi kebiasaan masyarakat lokal atau setempat, yang telah berlangsung lama dan diikuti oleh sebagian besar masyarakat pendukungnya. Oleh karena itu, berbeda masyarakat maka berbeda pula adatnya. Berbicara mengenai adat maka konteksnya adalah keragaman, baik keragaman suku, keragaman agama, maupun sosial budaya. Agar adat-istiadat dapat berfungsi dalam terciptanya ketertiban, kerukunan, kedamaian, kesetiakawanan sosial, serta kesejahteraan sosial masyarakat, maka pelaksanaannya telah diatur dan diselaraskan oleh hukum adat. Kaidah-kaidah yang mengandung pokok adat adalah sloko adat yang sering disebut sebagai petatah-petitih adat. Sloko adat paling kurang memiliki 4 (empat) fungsi utama:
1. sebagai kesusasteraan yang bernilai tinggi
2. sebagai alat masyarakat adat dalam menjaga dan melaksanakan ketertiban umum
3. sebagai pedoman dasar (literatur) adat
4. sebagai referensi adat masyarakat lokal
MASALAH
Jauh, sebelum masa berlakunya 'Undang-Undang No. 5 Tahun 1974' dan 'Undang-Undang No. 5 Tahun 1979', di seluruh wilayah Indonesia telah berlaku suatu bentuk otonomi asli menurut adat-istiadat masyarakat lokal. Pada masa itu, adat-istiadat menjadi acuan dasar dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam kehidupan sosial politik. Dengan kata lain, adat-istiadat dan hukum adat dipandang mampu menciptakan ketertiban, kerukunan, kedamaian, dan kesetiakawanan sosial masyarakat.
Di daerah Jambi, misalnya, otonomi asli itu terwujud dalam bentuk pemerintahan marga, 'mendapo' (di Kerinci), kampung dan dusun, yang berlaku di seluruh wilayah Keresidenan Jambi. Di sinilah kedudukan nilai budaya masyarakat lokal (adat) mendapat tempat terhormat di dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Pada kala itu, pimpinan pemerintahan menjalankan roda pemerintahannya berdasarkan atas adat-istiadat yang berlaku pada masyarakat adat (lokal).
Kemudian terjadi perubahan di mana pemerintahan Orde Lama berganti dengan Orde Baru sehingga tatanan yang lama berganti dengan tatanan yang baru pula. Pemerintah Orde Baru membawa perubahan yang besar dengan menerapkan beberapa undang-undang antara lain sebagai berikut:
1) UUPK Nomor 5/Tahun 1967 dan PP Nomor 21 Tahun 1970, yang mengundang pengusaha Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dari Jakarta.
2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang 'Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah'.
3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 tentang 'Pemerintahan Desa dan Kelurahan'.
Kehadiran perusahaan kayu ini, pada mulanya, memang menjanjikan kehidupan baru bagi masyarakat dalam menunjang ekonominya yang sedang menurun. Pada masa awal dekade tahun 1970-an, masyarakat Jambi sedang menghadapi kesulitan ekonomi karena harga karet turun drastis. Oleh karena itulah maka pada dekade tahun 1970-an hutan-hutan di Jambi mulai dieksploitasi secara besar-besaran. Sebagian besar para pelopor eksploitasi hutan-hutan tersebut adalah pengusaha pendatang dari Jakarta yang memang sengaja diundang oleh pemerintah pusat.
Dari sisi ekonomi, kehadiran pengusaha pemegang HPH dipandang mampu menopang percepatan roda perekonomian, akan tapi bagi masyarakat hukum adat kehadiran HPH ini dipandang sebagai awal dari penghapusan hak masyarakat adat. Menghadapi kenyataan ini masyarakat adat tidak dapat berbuat apa-apa karena kuatnya sentralisasi. Akibatnya, masyarakat adat pun semakin lama semakin kehilangan hak adatnya untuk mengelola dan mengawasi sumber daya hutan miliknya, yang berlanjut dengan kehilangan sumber pendapatan beserta pajaknya. Sementara itu, pihak pengusaha HPH merasa tidak perlu lagi turut membangun masyarakat lokal, karena pihak pengusaha HPH telah membayar upeti atau pun royalti kepada pemerintah pusat. Oleh karena itu, pengusaha HPH secara leluasa melakukan penebangan hutan tanpa ada pihak lokal yang dapat mengontrolnya karena pihak masyarakat adat telah kehilangan wibawa dan legitimasinya.
Intervensi pemerintah pusat ke daerah masih dilanjutkan lagi dengan cara yang sistematis melalui penerapan Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 tentang 'Pemerintahan Desa dan Kelurahan' di seluruh Indonesia. Berlakunya undang-undang ini di daerah Jambi diatur melalui Peraturan Daerah No. 8 Tahun 1981. Pelaksanaan Undang-Undang No.5 Tahun 1979 pada dasarnya menganut tiga prinsip umum, yakni (1) pola keseragaman; (2) tidak mengatur desa dari aspek budaya atau adatnya; serta (3) tidak mengakui prinsip otonomi daerah. Oleh karena itu, pelaksanaan Undang Undang No.5 Tahun 1979 dipandang sebagai penghapusan tahap kedua hak-hak masyarakat adat.
Namun demikian fakta sejarah menunjukan bahwa meskipun Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 telah diberlakukan di daerah Jambi dan secara de facto wilayah dan pemerintahan marga, 'mendapo', kampung maupun dusun manjadi hapus, akan tetapi secara yuridis formal eksistensi marga, mendapo, kampung dan dusun masih ada. Hal ini karena penghapusan marga, 'mendapo', kampung dan dusun tersebut sampai saat ini belum pernah diatur oleh ketetapan perundang-undangan yang berlaku, atau pun semacam Peraturan Daerah.
Pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 dengan menerapkan pola keseragaman sangat menguntungkan dan memperkuat posisi pemerintah pusat, misalnya antara lain adalah sebagai berikut.
1. Melalui kebijakan pemerintah pusat (melalui departemen) maka potensi sumber daya alam seperti tambang, laut, hutan, dan tanah yang berada di daerah dikuasai dan dikelola sepenuhnya oleh/melalui pemerintah pusat.
2. Karena pemerintah daerah tidak memiliki pendapatan asli daerah yang memadai maka pemerintah daerah pun akan selalu tergantung pada pemerintah pusat, terutama mengenai anggaran pembangunan.
Sebaliknya dengan pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 telah menimbulkan banyak kerugian masyarakat daerah, antara lain adalah sebagai berikut.
Pemerintahan desa (dusun, kampung, dan lain-lain) kehilangan sumber pendapatan aslinya karena keberadaan tanah adat (marga, 'mendapo', kampung dan dusun) telah dikuasai pemilik modal HTI / HPH dan perorangan lainnya.
1. Masyarakat hukum adat kehilangan haknya untuk mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya alam karena telah berpindah tangan kepada pemilik modal HTI / HPH dan perorangan lainnya.
2. Masyarakat desa kehilangan wadah dan saluran demokrasinya.
3. Timbul berbagai bentuk penyakit sosial (kriminal, narkoba, mabuk minuman keras, serta dekadensi moral) karena nilai budaya dan pimpinan adat telah kehilangan legitimasinya.
4. Kebodohan, kemiskinan, dan keterbelakangan masih melanda masyarakat pedesaan.
5. Rasa tanggung jawab, kesetiakawanan sosial menjadi menurun dan masyarakat menjadi gamang karena pimpinan adat dan masyarakat adat kehilangan legitimasinya.
Nampaknya perubahan terus bergulir. Hal ini disebabkan pemerintahan Orde Baru harus berakhir karena jatuhnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Pemerintahan Orde Baru berganti dengan Pemerintahan Orde Reformasi. Seiring dengan itu terbitlah Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang 'Pemerintahan Daerah', dan pada tanggal 1 Januari tahun 2001 secara resmi berlaku pula 'otonomi daerah' di seluruh Indonesia. Seharusnya desa dan masyarakatnya ikut pula mengalami perubahan makna atas keadaan tersebut.
Undang-Undang No 22 Tahun 1999 telah memberikan harapan baru dan angin segar tentang keberadaan adat-istiadat, yang hidup pada masyarakat lokal di seluruh Indonesia. Bagi masyarakat lokal ada sedikit kesempatan dan peluang di dalam 'otonomi daerah' tersebut, untuk membangun adat istiadatnya. Peluang ini diperoleh karena Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 menganut prinsip dasar: (1) keanekaragaman budaya (adat); (2) partisipasi masyarakat; (3) otonomi asli; (4) pemberdayaan masyarakat; (5) demokratisasi.
Dilihat dari sisi adat-stiadat sebagai akibat dari pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 maka kelemahan terbesar pada era otonomi daerah ini ada pada minoritas kreatif (pemangku adat) dan mayoritas kreatif yang telah kehilangan daya kreativitasnya. Hal ini dapat dimengerti karena sejak Orde Baru sampai saat ini posisi ketokohan pemangku adat telah diambil alih oleh kalangan politisi dan birokrasi. Kondisi seperti ini diikuti pula dengan sikap masyarakat umum yang seolah-olah tidak memerlukan lagi adat-istiadat serta memandang adat itu merupakan persoalan masa lampau.
Inilah problema di seputar adat istiadat dan masyarakat adatnya di tengah-tengah alam demokrasi dan 'otonomi daerah'. Sampai awal abad ke-21 ini, posisi marginal yang disandang masyarakat adat di tengah-tengah alam demokrasi dan otonomi daerah masih belum banyak berubah (berjalan di tempat) seperti kondisi masa pemerintahan Orde Baru yang lalu. Padahal, di dalam suasana masyarakat yang selalu mengalami perubahan inilah, diperlukan suatu aksi masyarakat yang konstruktif yakni Gerakan Kembali Ke Adat. Dengan gerakan ini diharapkan mampu berfungsi menggerakkan segenap komponen masyarakat untuk mencintai budaya dan adat istiadatnya masing-masing.
FILOSOFIS
Fakta menunjukan bahwa kehidupan manusia sulit dipisahkan dengan berbagai bentuk kebiasaan-kebiasaan perilakunya termasuk di dalamnya adat-istiadat. Bagi manusia yang cinta dengan nilai budaya tentunya mendambakan (das sollen) agar adat-istiadat, dapat mengatur perilaku dan kehidupan sosial manusia di dalam masyarakatnya. Mereka ini bercita-cita agar adat-istiadat kembali menjadi tuntunan dan pedoman hidup manusia dalam mengatur tata kelakuannya, akan tetapi kadang kala harapan tidak sesuai dengan kenyataan (das sein). Oleh karena itu, antara das sollen dan das sein tidak selalu terdapat kesesuaian, sehingga adat-istiadat sering tertinggal dan ditinggalkan oleh masyarakat pendukungnya di tengah-tengah perubahan dan arus globalisasi. Dalam keadaan seperti ini maka gerakan kembali ke adat adalah titik temu antara perubahan masyarakat di satu pihak, dan hasrat ingin mempertahankan adat-istiadat yang luhur di pihak lain.
Gerakan Kembali ke Adat adalah perwujudan rasa kesadaran masyarakat dalam mempertahankan, melestarikan, serta melindungi adat istiadat leluhur yang bernilai tinggi dari ancaman kepunahan sebagai akibat proses perubahan dan globalisasi. Gerakan ini adalah obsesi dari segenap komponen masyarakat yang cinta damai dan mengagumi nilai budaya yang bernilai tinggi. Oleh karena itu, kesadaran ini tumbuh dari bawah sebagai suatu bentuk kepedulian masyarakat terhadap budaya leluhur yang saat ini terancam kepunahan. Manusia sadar bahwa di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang tergantung dengan IPTEK ternyata adat-istiadat masih diperlukan, bahkan semakin diperlukan. Oleh karena tujuan dan cita-cita gerakan kembali ke adat, adalah menuju perwujudan ketertiban, kerukunan, kedamaian, kesetiakawanan sosial, dan kesejahteraan sosial masyarakat.
Ditinjau dari segi filosofis maka gerakan kembali ke adat adalah gerakan moral masyarakat dalam upaya pelestarian, penyelamatan, dan pewarisan nilai-nilai budaya kepada generasi penerus. Gerakan ini dapat berfungsi antara lain adalah sebagai berikut: (1) Sebagai sumber motivasi dan inspirasi masyarakat menuju terwujudnya ketertiban, kerukunan, kedamaian, dan kesetiakawanan sosial dan kesejahteraan sosial dalam rangka kehidupan masyarakat. (2) Sebagai model pemberdayaan masyarakat untuk menuju ketertiban, kerukunan, kedamaian, dan kesetiakawanan sosial dan kesejahteraan sosial dalam rangka kehidupan masyarakat. (3) Sebagai koreksi masyarakat atas kekurangan dan kelalaian dalam pemberdayaan masyarakat adat. (4) Sebagai alat kontrol masyarakat dalam menghadapi perubahan yang tanpa batas.
ENTRY POINT
Secara umum permasalahan adat di seluruh Indonesia adalah sama, namun di setiap daerah memiliki problematika yang berbeda. Oleh karena itu untuk masing-masing daerah maka entry point atau titik awal gerakan kembali ke adat tentunya tidak sama. Berdasarkan pada permasalahan tersebut di atas maka untuk daerah Jambi maka Gerakan Kembal ke Adat dapat dimulai dari upaya pemberdayaan institusi tradisional melalui kinerja pegawai syarak.
GERAKAN MORAL
Posisi adat-istiadat yang selama ini menjadi pedoman dalam pengatur tata kelakuan manusia telah diambil alih posisinya oleh sistem nilai yang baru. Sedangkan struktur masyarakat adat telah pula cenderung berubah menuju masyarakat moderen. Perubahan ini ditandai dengan timbulnya kenyataan-kenyataan dalam kehidupan sehari-hari antara lain sebagai berikut:
1. Sistem nilai budaya atau adat istiadat lokal yang selama ini mengatur tata kelakuan hidup manusia telah kehilangan legitimasinya sehingga posisi adat-istiadat telah diganti oleh hukum positif dan politik yang dikendalikan negara.
2. Nilai-nilai kepercayaan yang bersumber dari agama mulai luntur dan posisinya telah diganti oleh nilai-nilai ilmu pengetahuan yang sekuler.
3. Di dalam masyarakat telah mulai luntur nilai gotong-royong dan diganti dengan nilai individualistis yang mengancam akhlak manusia.
Munculnya 3 (tiga) fenomena tersebut di atas menandaskan kepada kita bahwa Gerakan Kembali ke Adat adalah gerakan moral yang berisi cita-cita moral agar segenap komponen masyarakat dapat melestarikan nilai budaya (adat-istiadat) masyarakat yang bernilai tinggi. Sehingga dampak negatif dari perubahan dan globalisasi tidak mengikis habis bangunan moral masyarakat lokal. Paling tidak, gerakan ini akan memperingatkan kepada kita untuk tetap memelihara unsur-unsur budaya dan adat istiadat masyarakat lokal supaya terhindar dari kepunahan. Oleh karena itu, Gerakan Kembali ke Adat sebenarnya juga berisikan cita-cita moral sebagai berikut:
1. Mencegah kepunahan adat-istiadat.
2. Mempertahankan adat-istiadat yang bernilai luhur serta mendukung terwujudnya ketertiban, kerukunan, kedamaian, kesetiakawanan dan kesejahteraan sosial masyarakat.
3. Mendukung (tidak anti) proses perubahan dalam masyarakat.
FUNGSI GERAKAN
Fungsi pertama Gerakan Kembali ke Adat adalah juga merupakan sebagai sumber motivasi dan inspirasi masyarakat dalam menuju perwujudan ketertiban, kerukunan, kedamaian, dan kesetiakawanan sosial dan kesejahteraan sosial dalam rangka kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, maka gerakan kembali ke adat merupakan sumber motivasi dan sumber inspirasi masyarakat dalam menyongsong kehidupan masa depan yang lebih baik. Wujud nyata gerakan kembali ke adat bukanlah impian untuk mengembalikan semua nilai budaya (adat-istiadat) lama di tengah-tengah kehidupan dewasa ini. Melainkan sebagai revitalisasi adat-istiadat ke dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjang ketertiban, kerukunan, kedamaian, kesetiakawanan sosial dan kesejahteraan sosial masyarakat.
Untuk mencapai cita-cita wujud nyata tersebut maka diperlukan proses perubahan sosial dan perubahan kebudayaan dalam masyarakat. Perubahan yang dimaksud adalah perubahan yang berisikan perpaduan antara adat-istiadat yang penuh dengan tradisi dengan nilai-nilai baru yang penuh dengan IPTEK. Perubahan ini akan berjalan dengan baik bila dalam masyarakat terdapat proses akulturasi, inovasi, discovery (penemuan baru), dan invention (pembudayaan). Proses ini akan berlanjut bila ada pemberdayaan kepada masyarakat pendukung di mana kebudayaan itu tumbuh dan berkembang. Dengan kata lain pemberdayaan adalah proses awal menuju akulturasi, inovasi, discovery (penemuan baru), dan invention (pembudayaan) di dalam masyarakat. Gerakan kembali ke adat berfungsi pula sebagai model pemberdayaan masyarakat terutama masyarakat adat.
Sebagai akibat dan pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1979, maka kondisi kehidupan masyarakat di pedesaan sampai awal abad ke-21 ini mengalami banyak masalah dan kemunduran. Salah satu di antara masalah dan kemunduran itu ialah nilai budaya atau adat istiadat masyarakat lokal yang selama ini mengatur tata kelakuan hidup manusia telah kehilangan legitimasinya karena posisinya telah diganti oleh hukum positif dan politik yang dikendalikan negara. Di samping adanya kemunduran tersebut dewasa ini, kehidupan sosial budaya manusia cenderung tergantung pada ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Semakin lama semakin tinggi tingkat ketergantungan manusia pada IPTEK itu.
Oleh karena itu maka Gerakan Kembali ke Adat merupakan sebuah bentuk koreksi terhadap kedua hal tersebut di atas, yakni kemunduran bidang nilai budaya (adat-istiadat) dan ketergantungan yang tinggi terhadap IPTEK. Koreksi masyarakat ini juga merupakan suatu peringatan kepada kita bahwa di dalam masyarakat masih terdapat kesenjangan dan masalah di sekitar adat-istiadat. Bilamana masalah ini tidak dapat diselesaikan atau tidak ada pemecahannya maka dikhawatirkan akan muncul masalah baru yang lebih besar lagi.
Dalam abad ke-21 ini, kita telah menyaksikan betapa dunia semakin lama menjadi semakin sempit dan kecil bila dibandingkan dengan mobilitas penduduknya yang semakin tinggi. Mobilitas manusia dari suatu tempat ke tempat lain cenderung meningkat sejalan dengan adanya revolusi ilmu pengetahuan dan teknologi terutama di bidang transportasi dan telekomunikasi. Dahulu informasi sangat sulit diperoleh dan hubungan antar negara sangat jarang terjadi. Namun kini, tidak ada satu negara pun yang dapat mengisolasi diri dari perubahan dunia. Dunia seolah-olah kecil dan sempit tanpa batas negara, tanpa batas administratif, tanpa batas budaya, tanpa batas politik. Akibatnya, komunitas dan komunikasi manusia antar negara akan menjadi saling ketergantungan satu sama lain (interdependention). Sebagai akibatnya, di mana pun di belahan bumi ini manusia dapat melakukan pertemuan-pertemuan untuk berbagai kepentingan. Apakah ini yang dinamakan globalisasi ?
Globalisasi itu pada intinya adalah perubahan dan perubahan itu akan selalu terjadi pada kehidupan masyarakat. Globalisasi tidak perlu dimusuhi karena di dalamnya mengandung aspek positif dan negatifnya. Dan juga globalisasi tidak mungkin dapat ditolak karena mesin globalisasi yakni media cetak dan elektronik telah menjadi bagian hidup manusia dewasa ini. Oleh karena itu maka kita perlu menyikapi globalisasi itu dengan jalan berpikir global dan bertindak lokal.
Globalisasi berdampak pada segala bidang kehidupan, namun dampak yang paling besar pada tiga bidang, yakni ekonomi, politik, dan kebudayaan. Titik paling rawan ada pada bidang kebudayaan karena pada bidang ini hampir tidak ada kontrol yang membatasi perubahan itu. Gerakan kembali ke adat akan berfungsi pula sebagai alat kontrol terhadap perubahan yang tanpa batas itu, khususnya perubahan dalam bidang kebudayaan.
KEGUNAAN
Bilamana Gerakan Kembali ke Adat ini dapat berkembang dengan baik, menjadi isu nasional bahkan internasional, maka masyarakat akan mengambil berbagai manfaat yang berharga dari kearifan masyarakat lokal tersebut. Gerakan Kembali ke Adat berguna bagi kegiatan-kegiatan antara lain adalah sebagai berikut:
1) Perlindungan budaya (adat-istiadat) masyarakat lokal akan terhindar dari kepunahan.
2) Perwujudan ketertiban, kerukunan, kedamaian, kesetiakawanan sosial dan kesejahteraan sosial masyarakat.
3) Pelestarian dan perlindungan potensi lingkungan hidup, seperti potensi hayati, non hayati, daerah tangkapan air (DTA) dan ekosistemnya.
4) Pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan Taman Nasional dan Taman Margasatwa, dan lain sebagainya.
5) Pengelolaan dan pemanfaatan benda-benda cagar budaya dan situs sejarah untuk tujuan wisata, pendidikan, penelitian dan tujuan religius.
6) Pencegahan dan mengatasi pengaruh narkoba, kriminal, amuk massa, dan penyakit masyarakat lainnya.
DAFTAR BACAAN:
1. Anonim, 1992, "Lembaga Adat Propinsi Jambi", Konsep Buku Acuan Adat Istiadat Daerah Propinsi Dati I Jambi.
2. ----------, 1993, "Lembaga Adat Propinsi Jambi", Materi Pembekalan Adat Istiadat Bagi Kepala Desa / Kelurahan Dalam Propinsi Jambi dari Tanggal l 9 - 13 Februari 1993.
3. ----------, 1995, "Pemda Kodya Jambi: Garis-Garis Besar Pedoman Adat Bagi Pemangku Adat dalam Kotamadya Dati II Jambi".
4. ---------, 1986, Dampak Moderenisasi terhadap Hubungan Kekerabatan pada Suku Bangsa Melayu Jambi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jambi.
5. ---------, 2002, "Identifikasi Unsur Budaya Melayu Jambi", Rekomendasi Dialog Budaya Melayu Jambi, YBLB Jambi, 20 Oktober 2002, Jambi.
6. Mukti Nasruddin, 1989, Jambi dalam Sejarah Nusantara, Jambi.
7. Fachruddin Saudagar, 2000, Tanah Adat dan Daerah Otonom, Jambi.
8. S. Gravengahe dan Martinus Nijhoff, 1912, Adatrechts bundel V, Koninklijk Insituut de Taal Land en Vulkenkunde van Nederlandsch Indie, Amsterdam.
Pemerintahan Nagari Dari Masa ke Masa
I. Pendahuluan
Kebijakan “kembali ke nagari” sebagai
strategi pelaksanaan otonomi daerah di Sumatera Barat mengundang
pembicaraan hangat publik. Tidak saja pasalnya disebut-sebut
implementasinya setengah hati, bahkan disebut sebagai “lebih
parah”, paradoksal dan dehumanisasi. Parodoksal, teramati, dulu ketika
pemerintahan desa melaksanakan UU 5/1979 dan Perda Sumar No.13/ 1983,
nagari tidak pecah dan kelembagaan adat esksis, sekarang di era otonomi
daerah melaksanakan UU 22/ 1999 diganti dengan UU 32/ 2004 plus UU
08/2005 dan Perda 09/2000 direvisi Perda 02/2007, justru nagari lama
menjadi pecah dan dibagi dalam beberapa nagari disebut dengan istilah
pemekaran. Dehumanisasi, teramati, niat pemekaran nagari hendak
memudahkan urusan dan pelayanan warga, justru menghadang bahaya besar,
ibarat meninggalkan bom waktu untuk anak cucu di nagari dan bisa meledak
5-10 tahun yang akan datang.
Kembali ke nagari dan terjadi pemekaran
nagari bagaimanapun ini sebuah kebijakan. Permasalahanya bukan pada
kebijakan saja, tetapi meliputi sistim kebijakan itu yakni: kebijakan
itu sendiri, lingkungan kebijakan dan pelaku kebijakan. Dapat
digarisbawahi pandangan Dunn (2001:67) masalah kebijakan bukan saja
eksis dalam fakta di balik kasus tetapi banyak terletak pada para pihak/
pelaku (stakeholder) kebijakan. Artinya pelaku kebijakan sering menjadi
persoalan. Tak kecuali dalam pelaksanaan kembali ke nagari yang
kemudian tak dapat dihindari tuntutan memecah nagari yang disebut
pemekaran itu.
Pelaku kebijakan (stakeholders) utama
adalah pemerintah, masyarakat dan swasta. Masalah itu muncul ketika
matrik stakeholder itu kabur dan tidak teraplikasikan sharing power
ketiga stakeholders utama itu di nagari. Fenomena ini diikuti timbulnya
pertanyaan besar, yakni lahirnya kebijakan, siapa yang diuntungkan dan
siapa yang dirugikan, apakah kebijakan berposisi blamming the victims (ketidakadilan sosial)?.
Fenomena ironis dan menjadi isu otoda di
Sumatera Barat dengan sistim kembali ke nagari itu, fokusnya berada
antara fakta – ideal geneologis dan teritorial nagari. Idealnya kembali
ke nagari ketahanannya menjadi kuat terpleihara integritas, identitas
dan keberlanjutan nagari itu, justru sebaliknya nagari digambarkan
sebagai disintegrasi mengancam identitas dan keberlanjutannya terutama
sebagai subkultur Minangkabau terdesak dengan pilihan pemekaran yang
diwadahi Perda.
LKAAM sebagai bagian stakeholders utama
dari unsur masyarakat adat, perlu menjelaskan kembali “pemahaman tentang
nagari” dalam bebarapa dua silang pandang/ pendapat yang menjebak pro
kontra. Pertama nagari faktor geneologis, kedua susunan masyarakat nagari sebagai subkultur dalam geneologis Minang, ketiga sejarah pembentukan kampung baru dan nagari, keempat sistim pemerintahan nagari (struktur dan perkembangannya, sarana prasarana, dan aset nagar), kelima
pro kontra pemekaran nagari era otoda dan banyak lagi hal penting
tentang nagari yang menarik dibicarakan dalam upaya pemahamannya secara
komprehensip.
II. Nagari di Minangkabau
2.1 Nagari faktor geneologis dan teritorial persekutuan hukum republik kecil
Nagari Minang dominan faktor geneologis
(pertalian darah). Beda dengan desa Jawa, lebih dilihat dari faktor
teritorial (wilayah). Suasana suku lebih terasa di nagari Minang
dibanding teritorial. Sungguh pun demikian nagari yang merupakan sub
kultur (budaya khusus) Minang tidak mengabaikan wilayah. Nagari memiliki
batas-batas wilayah nagari yang kuat ditetapkan dengan sumpah
satia moyang- puyang ketika nagari baru dibuat. Dalam nagari itu tak
setapak pun tanah tak bermilik: milik komunal mulai dari ulayat
nagari/ rajo, ulayat suku/ kaum/ penghulu, sampai milik wakaf dan milik
privat yakni ulayat pribadi/ berlaku hukum faraidh (Islam).
Nagari merupakan persekutuan hukum.
Persekutuan hukum yang dimaksud persekutuan warga yang terikat dengan
satu kesatuan di mana warga antara satu sama lain memandang sama dalam
seluruh aspek kehidupan.
Sebagai satu persekutuan hukum, ada
kekuasaan, ada pemimpin yang bertindak atas nama atau kepentingan
kesatuan masyarakatnya. Karenanya nagari pernah disebut Belanda sebagai Republik Kecil, seperti negara kecil yang merdeka memiliki kesatuan negara dan kewarganegaraan.
Dapat dipahami nagari Minang itu wilayah
subkultur dan wilayah pemerintahan. Tumbuhnya nagari dari persepketif
historisnya, tidak membagi wilayah pemerintahan yang luas, tetapi
bermula dari keharusan pengadaan lahan baru, kemudian dilahan baru itu
diproses menjadi nagari (terdiri banyak kampung dan sekurangnya 4 suku).
Sebelum menjelaskan proses orang Minang
membentuk kampung baru ke arah proses pembuatan nagari baru, dijelaskan
susunan masyarakat Minang.
2.2 Susunan masyarakat nagari sebagai subkultur dalam geneologis Minang
Susunan (organisasi) masyarakat Minang di nagari dapat dijelaskan dalam organ sbb.:
2.2.1 Paruik
Paruik sudah mempunyai persekutuan hukum. Kelompok paruik ini merupakan satu keluarga besar (famili).
2.2.2 Jurai
Jurai ini berasal dari paruik yang sudah
berkembang. Perkembangan paruik itu, memicu timbulnya keharusan membelah
diri menjadi satu kesatuan yang berdiri sendiri, inilah disebut dengan jurai.
2.2.3 Suku
Suku merupakan pertumbuhan dan perkembangan selanjutnya setelah jurai. Organ masyarakat suku ini merupakan kesatuan-kesatuan matrilineal
baru di samping paruik asalnya yang bertali darah dilihat dari garis
ibu. Namun suku tidak merupakan satu persekutuan hukum, karena suku
dapat berpencar di lain wilayah. Artinya suku tidak terikat dengan
teritorial, tetapi diikat tali darah dari garis ibu. Karenanya di mana
saja suku yang merasa satu kesatuan masyarakat yang sama merasa setali
darah (badusanak).
2.2.4 Kampung
Kampung adalah kelanjutan dari paruik.
Paruik berkembang menjadi jurai. Di samping paruik dan jurai berkembang
lagi kesatuan matrilineal baru seperti tadi disebut suku. Mereka
mendirikan rumah berdekatan. Kelompok rumah yang se-paruik, se-jurai dan
se-suku disebut kampung.
2.2.5 Nagari
Nagari kelanjutan dari paruik, jurai,
suku dan kampung. Bila di kampung lama sudah habis tanah mendirikan
rumah, keluarga besar sawah dan lahan kering sempit, maka mereka mencari
lahan baru. Lahan baru itu dibersihkan (ditatak) menjadi Taratak.
Bagian dari anggota paruik atau jurai atau se suku dalam kampung lama
ada yang ingin pindah ke wilayah baru itu. Taratak berkembang menjadi
dusun. Dusun memiliki wilayah pusat bernama Koto. Mereka yang se paruik,
sejurai atau sesuku mendirikan rumah pula berdekatan, lalu munculan
perkampungan baru. Lama kelamaan kampung menjadi banyak. Ada disebut
kampung kampai, kampung sikumbang, kampung panai, kampung caniago dsb.
Akhirnya bersama-sama para tuo kampung mendirikan nagari.
3. Sejarah pembentukan nagari Minang
Tadi dalam susunan masyarakat nagari disebut nagari mulo dibuek
(mulai didirikan) berhubungan dengan lahan/ wilayah baru tak
berpenduduk. Bermula dari taratak, taratak menjadi dusun. Dusun menjadi
koto. Koto sebagai wilayah pusat perkampungan. Kampung-kampung bergabung
sepakat menjadi nagari baru. Jadi pembuatan nagari baru bukan membagi
wilayah nagari yang telah ada. Tetapi bermula dari mencari lahan baru
karena ruang hidup (lebensraum) sudah sempit. Tak ada lagi
lahan mendirikan rumah, tak cukup lagi sawah ladang yang ada untuk kaum
(paruik – suku). Lalu KK (Tunganai/ saudara lelaki tertua) diikuti
beberapa keluarganya dalam satu suku atau banyak suku mencari lahan
baru. Mereka berpisah dengan kampung asalnya meninggalkan sanak
saudaranya yang lain separuik atau sesuku. Di lahan baru itu mereka
berladang, meneroka sawah dan mendirikan rumah. Saat itu dimulai proses
pengembangan wilayah (resort) perkampungan baru.
3.1 Taratak
Prosesnya bermula dari orang di
kampung-kampung pada satu nagari lama. Dari perspektif ekonomis, mereka
pindah dan membuka lahan baru berladang jauh dari nagarinya untuk
memenuhi kebutuhan hidupannya. Dari perspektif geostrategis, ruang hidup
mereka di nagari lama sudah merasa sempit dan perlu perluasan wilayah.
Mereka membuka lahan baru jauh dari nagarinya. Mereka membangun
pemukiman disebut Taratak. Mereka membuat rumah, meneroka sawah,
mengolah ladang dan mengatur kebutuhan hidup dan sosial budaya mereka.
Setidaknya mereka terdiri dari dua suku. Pertalian dengan kampung asal
usul masih kuat dan utuh. Mereka masih bermamak dan berpenghulu andiko
ke kampung asalnya sebagai kepala keluarga dalam masyarakat adat.
3.2 Dusun
Berproses dari Taratak. Ketika wilayah
Taratak berkembang, jumlah penduduk bertambah pindah ke sana, rumah
semakin bertambah, maka wilayah itu diproses penduduknya menjadi Dusun.
Syarat menjadi dusun itu setidaknya ada 3 suku. Warga dusun ini masih
bermamak ke kampung lama tempat asal usulnya.
3.3 Koto dan Nagari
Lahirnya Koto berproses dari Dusun.
Ketika itu dusun telah punya penduduk yang cukup rapat dan terus
bertambah menjadi 4 suku. Mereka terus memperluas perkampungan di
sekitar wilayah itu. Mereka meneroka sawah dan membuka lahan kering
berladang. Mereka mendirikan perkampungan baru dan menjadi banyak
kampung yang berpusat pada Koto. Kampung-kampung dari daerah pusat itu
bersama-sama mereka membuat nagari. Kampung-kampung baru menjadi nagari
baru merupakan keberlanjutan hidup paruik baranak pinak dan berkembang
menjadi jurai. Di nagari baru ini saudara perempuan yang banyak dalam
kaum sesuku mendirikan rumah berdekatan/ mengelompok. Di sini tempat
kediaman tetap yang baru bagi paruik yang berpisah dari keluarga di
kampung lama. Hubungan selanjutnya tetap erat, diatur kesatuan
geneologis (suku – tali darah) yang tidak dibatasi teritorial kampung
lama dan baru. Di sini mereka menetapkan struktur baru pemerintahan di
wilayah nagari baru, KK (tunganai), penghulu andiko, tuo kampung/
jorong, penghulu 4 suku dst.
Dapat dicatat, Taratak, Dusun, Koto
bukanlah struktur nagari tetapi proses pengembangan wilayah menuju
terbentuknya kampung baru sebagai wilayah utama nagari. Yang menjadi
struktur wilayah nagari adalah (1) Kampung/ Koghong (Korong/ Jorong) dan (2) Nagari.
Nagari lama tidak dapat dibagi/ dipecah
meskipun luas karena sudah menjadi wilayah subkultur dan persekutuan
hukum. Budaya Minang tidak baik mendirikan kampung – nagari dalam
kampung – nagari. Apakah kearifan lokal (local genius) Minang seperti
ini, Minang tidak menuntut sebagai daerah istimewa, di samping memang
kuat tekan luar yang tak tersongsong arus Minang.
4. Sistim pemerintahan nagari
4.1 Struktrur, sarana dan prasarana serta aset ekonomi nagari
Secara umum pemerintah nagari di Minang
diatur dengan Undang-Undang Nagari (bagian dari UU nan-4 Minang). Yang
diatur tidak saja struktur tetapi juga sistem pemerintahan nagari yang
mandiri, dieksplisitkan dalam rukun, syarat dan syiar nagari.
4.1.1 Rukun nagari, nilainya dalam undang-undang dalam bentuk petatah sbb.:
Rang gadih mangarek kuku
Pangarek pisau sarawik
Pangabuang batang tuonyo
Batangnya ambiak ka lantai
Nagari baampek suku
Dalam suku babuah paruik
Kampuang bamamak ba nan tuo
Rumah dibari batunganai
(anak gadis memotong kuku
Pemotongnya pisau serawik
Pemotong batang tuanya
Batangnya diambil untuk lantai
Nagari harus ada 4 suku
Dalam suku ada keturunan se perut
Kampung punya mamak dan punya ketua kampung
Rumah ada lelaki sulung)
Nagari sebagai wilayah subkultur, sejak dahulu sudah memiliki alat kelengkapan pemerintahan. Struktur pertama dari bawah rumah batunganai sebagai Kepala Keluarga (saudara lelaki tertua/ mamak tertua dalam paruik). Kedua bamamak yakni mamak kaum sebagai penghulu andiko/ dipilih dari Tunganai, ketiga kampung ba nan tuo yakni Tuo Kampung (Kepala Jorong) dipilih dari penghulu andiko, keempat kepala tali darah (suku) dipimpin penghulu suku nan-4 di nagari.
Struktur ini terlihat pada petatah (tata pemerintahan) dalam Undang Undang Nagari Minang di atas. Pertama penghulu 4 suku, kedua tuo kampung, ketiga penghulu andiko, keempat kepala keluarga/ tunganai/
mamak paruik yang tertua. Dari petatah tadi juga terbaca sistim
pemerintahan, kerukunan nagari otoritas 4 suku, tuo kampung, penghulu
andiko, dan tunganai/ anak lelaki sulung yang berfungsi sebagai KK
dengan tugas sebagai pengawas harta benda kaumnya. Penghulu 4 suku
memilih ketua KN (Kerapatan Nagari), ketua kerapatan
nagari langsung menjadi Kapalo Nagari (Penghulu Palo). Struktur ini
berkembang sesuai kelarasan dan demokrasi Minang yang dianut nagari,
nanti dijelaskan dalam perubahan sistim pemerintahan nagari.
4.1.2 Syarat nagari
Balabuah batapian
Babalai ba musajik
Bagalanggang bapamedanan
(punya jalan dan tepian tempat mandi
Punya balai-balai tempat bermufakat dan punya masjid
Punya gelanggang tempat bersilat)
Butir Undang Undang Nagari ini
mengariskan sarana dan prasarana pisik sebagai syarat vital harus
dimiliki Nagari. Sarana dan prasarana vital itu:
(1) jalan, (2) pemandian, (3)
balai-balai/ gedung pertemuan (tempat musyawarah), (4) masjid, (5)
gelanggang (tempat latihan bela diri) dan (6) pemakaman Nagari.
4.1.3 Syiar nagari
Rangkiang nan tinggi manjulang
Sawah nan bapiring bapamatang
Ameh jo perak nan batahia batimbang
Kabau jo bantiang nan banyak di padang
(rangkiang yang tinggi menjulang
Sawah luas punya petakan dibatasi pematangnya
Emas dan perak banyak
Kerbau dan jawi banyak di padangnya)
Butir Undang Undang Nagari ini mengatur sarana prasarana serta aset ekonomi nagari disebut sebagai dapat menghidupkan syiar
(semarak) nagari yang menunjukan kesejahteraan rakyat dan aman
kemakmuran. Sarana dan aset ekonomi nagari itu yang mesti diadakan: (1)
rangkiang (lumbung gabah/ beras), (2) lahan basah (sawah), (3)
masyarakat memiliki perhiasan (emas dan perak), memiliki ternak (kerbau
dan jawi) serta padang rumput tempat pengembalaannya.
Simpul kecil struktur, sistim dan sarana dan prasarana serta aset ekonomi nagari dapat dieksplisitkan dalam 8 butir sbb.:
(1) Babalai – bamusajik:
punya rumah adat tempat bersidang membuat mufakat dan masjid untuk
tempat beribadat dan pusat budaya ABS-SBK dengan aplikasi SM-AM (Syara’
Mangato – Adat Mamakai).
(2) Basuku – banagari: punya 4 suku, struktur tertinggi nagari yang punya otoritas memberikan jaminan berkembangannya suasana kehidupan bernagari.
(3) Bakorong – bakampuang: punya korong (lingkaran inti)/ jorong) kampung sebagai bagian wilayah utama nagari.
4) Bahuma – babendang: punya rumah gadang tempat berteduh paruik dan punya penerangan kampung yang cukup.
(5) Balabuah – batapian :
punya prasarana jalan untuk mengakses nagari dan punya tepian tempat
pemandian. Sekarang tepian mungkin sebagian sudah dipindahkan ke dalam
rumah dalam bentuk kamar kecil/ kamar mandi yang indah yang sifatnya
privat, menggusur dan tak menganggap penting lagi pemandian yang komunal
(milik kaum).
(6) Basawah – baladang : punya
aset ekonomi nagari sawah – ladang yang luas termasuk perhiasan (emas
dan perak) dan ternak (kerbau dan jawi) dengan padang pengembalaan.
(7) Bahalaman – bapamedanan : rumah kediaman punya halaman dan gelanggang pemainan anak nagari atau sasaran silat.
(8) Bapandam – bapakuburan : punya komplek pemakaman nagari tempat berkubur anak nagari).
5. Perkembangan sistim pemerintahan nagari
Sistim pemerintahan nagari berkembang
sejalan dengan sistim demokrasi dan kelarasan serta perubahan yang
terjadi di nagari. Sistim itu meliputi struktur, SDM dan mekanisme
organisasi (manajemen) pemerintahan nagari. Perubahan sistim
pemerintahan nagari itu banyak ditulis penulis Minang (a.l. AM Dt.
Batuah, Dt. Sanggono Dirajo, Bahar Dt.Nagari Basa, AA Navis, Dr. Chairul
Anwar, A.Dt. Rajo Mangkuot dll.) setelah dibanding dan dikombinasikan
liputan para penulis itu dapat dijelaskan sbb.:
1.1 Nagari tradisi-1 menganut demokrasi kelarasan Koto Piliang (Dt. Ketumanggungan) abad ke-8 menggambarkan :
- Nagari otonomi
- Pemerintah Nagari (Eksekutif dan
Legislatif). Struktur pemerintahan (eksekutif) Kapalo Nagari, Kapalo
Jorong/ Kampung, Penghulu Kaum (Datuk 4 suku) dan Rakyat (Paruik, Jurai
dan Kaum Suku). Struktur pemerintah (legislatif) adalah Ketua KN,
Kumpulan Penghulu dari Kampung/ Jorong plus penghulu kaum dan rakyat.
- KN (Kerapatan Adat) dipimpin penghulu pucuk diplih dari penghulu anggota KN
- KN berfungsi legislatif
- Ketua KN langsung menjadi Kapalo Nagari
(eksekutif) dan diberi hak mengangkat perangkat nagari dengan struktut/
formasi sesuai kebutuhan.
- Peradilan nagari (yudikatif) diangkat dengan mufakat Kapalo Nagari dan KN
- Sandi hukum adat: adat basandi alua jo patuik, alam takambang jadi guru.
1.2 Nagari tradisi-2
menganut demokrasi kelarasan Bodi Caniago (Dt. Perpatih nan Sabatang sampai Adityawarman):
- Sudah otonomi
- Pemerintah Nagari (Eksekutif dan
Legislatif). Struktur pemerintahan (eksekutif) Kapalo Nagari, Kapalo
Jorong/ Kampung, Penghulu Kaum (Datuk 4 suku) dan Rakyat (Paruik, Jurai
dan Kaum Suku). Struktur pemerintah (legislatif) adalah Ketua KN,
Kumpulan Penghulu kaum dari kaum di Kampung/ Jorong dan rakyat.
- KN (Kerapatan Adat) wakil penghulu kaum diplih dari kumpulan penghulu kaum
- KN berfungsi legislatif
- Ketua KN langsung menjadi Kapalo Nagari
(eksekutif) dan diberi hak mengangkat perangkat nagari terdiri dari:
manti (sekretaris), cati, bandaro, parik paga, pendidikan dan peradilan.
- Peradilan nagari (yudikatif) menjadi perangkat nagari diangkat Kapalo Nagari bersama KN
- Sandi adat tetap seperti nagari tradisi-1
2. 1803-1837 pasca tradisi dan penguatan pengaruh Islam
2.1 Nagari tawaran ulama
- Otonomi
- Pengaruh Islam lebih menguat
- Pemerintahan nagari eksekutif,
legislative dan yudikatif. Ada pemisahan kekuasaan trias politika: Dewan
Nahi (Yudikatif) wakil fungsionaris Tungku Tigo Sajarangan, Badan Ulil
Amri (Eksekutif) dan Dewan Amar Ma’ruf (Legislatif). Ketiga Dewan/ Badan
ini dipilih umat (rakyat). Cerminan nilai tali tigo sapilin (syara’/
anggo tanggo, undang/ raso pareso, aturan/ hukum adat/ alua jo patuik),
dijalankan fungsionaris tungku tigo sajarangan: ulama, penghulu, cadiak
pandai dilembagakan dalam KN.
Struktur: Badan Ulil Amri/ Kapalo Nagari, Kapalo Jorong/ Kampung, Penghulu Kaum dan Umat (Rakyat). Perangkat nagari: manti (sekretaris), bandaro, paga nagari, cati (pembangunan), pendidikan, kapalo kampong/ jorong dan kaum membantu.
Struktur: Badan Ulil Amri/ Kapalo Nagari, Kapalo Jorong/ Kampung, Penghulu Kaum dan Umat (Rakyat). Perangkat nagari: manti (sekretaris), bandaro, paga nagari, cati (pembangunan), pendidikan, kapalo kampong/ jorong dan kaum membantu.
- Penghulu + ulama dipilih wakil untuk duduk di legislative dan yudikatif serta eksekutif/ kapalo nagari.
- Kapalo Nagari terbitkan aturan adat salingka nagari
- Sandi adat ditawarkan: ABS-SBK diaplikasikan SM-AM
2.2 Nagari ABS-SBK
- Otonomi
- Aspirasi perjanjian Marapalam (771 H)
- Pemerintahan nagari eksekutif (Kapalo
Nagari), legislatif (KN: wakil NM, AU dan CP dipilih kerapatan NM,AU,CP.
Kerapatan NM, AU dan CP dipilih Kerapatan NM,AU dan CP) dan Yudikatif
(Peradilan Nagari).
- Struktur: Kapalo Nagari (dipilih t-3s), Kapalo Jorong/ Kampung, Penghulu Kaum dan Rakayat.
- Perangkat nagari: manti (sekretaris), bandaro, paga nagari, cati (pembangunan), pendidikan.
- Tingkatan pemerintahan: (1) Minangkabau
(rajo 3 selo + basa 4 balai), (2) Luak (koordinator kelarasan), (3)
Lareh (federasi nagari-nagari dipimpin kapalo lareh), (4) Nagari (kapalo
nagari), (5) Jorong (kapalo jorong), (6) kampung (kapalo kampung/ jika
perlu), (7) kaum (kapalo kaum), (8) kerabat (mamak rumah), (9) paruik
(ibu tertua), (10) rakyat (anak kapanakan).
- Sandi adat ditawarkan: ABS-SBK diaplikasikan SM-AM
3. 1837-1942 Masa Belanda, pasca Perang Paderi sampai masuk Jepang
Nagari berdasarkan Stb774 th 1914 dan Stb 667 th 1918
- Nagari tidak otonomi lagi
- Sudah struktur bawah dari Ass. Residen.
KN (legislative, wakil t32: NM,AU dan CP) semula setara dan setangkup
dengan pemerintahan nagari strukturnya seperti ditempatkan di bawah
Kapalo Nagari. Kapalo Nagari sekaligus ketua KN (Stb 774 th 1914).
Kapalo nagari dipilih t-3s dikukuhkan SK Residen Weskust Sumatera an.
Pemerintahan Hindia Belanda (Stb 667 th 1918).
- Kapalo nagari dipilih
- Struktur lengkapnya (1) Residen Sumatera (2) Ass. Residen, (3) Nagari Hoofd, (4) Kapalo Jorong, (5) Penghulu kaum, (6) Rakyat.
- Perangkat nagari: juru tulis, peradilan, bandaro, paga nagari, cati (pembangunan), pendidikan.
- Kepala nagari dipilih Kerapatan Nagari (penghulu) digaji
- Penghulu ba-SK
4. 1942-1945 era Jepang sampai masa kemerdekaan
- Nagari sistem militer
- tak otonom
- Kapalo Nagari ditunjuk Jepang
- KN (Legislatif) dibiarkan jalan begitu
saja tapi tak dihormati, anggotanya terjaris kerja paksa ke logas, KN
tidak bisa melindungi.
- Sandi adat ABS-SBK tidak dihormati
- Kepala nagari penghulu dipilih masy. diangkat jepang
5. 1945 – 1979 masa Kemerdekaan, Orla dan Orba
5.1 Nagari Sumatera Barat (Maklumat Residen Sumbar 20/21 th 1946) sejak revolusi –orla.
- Nagari wil. pemerintahan terendah dalam sistem NKRI
- Kepala nagari dipilih KN dari t3s diangkat pemerintah.
- Pem. Nagari terdiri dari (1) Kapalo
Nagari, (2) DPN (Dewan Perwakilan Nagari) sebagai legislatif wakil t3s:
NM, AU dan CP dan KN tidak dieksplisitkan dan (3) Peradilan Nagari (PN)
sebagai yudikatif.
- Struktur: (1) Kapalo Nagari, (2) Kapalo Jorong, (3) Penghulu kaum dan (4) rakyat.
- Perangkat Kapalo Nagari: Sekretaris, Bendahara dan Kaur-kaur.
5.2 Nagari Sumatera Tengah 1949
- tak otonomi
- Pemerintah nagari: (1) wali wilayah
(eksekutif) dipilih dari t3s NM, AU dan CP, (2) DPR Wilayah (legislatif
wakil t3-s NM, AU dan CP ), KN juga hilang dan (3) Peradilan Nagari
(yudikatif) diplih dari t-3s.
- Struktur pemerintah nagari: (1) Wali Wilayah (langsung ke Bupati), (2) Kapalo Jorong, (3) Kapalo kaum dan (4) rakyat.
- Perangkat nagari: Sekretaris, Bendahara dan Kaur-kaur.
5.3 Nagari perubahan
- tak otonomi
- Wali wilayah dirubah menjadi Wali
Nagari, DPRWilayah dirubah menjadi DPRN, peradilan ditiadakan. Struktur
kepala kaum dirubah menjadi penghulu kaum.
- Perangkat diperbanyak termasuk kaur pembangunan.
5.4 Nagari 1959 (Instruksi Peperda No. 02.462.1963 dan SK Gub. No. 32/Desa/GSB/59
- tak otonom
- Pem. Nagari terdiri dari (1) Kepala Nagari dan (2) BMN.
- Rubah struktur, (1) wali nagari dirubah
menjadi kepala nagari (lengsung terstruktur ke camat), (2) DPRN bagai
legislatif dirubah menjadi BMN (Badan Musyawarah Nagari) berada di bawah
struktur Muspika di tingkat kecamatan. Anggota BMN ditunjuk Muspika
dari 10 unsur masyarakat: adat, agama, FN (fron nasional), LSN,
koperasi, wanita, tani/ nelayan, buruh, pemuda dan veteran.
- Kepala Nagari disyaratkan surat TTT PRRI dari Kodam 17 Agustus.
5.5 Nagari Orla (SK Gub No 32/GSB/59)
- Perubahan Kepala Nagari dirubah lagi
Wali Nagari dan BMN diganti DPRN bawahan dari Muspika di tingkat
kecamatan (camat, koter kec., polisi kecamatan). Sivil dikomandoi
militer.
5.6 Nagari 1968 (SK Gub. No. 15/GSB/68)
- tak otonom
- struktur sama dengan SK Gub 32/GSB/59.
6. 1979 – 1999 era pemerintahan desa
(UU 5/1979 + Perda Sumbar No.13/ 1983)
- Nagari tetap wilayah adat, pemerintahan desa setingakt jorong/ kampung di nagari.
- Desa wilayah adm pemerintah terendah dalam NKRI (perspektif politik)
- Nagari menjadi ideal: lembaga persekutuan hukum adat (perspektif subkultur)
- KAN (Kerapatan Adat Nagari) dihormati
tertinggi di nagari berfungsi legislatif (lembaga demokrasi tempat
bermusyawarah) dan yudikatif (peradilan). Struktur (1) KAN di Nagari,
(2) Tepatan KAN di tingkat desa setingkat jorong/ kampong dan (3)
penghulu kaum. Keanggotaan KAN 4 unsur: NM, AU, CP, BK.
- Kades diangkat pemerintah dan diberi honor.
- Struktur: (1) Kades di tingkat Jorong/ Kampung, (2) Penghulu Kaum dan (3) Rakyat.
7. 1999 – era reformasi sekarang
7.1 Nagari mengacu UU No. 22/1999+ Perda 9/2000)
- Otoda: sistim kembali ke nagari, nagari ganti mantel desa
- Otonomi setengah hati
- Nagari disetingkatkan desa di provinsi lain di Indonesia, akibatkan nagari terancam dipecah istilah politik pemekaran dengan berbagai motivasi dan pardigma.
- Struktur: (1) Wali Nagari (bertanggung
jawab ke Bupati), otonom seperti raja kecil, (2) Kepala Kampung (nama di
tempat lain juga ada Kepala Jorong), (3) Rakyat.
- KAN pasilitasi kembali ke nagari dan
pasilitasi pembentukan DPN dan BMAS. Wali Nagari dipilih rakyat
dilakukan dalam event Pilwana dibentuk DPN, Wali Nagari terpilih
dilatintik Bupati dalam siding pleno DPN.
- KAN masih dieksplisitkan tetapi
kehilangan peran: sebab (1) dualisme dengan BMAS yang memicu konflik
nagari. Artinya fungsi legislatif dan yudikatif KAN hilang. Apa mungkin
KAN dan BMAS sebagai parelemen dua kamar seperti Australia (majelis
tinggi dan majelis rendah) juga belum teridentifikasi, (2) menyamakan
posisi KAN dengan lembaga unsur ulama, bundo kandung, cadiak pandai dan
pemuda, yang mengakibatkan posisinya dijatuhkan dan tidak dihormati
dalam pertarungan politik. Seharusnya KAN itu di dalamnya semua unsur
itu. Kalau pemilihan DPN dan BMAS, calon KAN justru yang dicalonkan 4
unsur lainnya itu.
7.1 Nari mengacu UU 32/2004+ UU 8/2005 + Perda Sumbar No.2/2007)
- Keadaan tidak berubah, malah pemekaran nagari makin memasuki kancah pro kontra
- Kalau sebelumnya KAN kabur dengan DPN
dan BMAS, sekarang dikaburkan dengan Bamus (Badan Musyawarah Nagari) dan
disejajarkan dengan kelembagaan pemuda, alim ulama, Bundo Kandung dan
Cadiak Pandai, berakibat banyak memicu konflik dalam pemilihan Bamus
bahkan pemuda (kapanakan) terjadi mandago mamak/ melawan hokum adat.
- Komitment nagari sebagai subkultur semakin kabur.
Mencermati perjalan sejarah sistim
pemerintahan nagari, terlihat dua bentuk sistim. Pertama pemerintahan
nagari perspektif kenegaraan setangkup dengan pemerintahan adat, kedua
pengaburan pernan kelembagaan adat dalam pemerintahan nagari.
Pemerintahan nagari setangkup dengan
adat, terlihat dieksplisitkan kelembagaan adat yakni KN kemudian KAN dan
jelas pendistribusian kekuasaannya. Ada 6 periode sistim pemerintahan
yang secara ekplisit memerankan KN/ KAN, (a) peran ganda legislatif dan
yudikatif yakni (1) era pemerintahan nagari tradisi (masa Dt.
Katumanggunan dan (2) era Dt. Perpatih nan Sabatang) dan (3) era
pemerintahan desa (UU 5/1979 + Perda 13/ 1983), (b) peran legislatif
saja pada era pemerintahan nagari ABS-SBK pasca perjanjian Marapalam
(771 H) dan era pelaksanaan Stb 774/1914 – Stb 667/ 1918,(c) kabur peran
kelembagaan KAN yang dieksplisitkan di era Otoda “kembali ke nagari”
pelaksanaan UU 22/ 1999 + Perda Sumbar 9/ 2000 karena legislatif
diadakan DPN dan yudikatif diadakan BMAS; (d) peluang berperan
yudikatif, karena Bamus diperankan sebagai legislatif di era
pemerintahan nagari sekarang pelaksanaan UU 32/2004 + UU 8/2005 + Perda
2/2007.
Pemerintahan nagari yang tidak setangkup
dengan adat dan kelembagaan KN tidak dieksplisitkan yakni era (1) sistim
ditawarkan ulama Islam dan adat inplisit dinyatakan Kapalo Nagari
terbitkan adat salingka nagari, (2) era revolusi – orla KN diganti DPN
sebagai legislatif dan Peradilan sebagai Yudikatif, (3) era Sumatera
Tengah KN diganti DPRW sebagai legislatif dan Peradilan sebagai
Yudikatif, (4) era Peperda o2.462.1963 + SK Gub 32/Desa/GSB/59 tidak ada
KN diganti BMN bawahan Muspika Kecamatan terasa intervensi militer, (5)
Orla SK Gub 32/GSB/59 KN dengan BMN dan BMN diganti DPRN bawahan dari
Muspika dan era Orba SK.Gub 15/GSB/68 sama DPRN bawahan Muspika.
III. Menjelaskan pro kontra pemekaran nagari era otoda kembali ke nagari
Dari perspektif nagari di Minang dan
sistim pemerintahannya, sebenarnya pemekaran nagari dalam pengertian
sekarang, ada yang boleh boleh dan ada yang tidak. Dibolehkan bila (1)
nagari memanjang, tak sama asal usul, tak sama monografi, tak kuat lagi
hubungan tali darah (paruik, jurai, suku), (2) wilayahnya jauh dari
nagari induknya dan atau memanjang akses jalan melewati nagari lain
seperti Kampung Mandeh dengan Nagari Nanggalo atau Mudik Ayia dengan
Nagari Duku di Tarusan melewati Nagari Nanggalo dan Nagari Batu Ampa
baru sampai ke nagari Duku.
Sejarah punya nilai instruktif. Sejarah
nagari menginstruksikan, tidak ditemukan istilah pemekaran nagari Minang
yang pengertiannya memecah wilayah nagari yang luas (punya persekutuan
hukum berdasarkan asal usul yang sama) dan masyarakatnya yang tersusun
dalam kesatuan hubungan tali darah (paruik, jurai, suku) yang kaut,
menjadi beberapa nagari baru. Yang ada dan boleh pendirian nagari baru
dengan wilayah baru dan penduduknya dengan kemauan sendiri translok/
pindah ke sana dan wilayah itu berproses menjadi nagari baru. Membentuk
nagari itu dulu dan mempertahankan persekutuan hukumnya dengan sumpah
satia: “nagari diwariskan ke anak cucu sampai hari kiamat dan
menjaga integritas, identitas dan keberlanjutannya, tak berubah sampai
gagak putih”.
Namun peluang masih ada kampung yang
terbengkalai berproses menjadi nagari, fenomena ini dimungkinkan boleh
diproses menjadi nagari baru, dan ini bukan pemekaran namanya, tetapi
dilanjutkan prosesnya menjadi nagari baru dengan sumpah satia
yang baru. Misalnya Kampung Mandeh dalam Nagari Nanggalo, Kampung Mudiak
Ayia wilayahnya jauh dari Nagari Duku melewati Nagari Nanggalo dan
Nagari Batu Ampa atau juga mungkin seperti Lagan dll.
Mekar nagari dalam pengertian memecah
wilayah yang luas dengan mempersingkat jarak dan membagi penduduk
seperti yang menjadi sebuah fenomena pro kontra, banyak mengahadang
bahaya. Bom waktu bagi anak cucu di mana 5-10 tahun yad saja
dimungkinkan bakal meledak. Hati-hati, kita bakal menjadi moyang dan
puyang. Pemekaran nagari induk menjadi banyak nagari, lihat betul
motivasi dan paradigmanya. Apakah karena keinginan sementara pihak
menjadikan basis politik dan kekuasaan atau karena mau pembagian kue
pembangun lebih banyak seperti desa dulu yang tanpa sadar melumpuh
semangat goro yang selama ini menjadi roh nagari?. Jan rusak nan banyak karano nan saketek
(sedikit).
Jangan samapi rusak adat di nagari sebagai subkultur yang
dominan faktor geneologis yang intinya adat. Kembali ke nagari yang ada
saja (1 KAN:1 Wali Nagari) masih belum efektif pelaksanaannya karena
tidak banyak tahu sejarahnya dan memang sudah lama pula tidak
dipraktekan lagi kehidupan bernagari itu. Karenanya pula merevitalisasi
sistim pemerintahan nagari lama saja masih sulit (ya SDM, ya
manajemennya, ya kinerja aparaturnya) menjadi nagari mandiri, ditambah
lagi dengan masalah nagari baru yang harus pula membangun hal-hal yang
vital di nagarinya yang baru itu.
Taroklah dalam pemekaran itu lembaga adat tidak dipecah, hanya pemerintahan saja yang dipecah. Pertama
sudah berulang sejarah memisahkan adat dan pemerintah berbeda dengan
sistim nagari semula yakni pemerintahan adat dan negara setangkup. Kedua
bahaya akan menghadang, wali nagari banyak pada satu nagari adat (1 KAN
berbanding banyak Wali Nagari). Siapa yang menjadi komando, mungkinkah
dengan 1 KAN memberi kemudahan (tidak mengalami konflik) bagi Wali
Nagari yang banyak dalam pengambilan keputusan nagari yang intinya di
nagari Minang adalah musyawarah (rapek) dan hasil rapek itu yang
dijalankan? Banyak hambatan, ujungnya konflik dan membahayakan ketahanan
nagari (integritasnya, identitasnya bahkan keberlansungan hidupnya)
baik dilihat dari perspektif sistim sosial, sistim politik maupun sistim
ekonomi.
Dari perspektif sosial, pemekaran nagari
induk besar kemungkinan akan memecah persekutuan hukum dan kesatuan tata
susun masyarakat Minang, adat akan semakin dimarginalkan bahkan akan
kaburkan peranan lelaki Minang terutama ninik mamak yang sebenarnya amat
diharapkan pemerintah.
Dari perspektif politik, pemekaran nagari
memicu konflik (1) antara lembaga nagari yang ada dan (2) antara
lembaga nagari dan kelembagaan adat. Kini KAN satu, nagari baru mekar
merasa sama besar dengan nagari induknya, lalu mendirikan KAN baru pula,
ujungnya konflik. Sebelum dimekarkan saja, pendistribusian tupoksi
antara KAN dan Bamus pun belum jelas. Kalau tidak saling dewasa atau
masih saling sama merasa besar di nagari, akan menimbulkan perpecahan
dan saling tak menghormati. Dalam satu persekutuan hukum dan kesatuan
tata susun masyarakat 1 nagari adat (1 KAN) dimekarkan menjadi banyak
nagari lambat laun memicuk lahirnya konflik perbatasan nagari. Soal
batas nagari yang ada (induk) saja belum terselesaikan. Sebab dalam
pespektif ilmu geopolitik, perbatasan rawan konflik dan berhadapan
dengan sahwat perluasan wilayah seperti diberi peluang teori expansionisme Jellen.
Dari perspektif ekonomi, satu nagari
memanjang, dibagimekarkan, sungai mengalir di sepanjang nagari induk dan
nagari baru itu yang dulu satu. Nagari yang di mudik mau berladang
kacang, pengairan ditiadakan tani kacang, nagari baru dihilir mau
mengolah sawah, lalu bertabrakan kepentingan ladang kacang satu nagari
dengan kepentingan sawah di nagari yang lain yang dulunya satu komando.
Kapan itu sama-sama dapat air mengeloah sawah bersama dan ladang kacang
bersama dalam 6-7 nagari pada 1 KAN. Saat itulah konflik terjadi.
Konflik tak terselesaikan oleh 6-7 Wali Nagari : 1 KAN dan safety valve konflik tak ditemukan, maka kesatuan ekonomi terancam dan dalam adat Minang, fenomena ini disebut “tanda di nagari itu tak ado lai ba nan gadang”
(tak ada yang dihormati) dan sudah banyak komando, siapa yang mau
didengar. Mungkin akan lebih besar konflik misalnya ketika investor
masuk dan berhubungan dengan tanah ulayat, sulit mengambil keputusan
dengan 1 komando adat berbanding banyak wali nagari. Apalagi penafsiran
tanah ulayat itu kabur antara hak komunal dan privat, yang bisa
mengantarkan kepandangan yang salah menjual tanah ulayah ke investor dan
amat tercela sebenarnya di Minang. Tanah ulayat adalah investasi nagari
tak boleh dijual dan digadaikan, ibarat batang kayu, buah manisnya
boleh dimakan, batangnya tak boleh dijual/ digadaikan.
IV. Penutup
Punyang Minang, cukup pintar manta
persekutuan hukum dan menata kesatuan kelompok sosial di samping faktor
wilayah, ekonomi dan politik, dominan faktor geneologis (mulai dari
kelompok paruik, jurai, suku, kampung dan nagari) serta arif dalam
membentuk nagari dan melegitimasi serta menciptakan ketahanannya dalam
semua aspek kehidupan masyarakatnya (ipoleksosbudhankam nagari) dengan
sumpah satia: nagari diwariskan utuh sampai kiamat dan putiah gagak hitam nagari tidak akan berubah.
Artinya dari amanat sejarah, wilayah nagari yang luas, persekutuan hukum dan kesatuan tata susun masyarakatnya masih kuat tidak boleh dipecah dan dibagi menjadi banyak nagari seperti pengertian pemekaran nagari kini yang memasuki wilayah pro kontra anak Minang. Yang boleh dimekarkan,
adalah mengupayakan kampung yang jaraknya memanjang, akses jalan
berbelit, tidak kuat lagi pertalian asal usulnya, tak satu monografinya
karena puyangnya mencari lahan jauh dari nagari induk dan prosesnya jadi
nagari dulu mungkin terbengkalai.
Disarankan, nagari yang masih kuat persekutuan hukumnya meski wilayah luas dan penduduk rapat, pertimbangkanlah untuk pemekaran. Silahkan dimekarkan kampung menjadi nagari yang posisinya memanjang,
akses jalannya melewati nagari lain/ jalan sulit dan tak kuat lagi
pertalian asal usulnya dibuktikan tidak ada keharusan secara eksplisit
masyarakatnya bermamak berkapanakan kepada nagari induknya dalam
berbagai pelayanan ulayat dan putus pelayanannya pada paruik, jurai dan
suku di kampungnya itu. Artinya kampung itu dulu dimaksudkan menjadi
wilayah baru menjadi nagari, tapi terbengkalai menjadi nagari, karena
faktor hambatan kurang jumlah kampung dan jumlah suku.
Lebih penting lagi, disarankan melahirkan perda mengakomodasikan nilai adat, dengan proses memutuskan dan mengusulkan struktur pemerintahan terendah itu adalah kampung bukan nagari. Kalau mesti nagari juga, hindari kebijakan publik terperosok ke kancah blaming the victims
(ketidakadilan sosial), sebab lahir/ diundangkannya sebuah kebijakan,
pertanyaan penting yang muncul: “siapa yang diuntungkan dan siapa yang
dirugikan”. Hindari Perda membuat tak berdaya kelembagaan adat.
Perda nagari yang ada terasa memarjinalkan dan merugikan adat,
kelembagaannya dibuat tak berdaya contohnya KAN disamabesarkan dengan 4
lembaga nagari termasuk dengan lembaga pemuda (kapanakan) di nagari.
Perlu dijelaskan dalam adat, semua unsur di nagari (wali nagari, ketua
Bamus, ketua LPM, ulama, bundo kandung, cadiak pandai, tentara, polisi,
pns, anggota DPR/D dan semua fungsi dalam negara dan masyarakat termasuk
datuk/ penghulu sendiri sebagai ketua ninik mamak, adalah kalau sudah
“gadang” pasti berfungsi mamak, kalau masih “ketek” pasti “anak” atau
“kapanakan”. Kalau disamakan KAN misalnya dengan organisasi pemuda di
nagari, berarti memberi peluang pada anak kapanakan melanggar hukum adat
yakni mandago mamak. Bacalah konflik pemilihan Bamus di
nagari, KAN disamabesarkan dan terjebak bersaing dengan organisasi anak
kapanakan (pemuda) dalam pemilihan Bamus atau caleg di nagarinya,
akibatnya fatal, kepanakan tega memarjinalkan peran mamaknya dalam
persaingan kepentingan sesaat itu. Tapi kalau pemimpin KAN-nya
tahu dengan besarnya lalu dibuktikannya, KAN tak punya nama calon di
kantongnya dan mengakomodasikan apa yang diusulkan dari 4 unsur di
nagari: AU, BK, CP dan Pemuda lalu dikoordinasikannya, pasti aman dan
KAN tetap besar. Yang susahnya saling merasa besar, kata pemuda
lembaganya besar dan KAN tak sadar pula dengan posisi besarnya dan
bersaing dengan lembaga 4 unsur lainnya di nagari yang sebenarnya mamak
atau kapanakannya juga, berakibatnya gawat, kapanakan (pemuda) akan
terperosok mandago mamak (KAN). Kalau KAN menjatuhkan posisinya
sama dengan pemuda (kapanakan) lalu terjebak persaingan politik, dalam
politik praktis seperti yang ditemukan secara empiris oleh Machiavelli,
sah-sah saja saling menjatuhkan, meski kapanakan menjatuhkan mamak.
Tetapi dalam etika politik Minang tidak dibenarkan, fenomena itu mendago
(mendaga) mamak, melanggar hukum adat. Demo saja tidak pernah ada
berakar pada budaya Minang. Siapa saja yang penyaluran aspirasi dengan
tekanan demo, dari perspektif Minang, ketika demo itu mereka keluar dari
etika tak menjadi orang Minang. Sebab di Minang, tidak baik meneriakan
malu kepada orang, ajaran nilai adat: suku tak dapek diasak, malu tak dapek diagiahkan.
Penyelesaian sengketa/ kasus di Minang bertingkat dalam mekanisme informal adat, kasus privat diselesaikan mamak rumah/ paruik, penghulu andiko (mamak tertua di paruik), mamak jurai, mamak suku dan penghulu suku. Kasus komuninal
diselesaikan tuo kampung (penghulu memimpin kampung yang dipilih dari
penghulu andiko), mamak nagari dan KAN. Diyakini di Minang, tak ada
kasus yang tidak bias selesai: tak ado kusuik tak akan salasai/ tak ado karuh nan tak kajaniah.
Kalau tak jernih juga, masih ada tingkat mekanisme formal dengan hukum
formal mulai dari peradilan pemerintahan nagari dengan penegak hukumnya
polisi dan peradilan negeri. Karenanya perankanlah ninik mamak dan berdayakan kelembagaan adat dengan akomodasikan perda (sekarang
di samping Bamus, diakui atau tidak KAN masih berpeluang menjadi
lembaga yudikatif, menyelesaikan sengketa adat/ nagari dalam mekanisme
informal adat). Kalau ninik mamak dan lembabaganya berperan, tidak bakal
mau lagi lelaki dewasa Minang (dalam semua fungsinya di pemerintah,
masyarakat/ adat dan di swasta di kampung dan di rantau) yang meragukan
peran ninik mamak. Karena sikap itu berarti laki-laki dewasa Minang itu
sudah tak jelas lagi status kelaki-lakiannya di Minang, berarti ia sudah
menggugat perannya sendiri sebagai lelaki Minang, karena ia sendiri
lelaki, kalau sudah dewasa ia adalah mamak, meskipun tidak datuk. Datuk
itu bukankah ketua Ninik Mamak dipilih ninik mamak kaumnya dan dengan
ninik mamak lainnya itu berhimpun di KAN sebagai lembaga adat yang punya
historis panjang dan penting di nagari Minang.***
copy@right : pemerintahan-nagari-dari-masa-ke-masa,by : Yulizal Yunus Dt. Rajo Bagindo
Saturday, February 25, 2012
PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL dan PARLEMENTER
Pada
dasarnya, sistem pemisahan kekuatan politik, termasuk yang diterapkan di
Indonesia, bersumber dari ajaran trias politica Montesquieu.
Demokrasi
yang representatif dengan sistem parlementer. Bahwa yang dikehendaki oleh
Montesquieu adalah hubungan timbal balik antara suatu badan pemerintahan dengan
organ yang lain, khususnya antara badan legislatif dengan badan eksekutif.
Demokrasi
yang representatif dengan sistem pemisahan kekuasaan sebagai pemisahan
kekuasaan secara mutlak. Dalam sistem ini, konstitusi pertama dianggap sebagai
“dokumen pusaka” di atas segalanya kekuasaan. Dalam sistem ini, organ kekuasaan
pemerintahan secara bersama-sama berada dalam sistem timbang-uji yang saling
melengkapi dan saling menguji.
Demokrasi
yang representatif dengan sistem referendum. Bahwa badan eksekutif hanya
merupakan badan pelaksana dari apa yang telah diputuskan oleh badan legislatif.
Sistem ini juga bisa disebut sistem badan pekerja, karena badan eksekutif pada
dasarnya merupakan badan pelaksana hasil keputusan.
1.
Pelaksana
Sistem Pemerintahan Parlementer
Parlementer
cenderung labil, kelabilan ini bisa dikurangi bila sebuah negara menganut
sistem dwipartai.
Perbedaan
Sistem Pemerintahan Parlementer dengan Presidensial
No
|
Sistem
Pemerintahan Parlementer
|
No
|
Sistem
Pemerintahan Presidensial
|
1.
2.
3.
|
Kedudukan
kepala negara (raja, ratu, pangeran, kaisar) hanya brfungsi simbolis, dan
tidak dapat diganggu gugat oleh kekuasaan legislatif.
Kekuasaan
legislatif lebih kuat daripada kekuasaan eksekutif (presiden/perdana
menteri).
Menteri-menteri
(kabinet) diang kat, diberhentikan, dan harus mempertanggungjawabkan
|
1.
2.
3.
|
Dikepalai
oleh seorang presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif (kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan).
Kekuasaan
eksekutif lebih kuat dibandingkan kekuasa an legislatif.
Menteri-menteri (kabinet) diangkat, diberhentikan, dan
hanya bertanggungjawab kepada presiden.
|
4.
|
semua
tindakannya kepada badan legislatif.
Program-program
kebijakan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar
anggota parlemen. Bila kabinet melakukan penyimpangan terhadap
program-program yang dibuat, maka anggota parlemen dapat menjatuhkan kabinet
dengan menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah.
|
4
5
|
Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan
kedaulatan rakyat. Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif. Oleh karena itu, presiden tidak dapat saling
menjatuhakn atau membubarkan.
|
Di
Inggris
Inggris menerapkan sistem parlementer dalam bentuk
pemerintahan monarki konstitusional yang dikepalai seorang raja, dan
kekuasaannya dibatasi oleh konstitusi atau undang-undang dasar. Inggris
memiliki sistem pemerintahan monarki parlementer. Dalam sistem ini, negara
dikepalai oleh raja atau ratu, tetapi ada pula parlementer (DPR) sebagai
pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi. Dengan sistem ini, raja/ratu Inggris
berfungsi sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) yang kedudukannya tidak
dapat diganggu gugat; sedangkan kepala pemerintahan Inggris adalah perdana
menteri yang dipilih dan bertanggungjawab kepada parlemen Inggris.
Perdana menteri Inggris dibantu oleh para menteri
kabinet. Para menteri ini tidak bertanggung jawab kepada parlemen Inggris,
lagi-lagi karena yang memilih pada menteri adalah parlemen.Di Inggris ada hak
badan eksekutif (raja/ratu dan kabinet) untuk membubarkan parlemen.
Di Inggris terdapat sistem dwipartai (two party system,
Parati Konsertiv dan Partai Buruh), di mana hanya ada dua partai yang sangat
dominan, yaitu partai yang berkuasa (pemenang pemilu) dan partai opsisi (yang
kalah dalam pemilu). Sistem dwipartai ini didukung oleh sistem
pemilu distrik dan masyarakat yang secara politis relatif homogen.
Parlemen
Inggris secara teknis terdiri The Crown
(raja dan ratu), House of Lords (Majelis Tinggi), dan House od Commons (Majelis
Rendah). Tetapi, yang lazim berfungsi hanyalah dua badan terakhir. Saat
ini, bagian terbesar berasal dari House of Commons, anggota badan inilah yang
disebut sebagai anggota parlemen. Oleh sebab itu, seluruh kekuasaan
pemerintahan Inggris berasal dari tindakan parlemen. Anggota kabinet, termasuk
perdana menteri, merupakan anggota salah satu dari dua badan parlemen ini, dan
secara bersama-sama bertanggung jawab kepada House of Commons. House of Lords
sendiri adalah mahkamah tertinggi dalam sistem hukum Inggris.
House of Commons (Majelis Rendah)
House
of Commons memiliki 659 anggota, yang dipilih dengan sistem distrik dengan
porsi yang sama (equal-size districs). Tugas maksimum parlemen adalah lima
tahun. Pemilihan ditetapkan oleh perdana menteri atas dasar kebutuhan politik.
Partai
yang memenangkan pemilu berhak membentuk kabinet. Pemimpin kabinet disebut perdana
menteri. Menteri-menteri anggota kabinet semuanya berasal dari kalangan partai
yang menang, yang kebanyakan adalah anggota House of Commons. Jadi, kabinet yang terbentuk praktis terdiri dari anggota
satu partai saja.
House of Lords (Majelis Tinggi)
The
House of Lords, beranggotakan sekitar 1200 orang, terdiri atas para uskup agung
geraja Inggris (archbishop) serta hereditary peers (berasal dari keluarga
bangasawan) dan life peers (diangkat berdasarkan prestasi atau jasa terhadap
negara), semuanya ditunjuk oleh raja/ratu. Pada tahun 1911, dibatasi menjadi 30
hari. Kekuasaannya menjadi 30 hari untuk menetapkan anggaran dan dua tahun
untuk tujuan lain. House of Lords yang tidak memiliki prosedur seformal House
of Commons, dapat melakukan penelitian dan pertimbangan tambahan untuk
memperbaiki kinerja legislatif. Dalam melaksanakan fungsinya sebagai mahkamah
tertinggi, perwakilannya dibatasi pada peers yang memiliki pengalaman hukum
saja.
Inggris
menganut sistem pembagian kekuasaan sebagai berikut:
1) Kekuasaan legislatif
berada di tangan parlemen (House of Common dan House of Lords)
2) Kekuasaan eksekutif dipegang
oleh ratu dan raja yang menjabat kepala negara dan perdana menteri yang
menjabat kepala pemerintahan bersama kabinetnya. Kabinet di Inggris merupakan
bagian dari Dewan Menteri (Privy Council), sebuah badan yang terdiri atas
anggota kabinet yang bertindak sebagai dewan penasihat raja/ratu.
3) Kekuasaan yudikatif
dipegang oleh supreme court of judicature dan dewan pengadilan lain yang tunduk
kepadanya. Dalam bidang kehakiman, kerajaan Inggris memakai sistem juri untuk
menetapkan vonis. Juri berasal dari rakyat biasa yang bukan ahli hukum.
Sejarah Parlemen Inggris
Kata
parlemen sendiri berasal dari kata Prancis parler
(berbicara). Parlemen merupakan perangkat yang menjadi rujukan rajaa-raja di
abad pertengahan untuk membantu menjalankan pemerintahan dan menelaah gagasan
yang harus dikonsultasikan oleh raja dengan pembantu-pembantunya.
Mula-mula,
parlemen bukanlah sebuah lembaga, melainkan acara. Selama pertikaian antara
Raja Henry III dan para baronnya, Parlemen Oxford (1258) menekan Henry untuk
menerima aturan yang ditetapkan oleh komite baron. Parlemen Model Edward I
(1295) terdiri atas seluruh unsur parlemen yang dikenal dewasa ini: uskup dan
biarawan, peers, dua ksatria dari setiap wilayah, dan dua perwakilan dari
setiap kota.
Pada
abad ke-14, parlemen dipecah menjadi dua majelis, mengendalikan pembentukan
undang-undang dan penetapan pajak, mengadakan pengadilan atas raja (1376).
House of Commons memperoleh kewenangan kuat selama pemerintahan Henry dan
penerusnya, tetapi secara umum tunduk kepada raja.
Selama
raja-raja Stuart, kerja sama antara singgasana dengan parlemen berubah menjadi
konflik, yang ditandai pada tahun 1649 dengan diturunkan dan dieksekusinya
Charles I dan pada tahun 1688 dan 1689 melalui Glorisous Revolution, yang
mengukuhkan kedaulatan parlemen. Mulai abad ke-18, jabatan royal chief
executive diubah menjadi jabatan perdana menteri dan kabinet yang bertanggung
jawab kepada House of Commons.
Pada
abad ke-19, House of Commons menjadi demokratis. The Great Reform Bill pada
tahun 1832 mengizinkan kelas menengah untuk memberikan suaranya untuk kali
pertama. Peraturan (akta) 1867 dan 1884 memberi hak suara kepada kelas pekerja,
dan kelas lainnya pada tahun 1885. perempuan yang minimal berusia 30 tahun
diberi hak suara pada tahun 1918, dan kemudian diturunkan menjadi minimal 21
tahun pada tahun 1928. Pada tahun 1969, usia minimal untuk bisa memberi suara
pada pemilu diturunkan menjadi 18 tahun.
Bersatunya
Inggris dan Skotlandia pada tahun 1707 menambahkan 16 peer Skotlandia dan 45
perwakilannya ke parlemen. Adapun Irlandia menambahkan 32 peer pada tahun 1800,
, 4 diantaranya adalah para uskup Irlandia, dan 100 perwakilan lagi.
Di Republik Rakyat Cina (RRC)
RRC
pasca perang dingin adalah negara komunis sosialis yang terkuat di dunia. RRC
menerapkan sistem partai tunggal (one party system).
Dinamika
pemerintahan negara yang menganut sistem partai tunggal cenderung statis
(nonkompetitif) karena diharuskan menerima pimpinan dari partai dominan
(pusat). Selain RRC, Korea Utara adalah juga negara yang menerapkan sistem
partai tunggal. Dalam sistem ini, tidak ditolerir kemungkinan adanya
partai-partai lain.
Sistem
politik dan pembagian kekuasaan di Cina melalui sistem partai tunggal adalah
sebagai berikut:
1) Kekuasaan eksekutif (presiden)
dipegang oleh ketua partai sendiri, sedangkan sekretaris jenderal partai
merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi setingkat perdana menteri.
2) Kongres Rakyat Nasional mengemban
kekuasaan legislatif, yang hanya didominasi oleh Partai Komunis
Cina.
3) Kekuasaan yudikatif
dijalankan secara bertingkat oleh pengedilan rakyat di bawah piminan Mahkamah
Agung Cina. Pengadilan rakyat bertanggung jawab kepada Kongres Rakyat Nasional
di setiap tingkatan.
2. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Presidensial
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Presiden tidak bisa diturunkan oleh
parlemen. Presiden hanya bertanggung jawab kepada rakyat yang langsung
memilihnya. Sistem ini berasal dari Amerika Serikat, sehingga sering pula
disebut sebagai sistem Amerika.
Sistem
pemerintahan presidensial, ada yang mengembangkan ajaran trias politica murni
dengan pemisahan kekuasaan (separation of powers), seperti AS, tetapi ada pula
yang melaksanakan trias politica tidak murni dengan sistem pembagian kekuasaan
(distribution of powers). Indonesia masih menganut sistem pembagian kekuasaan.
Di Indonesia
Dalam
membahas tentang sistem pemerintahan negara RI, kita perlu merujuk pada pokok-pokok
sistem pemerintahan negara Republik Indonesia :
1) Indonesia
adalah negara hukum (rechstaat)
2) Sistem
konstitusional
3) Kekuasaan
negara tertinggi berada di tangan rakyat
4) Presiden
ialah penyelenggara pemerintahan negara
5) Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan rakyat (DPR)
6) Menteri
negara adalah pembantu Presiden
7) Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Sistem pemerintahan presidensial yang diterapkan di
Indonesia tidaklah murni menganut trias politica, karena selain ada kekuasaan
eksekutif (presiden dan kabinetnya), legislatif (DPR), dan yudikatif (Mahkamah
Agung), masih ada pula kekuasaan konstitutif (MPR), dan eksaminatif atau
inspektif (BPK) dengan sistem pembagian kekuasaan (distribution of powers).
Sistem
politik Indonesia atas basis trias politica dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Kekuasaan eksekutif.
Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh seorang presiden. Presiden berfungsi
sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
2. Kekuasaan legislatif.
Kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh DPR, yang memiliki hak mengawasi
jalannya pemerintahan dan mengahukan rancangan undang-undang.
3. Kekuasaan yudikatif.
Kekuasaan yudikatif dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Agung
dipilih dari dan oleh para hakim agung. Para hakim agung ini diusulkan oleh
komisi yudisial kepada DPR, untuk disetujui dan diangkat oleh presiden. MA
memiliki wewenang kasasi hukum.
Di Amerika Serikat
Negara
serikat yang terdiri dari 51 negara bagian, tunduk pada konstitusi yang dibuat
pada tahun 1787. Konstitusi tersebut sudah beberapa kali diamandemen, dan
bercirikan Trias Politica Montesquieu dengan sistem presidensial pertama yang
memiliki Konstitusi tertulis (tersusun dalam suatu dokumen tertentu).
Di
AS salah satu prinsip dasar yang mendasari sistem pemerintahan adalah demokrasi
perwakilan.
Demokrasi di AS didasari oleh 6 (enam)
ide dasar :
1. Rakyat
harus menerima prinsip Majority Rule (kekuasaan mayoritas)
2. Hak
politik kaum minoritas harus dilindungi
3. Warga
negara harus menyetujui sistem undang-undang
4. Pendapat dan gagasan rakyat tidak boleh
dibatasi
5. Semua warga negara harus berkedudukan sama di
depan hukum
6. Pemerintah ada untuk melayani rakyat, karena
pemerintah memperoleh kekuasaannya dari rakyat.
Untuk
melaksanakan ide demokrasi dasarnya ini, AS
membangun pemerintahannya atas 4 (empat) dasar :
1. Kedaulatan
rakyat, yang berarti bahwa rakyat adalah sumber teratas kewenangan pemerintah,
2. Pemerintahan
perwakilan
3. Checks
and Balances
4. Federalisme,
yaitu bahwa kekuasaan dibagi atas berbagai tingkat pemerintahan.
Maksud
Checks and Balances adalah ketiga cabang pemerintahan saling kontrol dan
menstabilkan satu sama lain melalui fungsinya yang terpisah.
Sistem “Check and Balance” ala Amerika Serikat
Legislatif
|
||
Kekuasaan
|
Check
Atas Kekuasaan Eksekutif
|
Check
Atas Kekuasaan Yudikatif
|
Mengajukan
rancangan undang-undang
Mengajukan
anggaran federal, menetapkan pajak, dan mendanai fungsi eksekutif
Membangun
dewan federal yang lebih rendah, posisi yudikatif
Menyetujui perjanjian dan penunjukkan jabatan federal
Mengumumkan perang
|
Kontrol
kepatutan
Dapat
mengesampingkan penolakan eksekutif atas perundang-undangan dengan
persetujuan 2/3 suara di setiap bagian kongres (baik senat maupun House of
Representatives)
Dapat
mengadili (meng-impeach dan memecat presiden)
Senat
dapat mengingkari konfirmasi penunjukkan eksekutif atau perjanjian dengan
negara lain.
Memiliki
hak supervisi (pengawasan)
|
Senat
menyetujui penunjukkan hakim
Memiliki
kekuasaan untuk meng-impeach (mengadili) dan memecat hakim.
Mengontrol
kepatutan Dewan Federal
Dapat
mengontrol kekuasaan yudikatif dengan menambah hakim baru dan menciptakan
sistem pengadilan baru
Menulis
peraturan yang dapat membatasi kekuasaan oleh supreme court dalam
undang-undang tertentu
|
Eksekutif
|
||
Kekuasaan
|
Check Atas Kongres
|
Check Atas Yudikatif
|
Menyetujui
rancangan undang-undang yang diajukan oleh kongres
Menunjuk
hakim dan pegawai pemerintah federal lainnya
Panglima
tertinggi angkatan bersenjata
Menegosiasikan
perjanjian
dengan pemerintah asing
|
Menolak rancangan undang-undang
Berwenang mengadakan pertemuan khusus dengan kongres
Kekuasaan untuk mengistirahatkan kongres
Wakil
presiden mengontrol senat, melalui pengambilan suara dengan absolute majority
(50% + 1)
|
Presiden menunjuk hakim
Presiden
dapat mengampuni orang yang divonis bersalah oleh pengadilan federal
|
Yudikatif
|
||
Kekuasaan
|
Check
Atas Kongres
|
Check
Atas Eksekutif
|
Mengatur kesesuaian tindakan legislatif Kongres dan
Eksekutif dengan Konstitusi
Kepala
sidang pengadilan presiden (impeachment)
|
Judicial
review atas undang-undang yang dibuat Kongres
Kepala
sidang pengadilan Presiden (impeachment)
|
Judicial
review atas tindakan eksekutif
Kepala
sidang pengadilan presiden (impeachment)
|


